Kamis, 28 Maret 2024  
 
LAWAN KORUPSI
Lagi, KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut

Riswan L | Hukrim
Kamis, 30 Juli 2020 - 15:01:45 WIB

Pimpinan KPK Nurul Ghufron (ketiga kiri depan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kedua kiri depan) dan Juru Bicara Ali Fikri (ketiga kanan depan) menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/07/2020), menahan dua mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Dari jumlah total 14 tersangka dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 11 orang pada 22 Juli 2020. Hari ini, KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/07/2020).

Dua bekas Anggota DPRD Sumut tersebut, yakni Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Mulyani (M) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

Dua tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Untuk satu tersangka lain, N (Nurhasanah) berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan “rapid test” didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” tuturnya.

Sedangkan 11 tersangka lainnya telah ditahan KPK pada Rabu (22/07/2020) lalu, yaitu Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), dan Syamsul Hilal (SHI).

Kemudian, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Irwansyah Damanik (ID).

Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020.

“Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000 sampai dengan Rp777.500.000 dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho,” ungkap Karyoto.

Peneriman tersebut terkait dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

14 bekas Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Sumber : ANTARA/IndoPos86

comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  • Pemprov Riau Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2024
  •  
     
     
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 23:27:59 WIB
    Padepokan Hakekok Pernah Dibakar Warga 2009
    Selasa, 04 Oktober 2022 - 06:50:42 WIB
    DPP GPSH Desak Jokowi & Kapolri Copot Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang
    Rabu, 23 Maret 2022 - 14:46:07 WIB
    Wali kota Dorong Generasi Muda Jadikan Sektor Pertanian untuk Kembangkan Ekonomi
    Kamis, 10 Februari 2022 - 15:35:54 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Majalengka Laksanakan Latihan SAR
    Minggu, 19 Desember 2021 - 14:31:10 WIB
    Eks Jaksa KPK Riyono Kecelakaan di Bandung
    Selasa, 02 Maret 2021 - 10:21:13 WIB
    Begini Cara Cek Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021
    Selasa, 16 Mei 2023 - 10:32:30 WIB
    Ini Pesan Dansatgas TMMD 116 Kodim 0319/Mentawai, Saat Ambil Apel Pagi
    Jumat, 08 Desember 2023 - 13:08:28 WIB
    KPPI Riau Studi banding, Yuningsih Bahas Posisi Perempuan Dalam Politik
    Jumat, 02 Februari 2024 - 16:39:43 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Dorong, Program (TOSS) di Kab Garut Bisa Jadi Role Model
    Kamis, 29 April 2021 - 07:41:13 WIB
    Bantuan Keuangan Pemprov Jabar Harus Spesifik Dalam Realisasinya
    Senin, 20 April 2020 - 21:31:51 WIB
    Penanganan Corona Virus Disease 2019
    Peduli Terhadap Covid-19, Bupati Mursini Apresiasi RAPP, APR dan Asian Agri
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:57:46 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Menghadiri Rapat RKPDes di desa Hilimbowo Kare.
    Rabu, 12 April 2023 - 13:50:45 WIB
    ADVETORIAL
    Pemkab Rohil Bangun Jaringan Internet Murah Supaya Mempermudah Masyarakat Untuk Akses Internet
    Minggu, 09 Mei 2021 - 20:28:55 WIB
    Peduli Korban Puting Beliung, Kapolres Kampar Utus Kapolsek Antar Bantuan
    Senin, 18 September 2023 - 17:13:27 WIB
    Pemkot Cimahi, Gelar Pekan Kebudayaan Daerah Tahun 2023
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved