Kamis, 25 April 2024  
 
Tiga Bulan Jadi Kurir Sabu, Sekeluarga Diciduk Polsek Teluk Mengkudu

Riswan L | Hukrim
Jumat, 17 Juli 2020 - 19:13:07 WIB


TERKAIT:
   
 
Serdang Bedagai, Tiraskita.com - Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai ciduk sekeluarga terdiri dari Ayah, Ibu dan Anak yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di kediamannya, Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15/7/2020) sekira pukul  14.00 WIB.

Dari lokasi Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, mengamankan ketiga pelaku, Edi  Syahputra alias Putra alias Gondrong (29), Sumiati alias alias Nenek Kusik (56) dan Ruslan alias Untung (59).

Dengan barang bukti,1 kantongan plastik yang berisikan 1 buah bungkus rokok Surya berisikan 2 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu.

Sebungkus rokok Sempurna berisikan 3 buah plastik klip transparan yang berisikan shabu, 1 buah bungkus rokok Magnum berisikan 5 buah klip plastik transparan yang berisikan sabu dan 1 buah dompet berisikan uang Rp1.5 juta serta 1 buah cincin emas.

Sebuah kotak HP Note 5A yang didalamnya terdapat 1 buah plastik transparan yang berisikan sabu, 1 buah mancis warna biru, 1 buah mancis warna merah, 1 buah dot, 1 buah pipet, 2 buah jarum dan 1 buah gunting dan sebuah alat hisap sabu atau bong, 1 buah dompet yang berisikan uang Rp.50 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang,SH, M.Hum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan, Jumat (17/7/2020) kepada wartawan mengatakan penangkapan pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi disekitar Desa Pematang Setrak tepatnya di Dusun II Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari hasil penyelidikan diketahui bernama  Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong yang sangat meresahkan warga dan anak anak muda desa Pematang Setrak.

Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim IPDA B. Manurung, bersama anggota Opsnal Polsek Teluk Mengkudu bersama anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan di Dusun II Desa Pematang Setrak dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada didalam rumah dan kemudian dilakukan under cover buy.

Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku dan pada saat itu barang bukti berupa bantal ditemukan pada  Sumiati dan selanjutnya pelaku di interogasi guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut dan  pelaku mengaku dari Rivai bertempat tinggal di Pekan Minggu Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112,  UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara, Saat para tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Serdagai guna pengembangan kasusnya," pungkas Kapolres.(Mendrova)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  •  
     
     
    Rabu, 16 Desember 2020 - 14:11:55 WIB
    Kabar Gembira, Jokowi sebut Gratiskan Vaksin Corona untuk Masyarakat
    Selasa, 05 Mei 2020 - 08:54:45 WIB
    LAWAN COVID-19
    Setelah Viral.....Pasar Murah Yang Tidak Murah Ditunda
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:07:59 WIB
    Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Riau
    Senin, 11 Oktober 2021 - 15:06:55 WIB
    Harmonisasi RUU EBT, Baleg DPR Serius Cermati Aspirasi Masyarakat Bali
    Selasa, 07 Juli 2020 - 22:33:01 WIB
    Menkumham Yasonna Laoly Bertemu Presiden Serbia, Perkuat Kerja Sama Bilateral
    Kamis, 05 Januari 2023 - 14:27:53 WIB
    BUPATI NIAS LANTIK 122 KEPALA DESA TERPILIH TAHUN 2022 DI KABUPATEN NIAS
    Jumat, 08 Desember 2023 - 13:11:29 WIB
    Penanaman 200 Pohon Di Area Kawasan Embung Wanakaya Gunungjati
    Kamis, 16 April 2020 - 11:32:04 WIB
    Bulog Dintunjuk Sebagai Penyaluran Sembako
    Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Pemko Dalam Penyaluran Sembako
    Jumat, 29 November 2019 - 04:37:05 WIB
    KABAR GEMBIRA , GRATIS SPP SMA/ SMK
    Jumat, 19 Februari 2021 - 20:57:57 WIB
    Plt. Walikota Lantik 6 Orang Pejabat Tinggi Pratama
    Jumat, 18 Maret 2022 - 11:23:40 WIB
    Babinsa Koramil 0620-07/Plumbon, Tanpa Lelah Himbau Warga Patuhi Protkes
    Selasa, 06 Juni 2023 - 11:41:51 WIB
    Dispora Riau Seleksi Atlet untuk Empat Cabor Popnas 2023
    Rabu, 06 Januari 2021 - 15:00:24 WIB
    Pihak Kepolisian: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sah
    Kamis, 06 Februari 2020 - 11:05:42 WIB
    Soal Pemulangan WNI Eks ISIS, Presiden: Akan Dibahas dalam Ratas
    Kamis, 16 Juli 2020 - 12:18:01 WIB
    Bupati Lepas Secara Resmi Mahasiswa UP Ikuti Frogram KKN TH 2020
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved