Sabtu, 20 April 2024  
 
NARKOTIKA
Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Perbaungan Grebek Rumah Ilyas Hia

Riswan L | Hukrim
Minggu, 28 Juni 2020 - 08:54:28 WIB


TERKAIT:
   
 
Serdang Bedagai, Tiraskita.com - Kediaman M.Ilyas Hia (39) digrebek Polsek Perbaungan
yang berlokasi di Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga
Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis
(25/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari penggerebekan di lokasi
(TKP) petugas menemukan barang bukti, berupa 1 plastik klip transparan
ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, 2
mancis, 1 pipet kecil berwarna hijau, 1 buah pipet berbentuk skop, 1
buah lidi kecil,1 buah plastik klip tranparan kecil kosong, dan 1 buah
bong atau alat hisap sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin
Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP.JM Sitompul,
mengatakan ke  wartawan Sabtu (27/06/2020) bahwa  penggrebekan itu
menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

Bahwasanya di jalan
Teratai Lingkungan Juani, Kel Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan,
Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di rumah tersangka Ilyas Hia sering
di gunakan tempat memakai narkoba.

Selanjutnya Team Opsnal di
pimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu M. Tambunan langsung menindaklanjuti
informasi tersebut mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.

Sesampainya
di TKP team melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di dapati
tersangka sedang memakai narkoba jenis sabu, ujar kapolres.

Kemudian
dilakukan interogasi terhadap tersangka, sambungnya dari mana
mendapatkan narkoba tersebut, tersangka mengaku mendapatkan narkoba
jenis sabu dari seseorang yang di kenal bernama Sandi di Simpang
Semangka Dusun I Desa Jambur pulau (Jampul), kemudian dilakukan
pengembangan namun tidak ditemukan.

Selanjutkan team opsnal mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando Polsek Perbaungan.

"Saat
ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba
Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114
ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) UU. No. 35 tahun
2009 dan ancaman hukuman 12 tahun penjara "tandas Kapolres Sergai AKBP
Robin.(Mendrova)

Sumber : Humas PS


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 22:53:05 WIB
    SITUBONDO : UKW OK BERBADAN HUKUM YES
    Jumat, 18 Desember 2020 - 17:38:04 WIB
    Pernyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:37:25 WIB
    DPR Setujui RUU Jalan Menjadi UU
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:54:33 WIB
    Tanihub Kembangkan Sistem Pertanian 4.0
    Senin, 14 Juni 2021 - 19:19:22 WIB
    Komsos Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Protokol Kesehatan
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:39:50 WIB
    Babinsa Koramil 07 Hadiri Rapat Musyawarah Desa Orahili
    Kamis, 06 Februari 2020 - 10:58:32 WIB
    MENTERI EDHY : PERMEN KP HARUS BERDASARKAN KAJIAN ILMIAH
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 18:06:52 WIB
    Viral! Si Cantik Melani Penjual Dawet Ireng yang Bikin Gagal Fokus
    Jumat, 05 April 2024 - 12:20:21 WIB
    Waspada Karhutla, Pj Gubri Ingatkan Petugas di Lapangan Jangan Lengah
    Rabu, 02 Desember 2020 - 19:51:44 WIB
    Kasdim 0609: Linmas Harus Tau Setiap Kejadian di Wilayahnya
    Rabu, 09 September 2020 - 15:35:40 WIB
    Aktivis : Sarankan Masyarakat Minta Instansi Tentukan Status Kawasan Sebelum Buka Lahan Pertanian
    Rabu, 01 April 2020 - 17:03:07 WIB
    Kabupaten Kampar dan Beserta Jajaran Kepolisian dan Kodim Mencegah Covid-19
    Polres Kampar, Kodim dan Pemkab Semprotkan Desinfektan Secara Serentak
    Jumat, 18 September 2020 - 20:59:57 WIB
    Pakar dan Aktivis Desak PBB untuk Akui 'Genosida' Uighur China
    Rabu, 20 Oktober 2021 - 15:29:25 WIB
    Bangun Sinergitas, Ibrahim Saehaia Bersama Pengurus LAN Kabupaten Bekasi Datangi BLK Kompetensi
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:39:10 WIB
    LAM Riau sebut KAMI Jangan Bikin Gaduh
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved