Jum'at, 26 April 2024  
 
Freddy Widjaya: Sepertiga Harta Eka Tjipta Rp 737 Triliun Adalah Milik Kami Anak-anak di Luar Nikah

Riswan L | Hukrim
Kamis, 13 Agustus 2020 - 16:51:10 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskta.com - Salah satu anak pendiri Sinar Mas Grup Freddy Widjaja kembali mengajukan gugatan terkait sengketa hak waris pendiri Sinar Mas Grup Eka Widjaja. Sebelumnya, Freddy sempat mencabut gugatannya, kini mengajukan lagi setelah melakukan revisi aset-aset Sinar Mas Grup.

"Gugatan yang diajukan Freddy Widjaja selaku anak dari alm Eka Tjipta Widjaja terhadap 6 orang," kata Kuasa Hukum Freddy, Fahmi Bachmid, kepada wartawan, Rabu (12/8).

Gugatan itu teregister dengan nomor 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Tergugat dalam perkara ini antara lain, Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widjaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muhtar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widjaja sebagai Tergugat V dan Elly Romsiah sebagai Tergugat VI/Pelaksana Wasiat.

Freddy seperti dikutip kontan.co.id menyebut, alasan gugatan diajukan karena wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja.

Mendiang ayahnya, menurutnya, telah meninggalkan wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat Eka Tjipta Widjaja menunjuk pelaksana Indra Widjaja/Tergugat II dan Elly Romsiah/Tergugat VI sebagai pelaksana wasiat Eka Tjipta Widjaja dengan kewenangan dan kekuasaan

"Yang secara bersama-sama, demikian dengan memberikan kepadanya segala hak dan kekuasaan yang menurut ketentuan Undang-Undang dapat diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan dalam Undang-Undang,." bunyi wasiat tersebut.

Kemudian di dalam wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dan juga beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja ada yang mendapatkan Rp 2 Miliar dan ada yang mendapat total Rp 1 Miliar.

Totalnya hanya Rp 76 Miliar dan bilamana ada sisa uang maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widjaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muhtar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widjaja sebagai Tergugat V.

Sementara jika dilihat, perusahaan Sinarmas Grup total asetnya mencapai Rp 737 triliun namun wasiat terhadap ahli waris hanya Rp 76 miliar.

Freddy mengatakan, wasiat tersebut menyebabkan tertutupnya hak dirinya sebagai ahli waris. Padahal hal ini dilindungi Undang-Undang, yakni Pasal 913 KUH Perdata menentukan:

“Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat,” tulis Freedy dalam gugatannya.

"Saya tidak pernah menuntut Rp 300 triliun yang selama ini diberitakan di media sosial maupun media massa. Itu salah interpretasi. Yang betul adalah Legitime portie, dua pertiga milik anak-anak sah dari perkawinan sepertiga adalah milik kami anak-anak luar nikah. Saya hanya meminta hak saya sesuai UU sebesar Legitime portie yang sudah ada di KUH Perdata," jelas Freddy.***

Sumber : Bizlaw


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Sabtu, 18 September 2021 - 16:49:09 WIB
    Polresta Bandung Polda Jabar Salurkan Bansos Sembako Bagi Warga Masyarakat Terdampak PPKM Level 3
    Selasa, 30 Juni 2020 - 20:34:37 WIB
    Atas Militansi Kader Partai
    Megawati Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Kader Banteng
    Jumat, 11 November 2022 - 07:48:28 WIB
    Anggota DPRD Jabar: Kota Cimahi dan Kota Bandung Hj.Muntamah S.A.P, Serap Aspirasi Masyarakat Kamaru
    Senin, 05 April 2021 - 11:29:29 WIB
    Makam Tua Datuk Malin Kuning Di PT Adei, Ninik Mamak, Minta Kembalikan Lahannya
    Minggu, 09 Oktober 2022 - 20:22:11 WIB
    Kapolres Rohul Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musala As-Salam
    Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:26:19 WIB
    Menlu Inggris Murka Usai 2 Warganya Tewas dalam Serangan Bom di Kabul
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:13:59 WIB
    Bupati Kampar Buka Seleksi Kompetensi Manajerial Dilingkungan Pemerintah Kampar
    Rabu, 26 Mei 2021 - 18:56:12 WIB
    Audiensi Dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Terkait Penggunaan Dana Desa
    Sabtu, 03 April 2021 - 10:14:49 WIB
    Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Bangun Ketahanan Nasional
    Sabtu, 31 Oktober 2020 - 02:48:10 WIB
    Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Dibekuk Polisi Karena Laporan Rekaman Tetangga
    Jumat, 29 Juli 2022 - 19:21:40 WIB
    Malam Final Perhelatan MTQ, Bupati Rohil Saksikan Final Tilawah dan Kunjungi Stand Bazar UMKM
    Rabu, 15 Juli 2020 - 22:43:12 WIB
    Pangdam IM Pimpin Rapat Evaluasi Progjagar Kodam IM Semester I TA 2020
    Senin, 26 April 2021 - 22:13:38 WIB
    Kerahkan Kekuatan Terbaik, Kapolri Dirikan 2 Posko Evakuasi KRI Nanggala 402
    Sabtu, 06 Agustus 2022 - 07:33:32 WIB
    Prabowo Subianto: Saya jadi Menhan karena Pak Luhut
    Selasa, 22 Februari 2022 - 13:01:49 WIB
    Pansus VI Matangkan Raperda RTRWP Melalui Pembahasan Kerangka Hingga Pasal Per Pasal
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved