Jum'at, 19 April 2024  
 
Demi Narkoba, Suami Paksa Istri Disetubuhi Lelaki Lain

Riswan L | Hukrim
Minggu, 23 Agustus 2020 - 08:26:08 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Kaucok Gulo, lelaki berusia 32 tahun di Sumatera Utara, ditangkap dan
diseret ke persidangan karena tega menjual istrinya sendiri demi
mendapatkan uang guna membeli sabu-sabu.

BW, istri pelaku, mengakui dirinya dijual sang suami untuk melayani lelaki hidung belang dengan bayaran Rp 150  ribu.

Uang tersebut, kata BW, diambil oleh Kaucok Gulo untuk membeli sabu-sabu.

Bahkan, saat BW melawan ketika hendak dipaksa melayani tamu, Kaucok Gulo justru memegangi tangannya.

Setelah Kaucok Gulo memegangi tangan BW, lelaki yang menyewanya secara leluasa menyetubuhi.

Lelaki
tiga anak tersebut mengakui memaksa BW melayani tamu di rumah mereka,
Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota
Pematang Siantar, Sumut, Rabu  25 Maret 2020.

"Saya mendapat uang pembayaran tamu Rp 150 ribu," kata Kaucok Gulo saat disidang, Selasa (18/8/2020).

"Bukan manusia kau ini," kata hakim.

Dalam
persidangan, Gulo menuturkan BW saat itu sedang tertidur di kamar. Dia
lantas menguruh si penyewa, Junet Silaban, untuk memasui peraduan.

Tengah malam, BW terbangun dan kaget melihat ada seorang lelaki di sisinya. Gulo mantas menyuruh BW memuaskan Junet di ranjang.

BW, kata Gulo, sempat melawan dengan mengatakan, "Lebih baik aku mati saja bang daripada sama dia."

Gulo justru marah dan memukul badan serta kaki BW karena tak mau melayani Junet.

Korban menangis. Namun, Gulo tanpa kasihan justru memegangi tangan istri agar Junet leluasa menyetubuhinya.

Setelah selesai, Junet dan Gulo keluar kamar. Junet memberikan uang tunai Rp 150 ribu kepada Gulo.

"Uangnya saya belikan sabu," kata Gulo kepada hakim.

Ketua majelis hakim Katharina M Siagian menunda persidangan hingga pekan depan.

"Selasa (25/8) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa," kata hakim.

Sementara
jaksa menuntut Gulo dalam dua berkas perkara. Jaksa menilai terdakwa
melanggar Pasal 47 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

Sumber : Suara.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Kamis, 16 September 2021 - 10:14:00 WIB
    Lantamal V Terima Kunjungan PPAL Surabaya
    Selasa, 03 Mei 2022 - 10:54:14 WIB
    Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode Mei 2022
    Selasa, 07 Januari 2020 - 11:03:58 WIB
    KPK Dinilai Tebang Pilih, Aktifis Surati Presiden
    Sabtu, 29 Juli 2023 - 00:36:11 WIB
    Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Indonesia Inspirational Women Award 2023
    Jumat, 19 Juni 2020 - 21:34:16 WIB
    LAWAN COVID-19
    Mahasiswa Kukerta Relawan UNRI Ajak Aparat Desa Diskusi Pencegahan Covid-19
    Jumat, 15 Mei 2020 - 10:29:31 WIB
    TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS
    Bongkar Kasus Korupsi, Wartawan Dijatuhi Hukuman 12 Bulan Penjara
    Selasa, 11 April 2023 - 19:08:14 WIB
    Ramadhan ke-20, Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kec. Bukitbatu
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:22:56 WIB
    7 Pelamar Mengikuti Proses Pendaftaran Calon Sekdaprov Riau
    Minggu, 31 Mei 2020 - 20:00:07 WIB
    DENGAN PROGRAM RESTRUKTURISASI DAN TRANSFORMASI
    Setelah 8 Tahun Rugi, Krakatau Steel Akhirnya Cetak Laba Rp 1 T Pada Kuartal 1-2020
    Selasa, 01 Februari 2022 - 19:33:25 WIB
    Bupati Pelalawan Buka Secara Resmi Operasi Pasar Minyak Goreng bagi Masyarakat Pangkalan Kerinci
    Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:03:16 WIB
    349 Atlet Kota Cimah Siap Berlaga Di PORPROV XIV Jawa Barat Tahun 2022
    Senin, 18 Mei 2020 - 08:42:35 WIB
    MEMASTIKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
    THR Bermasalah? Laporkan ke Posko Pengaduan Kemnaker
    Jumat, 11 Juni 2021 - 10:58:54 WIB
    Suasana Ibadah Penghiburan Mendiang Istri Menkumham Yasonna Laoly yang Digelar hari Ini
    Kamis, 28 Mei 2020 - 13:05:08 WIB
    LAWAN COVID-19
    DPD BMRB Kab. Siak Apresiasi Atas Kinerja Polres Siak Dalam Memutus rantai COVID 19
    Jumat, 11 Juni 2021 - 08:46:13 WIB
    Silaturahmi Pimpinan Gereja ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved