Sabtu, 20 April 2024  
 
Simpan Uang Rp 805 Jt, Adik Amril Sebut Untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

Riswan L | Hukrim
Jumat, 04 September 2020 - 11:19:28 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Tiraskita.com - Riki Rihardi dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, Kamis (3/9/2020). Camat Mandau itu menerima titipan uang dari Amril dan menyimpan uang itu di belakang lemari kamar, di rumah dinas Amril.

Jumlah uang itu cukup fantastis sebesar Rp805 juta. Uang itu dimasukkan ke dalam koper baju dan diletakkan selama 7 bulan di belakang lemari sampai ditemukan ketika ada penggeledahan oleh KPK di rumah dinas Bupati Bengkalis pada  Mei 2019.

Hal itu diungkapkan Riki melalui persidangan yang digelar secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina. Saat sidang, majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sedangkan Riki berada di Kejari Dumai.

Ketika Amril menjabat Bupati Bengkalis, Riki diangkat sebagai Kepala Bagian Umum Setdakab Bengkalis. Karena adik kandung Amril, ia mendapatkan fasilitas satu kamar di rumah dinas Bupati Bengkalis selama menjabat sebagai Kabag Umum pada 2016-2018 hingga jadi Camat Mandau.

Di kamar itulah, KPK menyita uang Rp805 juta yang simpan Riki di belakang lemari pakaian. Uang itu terdiri dari pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang dikemas dalam plastik berbeda. "Uang dari mana itu," tanya JPU, Feby Dwi Andospendy.

Riki mengatakan uang itu merupakan uang pribadi Amril yang dititipkan kepada dirinya. Atas perintah itu, Riki menyimpan uang tersebut. "Apakah saat di BAP penyidik, saksi di bawah ancaman? tanya JPU. "Tidak ada," kata Riki.

Kemudian JPU membacakan BAP Riki ketika diperiksa penyidik KPK. Di BAP itu, Riki mengatakan kalau uang yang itu adalah milik pribadinya yang diperoleh dari seorang kontraktor proyek di Bengkalis bernama Adrizal.

Disebutkan Riki di BAP, uang itu sebagai ucapan terima kasih Adrizal kepada dirinya karena sudah membantu penyelesaikan paket proyek. Sementara uang sebesar Rp500 juta diperoleh Riki sebagai pinjaman dari Adrizal.

"Ini mana yang benar saksi. Jadi yang benar saudara sampaikan tadi (di persidangan). Bahwa uang itu (uang milik pribadi Amril)?," tanya JPU KPK.

JPU mengingatkan Riki untuk memberikan keterangan jujur ketika diperiksa oleh penyidik. Apalagi ketika itu, Riki disumpah. "Saya tidak tahu hukum. Saya bantu abang saya," kata Riki.

Untuk itu juga, Riki menyatakan mencabut BAP-nya dalam persidangan tersebut. "Saya mau cabut BAP saya karena menurut saya waktu saya di BAP saya teringat abang saya. Namun setelah menjenguk abang saya, beliau menyampaikan kepada saya terus terang saja ke hakim," tutur Riki.

"Abang saya, urus saya sejak kecil, kami anak yatim jadi saya bermaksud bagaimana saya bisa meringankan abang saya. Makanya saya bilang ke penyidik uang yang disita milik saya," sambil Riki tersedu-sedu.

Pada kesempatan itu, JPU kembali mengingatkan Riki untuk berkata jujur. "Saya ingatkan, dalam persidangan ada ancaman beri keterangan palsu. Kenapa kambinghitamkan Adrizal?" tanya JPU.

Dengan cepat Riki menjawab, dirinya tidak punya jawaban lain saat itu. "Itu yang terpikir," ucapnya.

JPU mempertanyakan untuk apa uang tersebut dipergunakan. "Untuk diserahkan kepada anak yatim, fakir miskin dan tukang sapu jalan," kata Riki.

Riki menyebutkan, Amril memang merupakan sosok yang suka berbagi. Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD maupun Bupati Bengkalis, dirinya kerap membantu anak yatim, dan fakir miskin di kampung halamannya.

"Sebelum jadi bupati, dia sudah sering bagi-bagikan uang ke anak yatim dan dhuafa di kampung kami," ucap Riki.

Dijelaskan Riki, uang Rp805 juta diterimanya secara bertahap dari Amril. Ada sekitar tujuh kali Amril memberikan uang dalam jumlah bervariasi dari akhir tahun 2017 hingga 2018. "Ada Rp100 juta, Rp150 juta, Rp180 juta dan Rp200 juta," kata Riki.

JPU mencecar Riki terkait pola penyimpanan uang yang dilakukan oleh dirinya di belakang lemari rumah dinas bupati. "Saya tidak habis pikir. Saudara Kabag Umum, intelektual kenapa tidak simpan di bank," kata JPU.

Riki menyatakan, ia menyimpan di belakang lemari karena bukan uang miliknya. "Itu uang abang saya, rasa itu yang paling aman," ulang Riki.

"Betul. Itu uang abang saudara, tapi kenapa simpan di belakang lemari. Saudara punya rekening. Kenapa tidak simpan di rekening. Keterangan saudara ini aneh bagi saya," desak JPU.

Dalam dakwaan JPU, Amril Mukminin disebutkan menerima suap sebesar Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Amril juga menerima gratifikasi dari dua pengusaha perkebunan sawit sebesar Rp23,6 miliar yang diberikan secara tunai dan transfer melalui Kasmarni, istri Amril Mukminin.

Uang Rp23,6 miliar itu diberikan oleh Jhony Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, serta Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.***

Sumber : Cakaplah.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:19:47 WIB
    ADVERTORIAL
    KI Riau Visitasi ke Diskominfopers Inhil
    Rabu, 27 Januari 2021 - 14:36:08 WIB
    Seorang Kakek di Pelalawan Cabuli 6 Anak Dibawah Umur
    Kamis, 22 Juli 2021 - 10:55:52 WIB
    Bupati Kampar Bersama Sekda Sambut Langsung Kunker Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru
    Rabu, 11 Mei 2022 - 09:35:19 WIB
    Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran Tidak Ditemukan ASN Pemkot Cimahi Yang Bolos
    Senin, 31 Agustus 2020 - 14:35:41 WIB
    Bupati Kampar Dampingi Pangdam I Bukit Barisan Tepuk Tepung Tawari Kembalinya Pasukan Pamtas RI-RDTL
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:08:49 WIB
    Ferdy Sambo Diduga Dibantu Penasihat Kapolri Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
    Jumat, 05 Juni 2020 - 14:09:25 WIB
    Danrem 142/Tatag Lepas 14 Orang Prajurit ke Jajaran Korem 142/Tatag
    Jumat, 19 Juni 2020 - 12:09:28 WIB
    Menuju Tata Kelola Pemerintah Yang Baik
    BPS Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:53:03 WIB
    Tujuh RUU Provinsi Sulawesi dan Kalimantan Disetujui Menjadi Usul Inisiatif DPR
    Jumat, 27 November 2020 - 13:34:27 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa bersama Sekcam Alasa Laksanakan Penegakan Disiplin di Pekan Ononamolo Alasa
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 21:17:48 WIB
    Kapolri dan Panglima TNI Ingatkan Forkompimda Blora Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19
    Kamis, 30 Juli 2020 - 11:07:14 WIB
    PILKADA SERENTAK 2020
    Polda Riau dan FPK Komit Sukseskan Pilkada Serentak 2020
    Kamis, 20 Mei 2021 - 17:26:55 WIB
    Kantor KPU Sergai Mendadak Disegel Kejari Serdang Bedagai
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 08:36:40 WIB
    Bupati Simeulue Aceh sembuh dari COVID-19
    Jumat, 19 November 2021 - 14:41:19 WIB
    Bupati Kabupaten Kampar, H. Catur Jabarkan KUA-PPAS Kabupaten Kampar Tahun 2022
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved