Kamis, 25 April 2024  
 
Selama 8 tahun Ayah Tiri Cabuli Anak di bawah Umur

Riswan L | Hukrim
Minggu, 30 Agustus 2020 - 13:10:58 WIB


TERKAIT:
   
 
Kampar, Tiraskita.com - Seorang ayah tiri di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur secara berulangkali sejak masih berusia 6 tahun.

Ayah tiri bejad yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MU alias TA (53) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung dimana MU ditangkap pada jumat (28/8/2020) saat berada di KM 9 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Penangkapan tersangka MU alias TA ini atas laporan Riana warga Dusun III Ujung Padang Desa Tambang, Kecamatan Tambang dimana sebelumnya korban inisial F (14) menceritakan kepada pelapor bahwa dirinya telah berulangkali dicabuli oleh MU si Ayah Tirinya.

Peristiwa tersebut berawal pada bulan Februari 2020 lalu dan saat itu F (korban) bercerita kepada Riana (pelapor) bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya MU sejak dirinya masih berusia 6 tahun hingga sekarang telah berusia 14 tahun dan atas pengakuan korban itu akhirnya Riana melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kampar pada tanggal (7/8/2020) lalu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP Fajri, SH, SIK perintahkan Kanit II, Ipda Fitriyeni lakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Kemudian pada Jumat siang (28/8/2020), Unit II Sat Reskrim Polres Kampar mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada disekitar KM 9 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Selanjutnya Kanit II Sat Reskrim, Ipda Fitriyeni, S.Psi beserta anggota Unit II di backup Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju lokasi dan tim berhasil mengamankan pelaku serta membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri ,SH, SIK saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan juga pengguna narkoba.

” Saat ini tersangka MU alias TA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jelas AKP Fajri.***

Sumber : Humas Polres Kampar


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Senin, 26 April 2021 - 22:20:29 WIB
    Khairuddin Siregar Hentikan Sayembara Berhadiah Uang Ratusan Juta untuk Cari Istrinya
    Senin, 06 Juli 2020 - 09:40:37 WIB
    Letakan Tumpukan Pasir Dihalaman Kantor Tanpa Izin
    Tidak Tau Tata Krama, Begini Kata Ketua IWO Serdang Bedagai
    Kamis, 20 Mei 2021 - 06:54:22 WIB
    Jika dikelola dengan baik lahan kritis bisa bernilai ekonomis
    DPRD Jabar Sebut Kawasan Luar Hutan Jawa Barat Miliki Potensi Besar
    Rabu, 04 Mei 2022 - 15:35:48 WIB
    KUR Pertanian Semakin Diminati Petani, per Mei 2022 Tembus Rp39,337 Triliun
    Jumat, 04 September 2020 - 18:56:15 WIB
    Setukpa Lemdiklat Polri Laksanakan Syukuran HUT Polwan
    Selasa, 28 Februari 2023 - 07:44:11 WIB
    Gubernur Syamsuar Dianugerahi Penghargaan Dari Kementan Atas Komitmen Jalankan PSR
    Kamis, 04 November 2021 - 13:20:08 WIB
    Tiga Pandangan Presiden dalam Menjadikan Hutan Bagian Aksi Iklim Global
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:37:55 WIB
    "Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19”
    Mendagri Umumkan Juara Lomba Inovasi Daerah
    Minggu, 28 Maret 2021 - 22:40:59 WIB
    Warga Sukajadi Tangerang Tolak Pembangunan Gereja BNKP
    Kamis, 13 Juli 2023 - 11:56:32 WIB
    Komisi V Pastikan Proses PPDB di Kab. Bogor Berjalan "On The Right Track"
    Selasa, 22 Juni 2021 - 09:50:23 WIB
    Berantas Premanisme di Bumu Lancangkuning
    Aktivis GAMARI Minta Kapolda Riau Tangkap Preman Penghina Tentara
    Selasa, 19 Mei 2020 - 11:46:27 WIB
    Acara Serah Terima Jabatan
    AKBP Nurhadi Ismanto S.IK resmi dilantik Jabat Kapolres Rokan Hilir, di MAKO BRIMOB Polda Riau
    Sabtu, 13 November 2021 - 10:23:33 WIB
    Dipatroli Tim TEMBAK Polres Kampar Tiap Malam, Kegiatan Balap Liar Jauh Berkurang
    Minggu, 07 Juni 2020 - 09:10:10 WIB
    Turun Dari 10 Desa Tinggal 3 Desa Lokus Stunting, Bupati Inilah Bentuk Komitmen Kita
    Selasa, 14 April 2020 - 18:57:01 WIB
    Babinsa 07/Alasa, Serda W. Mendrofa Berbagi Kasih Dengan Anak Yatim
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved