Sabtu, 20 April 2024  
 
BERANTAS NARKOBA
Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi, Polsek Rumbai Amankan Dua Pria

Riswan L | Hukrim
Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:49:27 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com – Mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika, Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai berhasil amankan dua pria yang diduga miliki Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Kamis (6/8/20).

Usai menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Lukman SH bersama Tim Opsnal Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima.

Setibanya di lokasi yakni di Jalan SM. Amin tepatnya di Halte depan PT. Agung Automal sekira pukul 21.30 WIB terlihat dua orang pria yang akan melakukan transaksi.

Tak ingin kehilangan buruannya Polisi langsung mengamankan tersangka berinisial BR (34) dan YK (30).

Dari tangan BR didapati barang bukti berupa berupa 1(satu) kantong Plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok.

Selanjutnya dilakukan Pengembangan ke tempat kos kedua pelaku di Jalan Mayar Sakti dan Polisi berhasil menemukan satu kantong Plastik warna biru yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga berisikan Pil Ekstasi, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut.

Keterangan kedua tersangka BR dan YK mengaku hanya bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli atas perintah seseorang.

Selanjutnya keduanya akan menerima upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap kali menerima dan mengatarkan barang kepada pembeli.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nanda Mu’min Wijaya, SIK, M.H melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Anggreni, SIK,” membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka inisial BR dan YK pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan SM Amin tepatnya di depan Halte PT. Agung Automal Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Kemudian dari kedua terangka inisial BR dan YK disita barang bukti, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam Surya berisikan Narkotika diduga sabu paket Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), 1 (satu) buah kantong plastic warna biru yang berisikan : 1 (satu) buah kantong plastic berleskan warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket 1/2 (setengah) Ons, 1(satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1(satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan  Narkotika jenis sabu paket 1/4 (seperempat) Ons, 1 (satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket 1/8 (seperdelapan) Ons, 1(satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu paket 2 (dua) gram,” Ujar Kapolsek.

Berat kotor barang bukti diduga shabu 176,25 gram, 1 (satu) buah kantong plastik warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kantong plastic bening yang diduga berisikan  731 (tujuh ratus tiga puluh satu) butir Pil Ekstasi warna Orange bertuliskan WB, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam Merk HWH Pocket  Scale, 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA An. Basuki Rahmad K, 1 (satu) buah dompet Merk Wrangler, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam Merk CHS bersikan uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android Merk Lenovo warna gold, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Xiomi Redmi warna hitam, 2 (dua) bungkus kantong plastic Merek TP Quality berisikan plastic klip berleskan warna merah,” Tambah Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut polsek rumbai berhasil mengamankan barang bukti seberat 176,25 gram Narkotika jenis Sabu dan 731 butir Pil Ekstasi dan kedua tersangka dapat dipersalahkan menggar pasal Pasal yang disangkakan :

Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)  Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Sumber : Pilar Bangsa News


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Rabu, 06 Mei 2020 - 08:11:04 WIB
    Selamat jalan Seniman Rakyat Didi Kempot
    PDI Perjuangan : Duka Cita Mendalam untuk Seniman Rakyat Didi Kempot
    Jumat, 08 Januari 2021 - 08:17:26 WIB
    Syaiful : Vaksin adalah Strategi Komprehensif Kendalikan Covid-19
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:50:27 WIB
    Peluang Bisnis Bagi Pemula Dengan Modal Kecil!
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 11:58:14 WIB
    Sambut Era Teknologi, Bupati Buka Sosialisasi Aplikasi dan Laporan Bulanan Online Tahun 2021
    Jumat, 03 Juli 2020 - 07:46:59 WIB
    Penerimaan Akpol dan Bintara, Tamtam Polri
    Jamin Seleksi BETAH, Kapolda Riau Pimpin Giat Pakta Integritas.
    Rabu, 25 Desember 2019 - 12:01:10 WIB
    Tiga Petinggi Jateng Pantau Perayaan Natal
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 10:12:44 WIB
    Presiden Serahkan 34 Nama Calon Dubes ke DPR, Cek Mana Tahu Ada Nama Sahabatmu
    Rabu, 09 Juni 2021 - 09:02:36 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Berharap Pemprov Dapat Tiru Pengelolaan WiFi Publik DIY
    Rabu, 03 Maret 2021 - 11:47:09 WIB
    Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Rumbai
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:33:37 WIB
    Opster TNI, Kodim 1806/Teluk Bintuni, Bangun 34 Unit Rumah
    Jumat, 29 November 2019 - 04:37:05 WIB
    KABAR GEMBIRA , GRATIS SPP SMA/ SMK
    Kamis, 30 September 2021 - 15:07:27 WIB
    Dengan Tetap Jalankan Protkes Yang Ketat, Danwingdiktek Tutup Pendidikan Sus Pemeliharaan Landasan A
    Rabu, 20 Juli 2022 - 16:29:01 WIB
    Plt Walikota Cimahi: Koperasi Penopang Untuk Pemulihan Ekonomi
    Senin, 06 November 2023 - 10:22:24 WIB
    Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina Dilaporkan ke KPK
    Jumat, 08 Mei 2020 - 13:08:12 WIB
    Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Nama2 nya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved