Sabtu, 20 April 2024  
 
Lawan Narkoba
Lembaga Anti Narkotika Riau Himbau Pecandu Narkotika Melaporkan Diri

Rahmad Gea | Hukrim
Rabu, 26 Agustus 2020 - 22:13:32 WIB

Pengurus DPD LAN Riau 
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | Tiraskita.com - Penyalahgunaan Narkotika semakin marak di bumi lancang kuning, hal ini terjadi karena Wilayah Riau menjadi pintu masuk narkoba dari mafia internasional.


Masuknya barang haram itu ditengarai dari negara jiran Malaysia secara ilegal, dan diterima oleh kaki tangan nya di Wilayah Riau, di berbagai pelabuhan tikus dan bahkan melalui para nelayan yang menjadi perantara ditengah lautan.


Menyikapi hal ini Lembaga Anti Narkotira Provinsi Riau, meminta penegak hukum lebih serius menindak tegas Bandar narkoba yang sudah merajalela di bumi Lancang Kuning.

Sefianus Zai, SH Ketua LAN Riau ini meminta kesungguhan penegak hukum untuk menghukum berat para bandar-bandar narkoba." Kita minta penegak hukum lebih tegas dan menghukum berat para bandar-bandar narkoba ini, apalagi mereka yang masih memanfaatkan kelengahan petugas dimasa pandemi Covid-19 ini," pintanya.


Riau saat ini menjadi juara 5 nasional terbesar sebagai wilayah terparah dalam peredaran gelap narkotika. Hal ini juga dapat dilihat  jumlah penghuni penjara di Propinsi Riau 70-80 % penghuninya adalah pelaku tindak pidana Narkotika.

Sefianus yang juga ketua LBH Bernas ini, meminta kepada pencandu dan keluarga pencandu untuk tidak ragu-ragu melaporkan diri, agar dilakukan rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

" Kami juga meminta kepada pencandu untuk melaporkan diri, atau keluarganya untuk melaporkan supaya pencandu dapat dilakukan rehabilitasi medis dan sosial, jangan takut, Kami LAN Siap mendampingi," Ucap Zai.

Ia menuturkan bahwa hal ini sudah dijamin oleh Undang-undang. " Justru jika tidak melaporkan diri maka jika tertangkap akan kena pidana " ucapnya.

Ia menuturkan bahwa hal ini merujuk  pasal 54 sampai pasal 57 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

Bagian Kedua Rehabilitasi
Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum
cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial.
(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib
melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada
pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang
ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan
pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 56
(1) Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah
sakit yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh
instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan
rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah mendapat
persetujuan Menteri.

Pasal 57
Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis,
penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh
instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan
keagamaan dan tradisional.

Sefianus Zai berharap penanganan terhadap pencandu narkotika ini tidak salah kaprah. Masyarakat harus paham bahwa melaporkan diri sebagai pencandu tidak diproses secara hukum, namun direhabilitasi .

"Jika para pencandu selalu ditangkap dan diproses hukum maka penghuni penjara yang akan semakin membludak, karena faktanya pencandu narkoba yang yang belum ditangkap masih banyak dibanding yang sudah tertangkap," ungkapnya mengakhiri.

Ditempat terpisah Kepala  BNN Provinsi Riau Brigjen Pol.Kenedy melalui Kabid Penyuluhan dan Pencegahan AKBP Haldun mengatakan bahwa, Pencandu dapat  lapor ke BNNP, BNNK dn IPWL ( INSTANSI PEMERINTAH WAJIB LAPOR / PUSKESMAS ). Selanjutnya nanti konseling dulu setelah itu di Asesmen untuk menentukan sampai sejauh mana tingkat kecanduannya , apa dia baru coba pakai , rutin pakai atau sudah  pemakai berat setelah itu baru direhabilitasi ditempatkan sesuai hasil asesmen.,"ucap Pak Haldun melalui pesan WA, Kamis,27/08/2020 ( Rahmad)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Kamis, 18 April 2024 - 18:49:51 WIB
    Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
    Sabtu, 26 November 2022 - 08:12:29 WIB
    Pj Walkot Pekanbaru Tak Pernah Minta Potong Gaji
    Rabu, 25 November 2020 - 12:27:30 WIB
    Sekda Jabar Tekankan Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi Sebelum Vaksinasi COVID-19
    Selasa, 30 November 2021 - 19:33:39 WIB
    Sekda Pekanbaru Ajak Perangi Perdagangan Orang
    Kamis, 15 Juli 2021 - 18:06:45 WIB
    Syahrir : Perlindungan Terhadap Nakes Harus di Prioritaskan
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 07:52:37 WIB
    Masyarakat Nias Bersama Ormas dan OKP Di Kab Siak Ikut Rayakan HUT DPC HIMNI Ke 9
    Sabtu, 23 April 2022 - 13:56:38 WIB
    Jokowi Larang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng
    Minggu, 02 Mei 2021 - 22:52:42 WIB
    Penyebaran Covid-19 di Riau Mengkhawatirkan
    LAMR Ajak Masyarakat Kompak Dukung Larangan Mudik
    Jumat, 15 Januari 2021 - 12:44:53 WIB
    Raffi Ahmad Abai Prokes Usai Vaksinasi, Pimpinan DPR Kritik: Sangat Tidak Terpuji
    Kamis, 25 Maret 2021 - 17:58:17 WIB
    Dihadapan Peserta Rakernis Lemdiklat
    Kapolri Minta Kualitas dan Kemampuan Keterampilan Ditingkatkan
    Rabu, 24 November 2021 - 09:13:07 WIB
    Terkendala Biaya Skripsi Anaknya, Guru Honor Tapteng Curhat Ke Bupati Dan Langsung Dibantu Rp 10 Jut
    Rabu, 08 Juli 2020 - 11:47:15 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kapolresta Pekanbaru Pimpin Apel Rapid Test Masal & Penyemprotan Disinfektan
    Jumat, 08 Januari 2021 - 12:32:16 WIB
    Siang Ini, MUI Gelar Sidang Fatwa Halal Vaksin Sinovac
    Senin, 02 Maret 2020 - 11:32:27 WIB
    Kajari Manado Maryono
    Setahun Abaikan Putusan MA, Kajari Manado Malah Tuding Mantan Anak Buah
    Kamis, 16 September 2021 - 10:14:00 WIB
    Lantamal V Terima Kunjungan PPAL Surabaya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved