Sabtu, 27 April 2024  
 
Mery Gunarty Hadir di Persidangan PN Pekanbaru

Riswan L | Hukrim
Selasa, 28 Juli 2020 - 00:11:42 WIB

Mery Gunarty, salah seorang pengusaha di Kota Pekanbaru Riau yang dituding menyerobot lahan Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin tadi (27/7/2020). (ist)
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Mery Gunarty, akhirnya hadir di persidangan perdata gugatan penyerobotan lahan Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (27/7/2020).

Namun tergugat tiga dan empat yakni pengelola restoran Teras Kayu Resto Ny Lina dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Ronald tak hadir. Akhirnya sidang mediasi ditunda dan dilanjutkan minggu depan.

Mery pengusaha di Pekanbaru ini digugat oleh ahli waris pemilik lahan di Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru, Zun Khairani Harahap dkk.

Lahan dan bangunan Restoran Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru yang dituding diserobot pengusaha Riau Mery Gunarty, Mery tak pernah membangun bangunan Teras Kayu Resto ini

Melalui penasihat hukumnya (PH) Petrus Jogo SH dan Silvester Nong SH,  Zun Khairani Harahap dkk memperkarakan Mery Gunarty yang dituding menyerobot lahan warisan keluarganya berikut bangunan Restoran Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru.

Dalam sidang perdama di PN Pekanbarui, 13 Juli 2020 lalu, PH Petrus Jogo SH dan Silvester Nong SH dari Jakarta ini mengingatkan pihak Mery Gunarty dan pengelola Teras Kayu Resto Lina, dan Kepala BPN Pekanbaru Ronald, adanya ancaman pidana bagi mereka bila terbit sertifikat tanah di Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru itu.

"Pasal 266 ayat (1) KUHP ,berbunyi: “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Silvester Nong SH.

Oleh sebab itu, kata Silvester Nong SH, BPN Pekanbaru diingatkan dalam pasal ini jangan asal menerima masukan dari sebelah pihak saja (Mery Gunarty) dan gugatan ini adalah peringatan dan teguran kepada BPN Pekanbaru jangan sembarangan terbitkan sertifikat untuk Mery Gunarty di lahan Teras Kayu Resto Pekanbaru itu dan juga lahan yang dikuasai ahli waris. Karena lahan Teras Kayu Resto itu tak pernah ada perkara, suratnya masih SKT. Lurah setempatpun sudah menerbitkan surat keterangan lahan itu tidak pernah diperjualbelikan.

"Tiba-tiba diserobot dan dipasang plang oleh pihak Mery Gunarty bersama suaminya Salikun Jono yang turut tergugat. Pemasangan plang oleh Mery salah objek perkara, lahan Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru itu tak pernah jadi objek perkara ada Surat Keterangan Tanahnya (SKT) Nomor 54," jelas Silvester.

PH Petrus Jogo SH dan Silvester Nong SH, dengan tak hadirnya tergugat tiga dan empat (pengelola Teras Kayu Resto Lina dan Kepala BPN Pekanbaru Ronald) di sidang ketiga tadi sangat menyayangkan dan dinilai tak menghargai panggilan pengadilan.

Penasihat Hukum (PH) Mery Gunarty, Nuriman SH di PN Pekanbaru usai sidang Senin tadi (27/7/2020) menjelaskan perkara gugatan ini adalah perkara yang berkaitan dengqn masalah lama dulu. Yaitu masalah lahan di Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru.

Sebelumnya Nuriman SH membenarkan bahwa BPN Pekanbaru telah menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan Teras Kayu Resto Pekanbaru itu sebagai milik Mery Gunarty.

Menurutnya atas gugatan ini,  pihaknya akan tetap memberikan tanggapani. Di mana dalam pemberitaan terdahulu seolah-olah tanah tersebut milik ahli waris MHD RAWI BATUBARA maka Penasihat Hukum Mery Gunarty, H Nuriman SH MH meluruskan berita itu yang menurutnya sangat menyesatkan.

Yaitu bahwa MHD RAWI BATUBARA bukanlah pemilik tanah tersebut, yang benar adalah MHD RAWI BATUBARA hanya menumpang di atas tanah tersebut untuk berjualan bunga, ini sesuai dengan pernyataan MHD RAWI BATUBARA sendiri tertanggal 19 Januari 1998 yang didaftarkan di Notaris Fransiskus Djornardi SH.

"Belakangan MHD RAWI BATUBARA membuat surat hibah palsu tertanggal 10 September 1992, seolah-olah MHD RAWI BATUBARA memperoleh tanah tersebut berdasarkan hibah dari R SOEPANGAT PURWOMIHARJO, " jelas Nuriman SH MH.

Anehnya surat hibah ini tidak dilampiri dengan surat tanah SOEPANGAT PURWOMIHARJO, hanya selembar kertas di bawah tangan yang ditandatangani antara R SOEPANGAT PURWOMIHARJO dengan MOHD RAWI BATUBARA.

Hibah tersebut sudah dapat diduga sebagai hibah palsu karena tanah R SOEPANGAT PURWOMIHARJO tersebut sudah bersertifikat semenjak tanggal 28 Desember 1991 dan dijual kepada klien kami MERY GUNARTY pada tanggal 1 Agustus 1992 sesuai dengan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT TAJIB RAHARDJO SH Nomor : 371/58/B.Raya/92, jadi tidak mungkin ada hibah dari R SOEPANGAT PURWOMIHARJO kepada MOHD RAWI BATUBARA pada tanggal 10 September 1992.

Dengan berbekal surat hibah tersebut pada tahun 2008 MHD RAWI BATUBARA menggugat  MERY GUNARTI dan MOHD RAWI BATUBARA kalah, yaitu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pdt.G/2008./PN.Pbr. tanggal 27 Mei 2009.

Kemudian dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru surat hibah tersebut tegas-tegas dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 100/PDT/2009/PT.PBR. tanggal 20 November 2009, ini buktinya.

Selanjutnya dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan MHD RAWI BATUBARA, yaitu putusan Mahkaman Agung Nomor : 1644 K/PDT/2010 tanggal 16 Agustus 2011.

"Jadi Surat Hibah MOHD RAWI BATRUBARA tersebut sudah tidak berlaku, sudah batal demi hukum, jadi tidak ada lagi hak ahli waris MOHD, RAWI BATUBARA. Apapun alasannya yang pasti sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan Surat Hibah RAWI BATUBARA," kata Nuriman.

Barangkali ahli waris MOHD RAWI BATUBARA memberikan keterangan yang tidak terbuka apa yang sudah terjadi sebenarnya, kemungkinan hanya memperlihatkan surat hibah saja kemudian mengadu kepada sebuah LSM, maka terjadilah pemberitaan dan perbuatan yang menyesatkan.

"Tentang akan disitanya tanah tersebut, saya sebagai orang hukum tidak perlu menanggapi secara serius, karena yang berhak dan berwenang menyita itu pengadilan, polisi sekalipun dalam kasus sengketa tanah tidak bisa menyita tanah, jadi ya kami tidak perlu menanggapi karena itu sudah pasti tidak akan terjadi," tambah Nuriman SH MH.

"Kepada pengelola RM TERAS KAYU RESTO kami harap tidak perlu khawatir, karena kedudukannya hanya sebagai penyewa dan yang menyewakan adalah pemilik yang sah yang sudah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang sudah dieksekusi," tutup Penasihat Hukum Mery Gunarti Nuriman SH MH.***

Sumber : Detak Indonesia


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 23 September 2021 - 11:23:40 WIB
    PTM di SMAN 1 Kota Cimahi Siap Dilaksanakan
    Sabtu, 16 Mei 2020 - 06:55:58 WIB
    LAWAN COVID-19
    Anggota DPD RI : Disaat Pandemi Covid Belum Reda, Kebijakan Pemerintah Plin – Plan!
    Senin, 21 Desember 2020 - 23:03:52 WIB
    Peringatan Bela Negara 2020 dan Penyerahan Penghargaan kepada Pemenang Lomba Vidio " Cinta Pancasila
    Jumat, 26 Februari 2021 - 13:06:58 WIB
    Di Pasar Muara Mahat Baru
    Kapolsek Tapung Pimpin Pendisiplinan Protkes dan Bagikan Masker
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:18:51 WIB
    Tiada Henti Korps Marinir TNI AL Terus Berupaya Perangi Covid-19
    Jumat, 18 Maret 2022 - 08:23:40 WIB
    DPRD Jawabarat Nina Harap Perbaikan Jalan Jadi Prioritas
    Selasa, 03 November 2020 - 14:12:39 WIB
    Korban dan Saksi Kekerasan Fisik dipelabuhan Gunungsitoli Dipanggil dipolres Nias
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 19:50:57 WIB
    Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19
    Selasa, 08 Agustus 2023 - 11:45:26 WIB
    Terapkan Model Pembelajaran Diacovery Untuk Tingkatkan Hasil Belajar
    Kamis, 04 Februari 2021 - 23:37:30 WIB
    DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Perubahan Tata Tertib
    Kamis, 21 Januari 2021 - 21:42:00 WIB
    KPU Gelar Pleno Penetapan Kepala Daerah Dumai
    Jumat, 19 Februari 2021 - 21:00:16 WIB
    Walkot Tangsel Airin Apresiasi: Semoga Ada Semangat Baru!
    PWI Tangsel Tasyakuran Sekretariat Baru
    Kamis, 20 Mei 2021 - 20:17:10 WIB
    Wakapolri Resmikan Gedung Pelayanan Publik Terpadu Polda Riau
    Jumat, 28 Januari 2022 - 11:16:37 WIB
    Koramil 0620-12/Beber, Dampingi Vaksinasi Dosis III (Booster)
    Selasa, 06 April 2021 - 22:08:47 WIB
    Kapolda Riau Nyatakan Tetap Konsisten Untuk Memburu Para Pelaku Narkoba
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved