Kamis, 25 April 2024  
 
Akibat Karhutla Lahan PT Adei, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar

Riswan L | Hukrim
Jumat, 04 September 2020 - 13:31:56 WIB


TERKAIT:
   
 
Pelalawan, Tiraskita.com - Sidang yang ke 12 Perkara karhutla lahan PT Adei, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis, (3/9/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan saksi ahli yaitu, Dr. Basuki Wasis, staf fakultas kehutanan dan lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB). Sebelum memberikan kesaksian, saksi ahli  disumpah terlebih dahulu.

Menurut Basuki Wasis, sampel tanah kebakaran lahan yang diambil dari 7 lokasi kebakaran menghabiskan 4,16 hektar sawit milik Perusahan PT Adei Plantation and Industri.

“Diambil tanah dari lokasi dibawa oleh pihak penyidik mabes polri untuk di uji laboratorium IPB,” katanya menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Bambang Setyawan.

Hakim juga bertanya kerusakan tanah, dan lingkungan lokasi lahan kelapa sawit yang masih produktif, ditanya hakim cara pemadaman cara salah atau dibenarkan serta kerugian negara setalah lahan itu terbakar

Menurut saksi ahli pemadaman tidak ada masalah, namun untuk kerugiannya negara atas tanah gambut terbakar.

"Kita ambil  sampel dilokasi menujukan dampaknya, kerugiannya negara kompenen yang rusak bintang tanah mati semua yang ada dilahan gambut. Secara ekologis semut, belalang rayap dan sejenisnya mati semua, serta total kerugian negara diparkirkan Rp 2,9 miliar, oleh dampak kebakaran," katanya.

Ditanya dari mana rumus acuan didapat untuk kerugian negara, kurang lebih  Rp 2,9 miliar, dia menjelaskan rinciannya yaitu Rp 1,9 miliar masuk khas negara dan Rp 1 miliar untuk pemulihan.

"Acuan Permen No 7 Tahun 2014 tentang LHK," terangnya.

Ia merincikan beberapa matinya flora dan fauna.

"Lima paremeter yang membuat kerusakan lingkungan, matinya 2 flora  paremeter, 2 fauna  peremeter dan seminder jadi lima paremeter visum lapangan," sambungnya.

"Semakin cepat medata semakin banyak paremeter nya tanggal 16 September 2019, sampai 1 Oktober 2019 dua kali turun kelapangan," tambah Basuki.

Ia menyebutkan luas terbakar 4,16 hektar sudah tepat dengan kerugian terima, semakin luas terbakar semakin besar juga kerugian negara begitu sebaliknya. Basuki Wasis, merupakan staf fakultas kehutanan dan lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) menerangkan di persidangan PN Pelalawan.

Pantauan sidang agenda pemeriksaan saksi terdakwa PT Adei yang diwakili Goh Keng EE selaku direktur, dan sidang di pimpin langsung Bambang Setyawan dua hakim anggota.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung, James Babang dan dari Kejari Pelalawan Rahmat.***

Sumber : katakabar.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 01 Juni 2020 - 19:01:05 WIB
    Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak)
    6 Ton Beras Bantuan CSR PLN Masih Menumpuk di Gudang PT SPM
    Kamis, 04 Februari 2021 - 14:01:56 WIB
    Kapolsek Siak Hulu Gandeng Anggota Babinsa Bagikan Masker di Pasar Syariah Ulul Albab
    Kamis, 23 April 2020 - 10:08:20 WIB
    Serdang Bedagai Dapat Predikat Sebagai Kabupaten Swasembada Bawang Merah
    Senin, 22 Februari 2021 - 09:58:26 WIB
    Direktur Eksekutif Lemkapi: Respons Polda Banten Adalah Wujud Polisi Presisi
    Jumat, 28 Januari 2022 - 14:12:01 WIB
    Pemko Siap Sukseskan Program PTSL di Kota Pekanbaru Bersama BPN
    Senin, 16 Maret 2020 - 12:30:41 WIB
    Mahfud MD Memberikan Apresiasi Terhadap Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Aksi P4GN
    BNN – Kemenko Polhukam Bahas Rencana Aksi P4GN
    Jumat, 12 Maret 2021 - 10:47:45 WIB
    Gubri Lantik Masrul Kasmy Jadi Pj Sekdaprov Riau
    Selasa, 18 Agustus 2020 - 17:00:35 WIB
    DIRGAHYU REPUBLIK INDONESIA
    GPNB Bersama IMNR Memperingati Hut RI Ke-75 Tahun
    Jumat, 18 Juni 2021 - 09:06:47 WIB
    Kemendagri Rilis Daftar Pemda Berkinerja Rendah, Apakah Daerahmu Termasuk?
    Kamis, 10 Desember 2020 - 23:43:34 WIB
    Proyek Penimbunan Rp. 8 M Terkesan Terburu-buru
    Sabtu, 03 April 2021 - 09:17:23 WIB
    Kunker ke Sulut,
    Kapolri Pastikan Keamanan Gereja di Malam Jumat Agung
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:36:38 WIB
    Kasus Omicron Meningkat, Puan Maharani Minta Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk
    Selasa, 06 Juni 2023 - 12:19:07 WIB
    Komisi II Minta Pemprov Jabar Perhatikan Fasilitas UPTD Yan Pengelolaan Hasil Hutan di Kab Cirebon
    Jumat, 16 Oktober 2020 - 07:34:38 WIB
    Pakai Anggaran 2,4 M Untuk Pohon,
    Indra Pomi Kadis PUPR Pekanbaru Alergi Dikonfirmasi Wartawan
    Jumat, 10 Juli 2020 - 17:33:30 WIB
    MAFIA SKGR ASPAL MERAJALELA
    SKGR Dipalsukan , Kuasa Hukum Zuliati Mendrofa, Minta Polisi Proses Pidana Mafia SKGR Aspal
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved