Selasa, 23 April 2024  
 
Team Buser Polsek Dolok Masihul, Ciduk Tersangka Pengedar Sabu Di Dusun II Desa Tegalsari Kec. Dolok

Riswan L | Hukrim
Jumat, 24 Juli 2020 - 07:57:10 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Team Buser Polsek Dolok masihul Polres Serdang Bedagai ciduk tersangka pengedar sabu Di dsn II Desa Tegalsari, Kecamatan Dolok masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (22/72020) sekira Pukul 22.00 Wib.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H, M.Hum, melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan, mengatakan penangkapan tersangka adalah tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Dusun II, Desa Tegalsari Kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu, (22/7/2020) sekira Pukul 22.00 Wib

Selanjutnya, Team Buser Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi terlihat pelaku DANI AZHARI alias DEDEN sedang berada disamping gubuk rumbia, selanjutnya diperiksa dalam Gubuk ditemukan 2(dua) orang laki-laki yg sudah selesai menggunakan diduga Narkotika Jenis Sabu dan ditemukan berupa 2(dua) buah mancis yg dimodip sebagai alat pembakar dan 1 (satu) buah pipet yg dimodip sebagai sekop dan 1(satu) buah botol Lasegar yg sudah dimodip sebagai alat hisap.

Setelah dilakukan Penggeledahan  terhadap DANI AZHARI alias DEDEN, ditemukan disaku kantong baju abu rokok  sebelah kiri  1(satu) buah dompet warna coklat yg berisikan 1(satu) plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yg diduga Narkotika Jenis Sabu, 2(dua) plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 3(tiga) buah Hp merk Politron warna hitam dan merk OPPO warna merah, DAN Merk  VIVO warna Biru hitam, 1(satu) plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 2(dua)buah katembet.

Selanjutnya ketiga pelaku di Interogasi di TKP atas nama DANI AZHARI alias DEDEN dari mana mendapat barang haram  tersebut dan ianya mengatakan mendapat barang Butiran Kristal warna putih yg diduga Narkotika Jenis Sabu, dari Saudara YOGA (38) warga Desa Bagot Kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun barang tersebut didapatkan ketiga laki laki tersebut ianya membeli dengan Tek - tek-an dengan sebesar rupiah Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada YOGA pada pukul 21.00 Wib di Desa Bagot Martebing Kecamatan Dolok Masihul.

Selanjutnya Kanit Res IPDA SUPRIADI, SH bersama anggotanya melakukan pengembangan terhadap YOGA di desa BAGOT Martebing, dan sesampainya di tempat YOGA tidak ditemukan dan juga barang tersebut.  

Dan selanjutnya  Kanit Res Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran terhadap Saudara  YOGA di seputaran Desa Bagot Martebing  Kecamatan Dolok masihul  dan seputaran pekan Dolok Masihul tidak juga  diketemukan.

Berdasarkan bukti permulaan yg cukup dari tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Untuk para tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan pemakai dijerat pasal 112 (1) subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres. (Mendrova)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Kamis, 10 Juni 2021 - 15:00:43 WIB
    Riau Minta Bantuan Kapal Patroli ke KKP untuk Pengawasan Illegal Fishing
    Rabu, 08 September 2021 - 08:04:20 WIB
    Targetkan Kota Pekanbaru Masuk PPKM Level 2 Dalam Dua Pekan
    Jumat, 19 Februari 2021 - 14:22:50 WIB
    Rumah Produksi Kelompok Mitra Husada Diresmikan Oleh Pertamina RU II Dumai
    Minggu, 20 September 2020 - 02:56:18 WIB
    19 Hari di RS Pondok Indah, Ratu Dangdut Elvi Sukaesih Positif Corona, Sang Anak Kabarkan Kondisinya
    Sabtu, 10 April 2021 - 14:39:15 WIB
    Pendaftaran CPNS Sudah Dibuka
    Minggu, 10 Oktober 2021 - 08:08:45 WIB
    Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Tangkap Seorang Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam
    Kamis, 09 Juli 2020 - 11:52:46 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Majalengka Gelar Kegiatan Latihan Hanmars dan Hanlan
    Jumat, 19 Maret 2021 - 09:41:02 WIB
    Rohul Berencana akan Berinvestasi di Dumai
    Senin, 22 Juni 2020 - 09:20:27 WIB
    ” Peningkatan Kwalitas Sumberdaya Manusia”
    STIE Bangkinang dan STAI Ar Ridha Rokan Hilir MOU Peningkatan Kualitas SDM
    Selasa, 06 April 2021 - 15:15:27 WIB
    Bupati Sergai Terima Petugas Pendataan Keluarga 2021 BKKBN
    Senin, 08 Juni 2020 - 12:20:00 WIB
    Pasar Sialang Kubang Jadi Model Pasar New Normal
    Jumat, 31 Maret 2023 - 14:24:53 WIB
    Persit KCK Cab XXX Dim 0620/Kab Cirebon Adakan Ziarah Rombongan Ke TMP
    Kamis, 07 April 2022 - 10:44:55 WIB
    Malam Keempat Ramadhan Bupati Kasmarni Sambangi Masyarakat di Desa Kuala Penaso
    Sabtu, 08 Mei 2021 - 09:02:26 WIB
    Polres Lebak Berhasil Tangkap Pelaku Penganiaya di SPBU
    Senin, 27 September 2021 - 09:33:57 WIB
    Diatur Pusat, Tambahan Vaksin Datang Secara Berkala di Pekanbaru
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved