Kamis, 25 April 2024  
 
LAWAN KORUPSI
Tersangka Dua Pasal UU Korupsi Sekaligus, Wako Dumai Zul AS Tak Kunjung Ditahan KPK

Riswan L | Hukrim
Senin, 10 Agustus 2020 - 09:37:45 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) yang dikenal warga Dumai Zul AS setelah jadi tersangka diminta warga jangan mangkir dari pemanggilan KPK.

"Kalau tersangka itu dipanggil KPK jangan bandel lah pak Zil AS," kata warga Dumai Alimin (40Th), Minggu (9/8/20).

Pemanggilan Zul AS saat ini diketahui sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 dan 2018.

Pemanggilan komisi antirasuah itu sebelumnya dikabarkan telah melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi RI pada 8 November 2019,

Diakabarkan pada 5 Desember 2019 lalu KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai dalam kasus yang sama.

Lokasi itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, rumah pengusaha di Jalan Hasanudin, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait proyek dari pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

"Sejak Mei 2019 lalu, Walikota Dumai Zul AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun hingga saat ini, belum ditahan," kata ahli hukum pidana, Dr,Nurul Huda,SH,MH, Ahad (9/8/20).

Sebagaimana diketahui, Zul AS juga diduga turut andil dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi.

Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) yang dikenal warga Dumai Zul AS setelah jadi tersangka diminta warga jangan mangkir dari pemanggilan KPK.

"Kalau tersangka itu dipanggil KPK jangan bandel lah pak Zil AS," kata warga Dumai Alimin (40Th), Minggu (9/8/20).

Pemanggilan Zul AS saat ini diketahui sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 dan 2018.

Pemanggilan komisi antirasuah itu sebelumnya dikabarkan telah melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi RI pada 8 November 2019,

Diakabarkan pada 5 Desember 2019 lalu KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai dalam kasus yang sama.

Lokasi itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, rumah pengusaha di Jalan Hasanudin, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait proyek dari pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

"Sejak Mei 2019 lalu, Walikota Dumai Zul AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun hingga saat ini, belum ditahan," kata ahli hukum pidana, Dr,Nurul Huda,SH,MH, Ahad (9/8/20).

Sebagaimana diketahui, Zul AS juga diduga turut andil dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi.

"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

Pada perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, ia disangka melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada penanganan perkara sebelumnya KPK sudah menjerat 7 orang. "Zul AS dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana alokasi khusus (DAK). Zulkifli dipanggil sebagai tersangka.

Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.

Pada 10 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil Zul AS sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.***

Sumber : Okline.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 04 September 2020 - 18:56:15 WIB
    Setukpa Lemdiklat Polri Laksanakan Syukuran HUT Polwan
    Kamis, 01 April 2021 - 20:01:58 WIB
    Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di Manado
    Rabu, 09 Maret 2022 - 16:31:53 WIB
    Pangkalan Udara Sugiri Sukani Majalengka, Gelar Peringatan Isra Mi'raj 1443 H / 2022 M
    Selasa, 26 Maret 2024 - 11:50:11 WIB
    Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 11:44:23 WIB
    Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS, Polisi Periksa 23 Saksi
    Jumat, 03 April 2020 - 22:10:51 WIB
    Karantina Wilayah (Lockdown)
    Gubri Syamsuar : Riau Belum Bisa Melakukan Lockdown
    Selasa, 07 Juni 2022 - 17:43:41 WIB
    Peringati Hari Lingkungan Hidup Dan HUT Kota Cimahi Ke 21, Pemkot Cimahi Gelar Uji Emisi Gratis
    Kamis, 05 Maret 2020 - 14:06:27 WIB
    PERESMIAN ALUN-ALUN LAPANGAN BOLA VOLLY
    Kadis Pariwisata Kab. Kampar Meresmikan Alun-alun RTH dan Lapangan Bola Volly Desa Tanjung
    Rabu, 15 Juli 2020 - 21:17:44 WIB
    Komandan Kodim 0808/Biltar Sambut Kunker Komandan Korem 081/DSJ
    Rabu, 09 Februari 2022 - 08:50:04 WIB
    Teleconfre Bersama Presiden Joko Widodo, Catur Sugeng : Kampar siap Sukseskan Vaksinasi
    Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:56:49 WIB
    Waaspotdirga TNI AU Kunjungi Lokasi Karbak Lanud S Sukani Majalengka
    Rabu, 05 Oktober 2022 - 19:02:14 WIB
    Wali Kota Cimahi Kunjungi Warga Terdampak Banjir
    Kamis, 05 Mei 2022 - 15:35:25 WIB
    Pangdam III/Slw : Apresiasi Inovasi Warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon
    Selasa, 19 Maret 2024 - 13:31:04 WIB
    Indra Resmi Dilantik Jadi Pj Sekdaprov Riau
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:41:09 WIB
    Berbalas Pantun Antarbangsa Meriahkan Malam Puncak Kenduri Pantun 2021
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved