Julianto Bandar Sabu Asal Medan Timur Diciduk Tekab Polsek Dolok Masihul
Riswan L | Hukrim Rabu, 15 Juli 2020 - 01:18:28 WIB
TERKAIT:
Serdang Bedagai, Tiraskita.com - Bandar narkotika jenis
Shabu Julianto alias Juli (44) warga Jalan Pembangunan III, Kelurahan
Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, diciduk Tekab Polsek Dolok
Masihul, Polres Serdang Bedagai, di Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan
Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera
Utara. Senin,(13/7/ 2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari lokasi
penggrebekan petugas mengamankan barang bukti, 4 plastik klip transparan
ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga
narkotika jenis sabu,1,(sutu) plastik klip transparan ukuran sedang
berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 8 (delapan) plastik klip transparan berukuran kecil, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) lembar kertas, uang tunai Rp100 ribu dan 1 (satu) unit HP juga diamankan petugas.
Kapolres
Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Dolok
Masihul AKP J. Panjaitan kepada wartawan, Selasa (14/7/2020)
mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari
masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan
transaksi disekitar Desa Aras Panjang, Persisnya di Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.
"Belakangan diketahui bernama Julianto alias Juli yang sangat meresahkan warga dan anak anak muda Desa Aras Panjang,"Ujarnya.
Berikutnya
kata Kapolres, Berdasarkan informasi itu, Kanit Reskrim IPDA Supriadi
bersama anggota Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan untuk
melakukan pengintaian dan melihat pelaku berada di Jalan Desa Aras
Panjang.
Pada saat itu, lanjut AKBP Robin,tersangka sedang
berdiri, ketika ada salah satu anggota yang menyaru sebagai pembeli
(under cover buy). saat itu juga Team Opsnal Reskrim Polsek Dolok
Masihul, menangkap tersangka.
Bahkan pada saat ditangkap,
tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, namun petugas menemukan
satu bungkus rokok gudang garam yang dibuang pelaku,,"cetus lagi
Setelah
di periksa ditemukan bungkusan plastik klip transparan ukuran kecil
dan sedang, yang berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika
jenis sabu.
Selanjutnya di lakukan interogasi terhadap pelaku
guna dilakukan pengembangan dari mana mendapatkan barang narkoba
tersebut dan pelaku mengaku dari WL warga Kampung Mandailing Link II,
Pekan Dolok masihul,"ucapnya
Pada saat itu tersangka mengaku
sabu tersebut telah diambil melalui WL, Senin 13/7/2020) sekira pukul
17.00 WIB, dengan harga Rp. 800 ribu dan setelah barang habis langsung
uang tersebut diantar kepada WL.
Selanjutnya Team Opsnal Polsek
Dolok Masihul melakukan pengejaran terhadap WL yang bertempat tinggal di
Kampung Mandailing Lingkungan II pekan Dolok Masihul, namun tidak
diketemukan.
"Team Ospnal akhirnya melakukan pengejaran ditempat
tongkrongan atau mangkal tepatnya di Pekan Dolok Masihul juga tidak
diketemukan pria yang dimaksud.
Berdasarkan bukti permulaan yang
cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke
komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tersangka dijerat Pasal 114
subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara," tegas kapolres. (Mendrova)