Sabtu, 20 April 2024  
 
Prihatin.....Anak Umur 14 Tahun Korban Perkosaan Malah Diperkosa Lagi Oleh Pejabat P2TP2A

Rahmad Gea | Hukrim
Kamis, 09 Juli 2020 - 06:37:58 WIB

Ilustrasi ( net)
TERKAIT:
   
 
LAMPUNG | Tiraskita.com - Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung mengutuk pemerkosaan terhadap Nf, anak perempuan berusia 14 tahun yang sebelumnya merupakan korban perkosaan.

NF dititipkan dirumah aman P2TP2A Lampung Timur , disana NF diduga diperkosa lagi  oleh  Kepala  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS.

Ketua AKRAP Lampung, Edi Arsadad mendesak polisi segera menangkap DAS. Ayah korban telah melaporkan pejabat P2TP2A itu ke Polda Lampung. Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/VII/2020/LPG/SPKT.


"Aparat kepolisian harus segera menangkapnya," kata Edi dikutip dari Antara, Senin (6/7).

Edi menyatakan pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung masih terus mendampingi korban.

Ia mengaku juga sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan bagi korban dan keluarga.

Sementara itu, Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung, Syafrudin mengatakan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepala P2TP2A Lampung Timur kepada Nf, anak perempuan yang dititipkan di rumah aman itu sangat miris.

"Kasus pelecehan seksual kepada anak yang disinyalir dilakukan oleh oknum petugas P2TP2A Lampung Timur sangat miris, mengingat korban dititipkan di Rumah Aman yang seharusny," ujarnya, di Bandar Lampung, Senin (6/7).
Lihat juga: John Kei Saat Pertemuan di Jakut: Kamu Bisa Ambil Nus Kei?

Ia mengatakan pemerintah dan pihak berwenang harus bertindak untuk memberikan perlindungan kepada korban setelah dugaan kasus pelecehan seksual pada anak di lingkungan P2TP2A terungkap.

"Korban masih di bawah umur dan mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pelaku, sehingga harapannya pelaku dapat di hukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Syafrudin.

Menurutnya, penegak hukum harus memberikan sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak yang merupakan aparat pemerintah dalam menangani perlindungan anak. Hukuman berat ini perlu diberikan agar kejadian tersebut tak kembali terulang di kemudian hari.

"Maka sanksi pemberatan harus diberikan, dengan penambahan hukuman sebanyak 1/3 dari ancaman pidana," tuturnya.


Lebih lanjut, Syafrudin mengatakan peran pemerintah dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan ini sangat dibutuhkan untuk mencegah penurunan kepercayaan masyarakat kepada instansi terkait.

"Bila instansi yang seharusnya melindungi anak dan perempuan dari kekerasan, namun sebaliknya melakukan pelecehan kepada korban yang seharusnya didampingi, maka peran pemerintah harus ada untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, diberitakan sejumlah media, Nf, anak perempuan 14 tahun asal Way Jepara Lampung Timur diduga diperkosa oleh DAS, petugas P2TP2A Lampung Timur.

Tak hanya itu, NF diduga ditawarkan DAS untuk berhubungan badan dengan pria lain. Nf diduga diperkosa saat dititipkan di rumah aman milik pemerintah untuk menjalani pemulihan.

Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya itu ke Polda Lampung pada Jumat (3/7).

Aktifis hukum dan kemanusiaan turut prihatin dan meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku.

Sefianus Zai,SH Direktur LBH Bela Rakyat Nusantara ( Bernas ) turut mendesak aparat kepolisian yang menangani kasus ini agar segera menangkap pelaku agar ada keadilan dalam proses hukum ditengah-tengah masyarakat.

" Kami selaku aktifis hukum dan kemanusiaan meminta penyidik tidak tunda-tunda, dan segera tahan pelaku, karena apa yang dilakukan pelaku yang kita ketahui sebagi pejabat  P2TP2A Lampung Timur sangat tidak manusiawi, masa korban perkosaan dia perkosa lagi, pelaku sangat biadab," tegas Zai.

Ia menambahkan bahwa sebagai pelindung dan pengayom anak dan perempuan yang jadi korban kekerasan, mestinya menjadi garda terdepan dalam memulihkan traumatis psikologis dari korban karena memang itu tugas dan fungsinya di P2TP2A.

" Sekali lagi kami tegas meminta penyidik segera menangkan dan dan menahan pelaku, Jangan karena pelaku adalah pejabat maka ada keistimewaan. Dan jangan di kasih kesempatan menghirup udara bebas di luar, biar pelaku mengerti bahwa tindakannya sangat tidak manusiawi dan biadab," tegas Zai.

" Jangan ditunggu masyarakat demo dulu baru di tahan itu pelaku," tegas Zai mengakhiri.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Selasa, 29 Desember 2020 - 19:04:32 WIB
    Rp110 Triliun Akan Dianggarkan untuk Dana Bansos, Jokowi: Harus Betul-betul Tepat Sasaran
    Jumat, 03 April 2020 - 15:11:58 WIB
    Pemerintah Kecamatan Tugala Oyo dan Tim Relawan Laksanakan Penyemprotan Disifektan
    Kamis, 10 November 2022 - 14:23:28 WIB
    Hebohkan Warga! Seorang Perempuan Tewas Terjatuh dari Lantai 18 Hotel di Makassar
    Jumat, 12 November 2021 - 13:22:33 WIB
    Bersama Forkopimda, Danlanud Sugiri Sukani Hadiri Festival Rampak Genteng
    Senin, 06 September 2021 - 10:28:44 WIB
    Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Tetap Pakai Masker
    Selasa, 09 Januari 2024 - 14:53:11 WIB
    Agustus Gea: 10 Alasan Tidak Mendukung Gibran Jadi Cawapres
    Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:22:26 WIB
    Berhasil Manfaatkan Potensi Desa, Komisi I DPRD Jabar Apresiasi Desa Alam Endah
    Rabu, 16 Desember 2020 - 21:12:26 WIB
    Warga Apresiasi Jajaran Polres Simeulue Salurkan Beras Bantuan
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:55:38 WIB
    Penulis Hibah Buku untuk Perpustakaan, Pj Wali Kota Pekanbaru: Terus Berkarya
    Kamis, 25 Februari 2021 - 13:48:54 WIB
    Wisuda Online Universitas Jenderal Achmad Yani Periode Oktober 2020
    Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:16:11 WIB
    LAWAN COVID-19
    Tinjau Uji Klinis Vaksin COVID-19, Gubernur Dampingi Presiden RI
    Senin, 01 April 2024 - 09:59:35 WIB
    Pemprov Riau Salurkan Bantuan di Kepulauan Meranti
    Rabu, 20 Mei 2020 - 19:19:52 WIB
    Kapolda Banten Tinjau Kesiapan Pos Check Point Dan Mako Polres Pandeglang
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 23:03:18 WIB
    ADVERTORIAL
    Satgas Covid-19 Inhil Ungkap Alasan Sejumlah Bantuan Belum Disalurkan
    Senin, 22 Agustus 2022 - 07:26:12 WIB
    Sekretaris DPRD Jabar : Arus Pendek Listrik Picu Terbakarnya Ruang Arsip DPRD
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved