Kamis, 25 April 2024  
 
Dua Tersangka Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar Ditahan KPK

Arif Hulu | Hukrim
Rabu, 30 September 2020 - 02:59:32 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com -Dua tersangka dugaan tindak Pidana korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City, Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau, hari ini, Selasa (29/9/20) resmi ditahan KPK

Mereka pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kampar, Adnan dan Manajer Wilayah II PT Wijaya, Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., I Ketut Suarbawa.

"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau," demikian pesan yang disampkan Jubir KPK, Ali Fikri, yang diterima redaksi Tiraskita.com, Selasa (29/9/20).

Dikatakan Fikri, untk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rutan

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19," kata Fikri.

Lanjut Fikri, KPK menetapkan AND dan IKT pada 14 Maret 2019 lalu, dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan tersebut.

Dalam proses Penyidikan ulas Fikri, KPK juga telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

"Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas surat elektronik KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek
strategis di antaranya adalah pembangunan jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, diduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKT, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan 'Engineer’s Estimate' kepada IKT.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi.

Lalu lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, pada Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, ADN meminta pembuatan 'Engineer’s Estimate' pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan IKT meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

Selanjutnya KPK menduga kerjasama antara AND dan IKT terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

"Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak," katanya.

"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," ulas Fikri.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak- tidaknya sekitar Rp50 Milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 Milyar.

Atas kejadian ini, KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur ini terjadi, karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal.

"Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar," lanjutnya.

Selai itu KPK juga menyayangkan ketika korupsi terjadi melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi, dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Karena semestinya lanjut Fikri, sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance.

"Apalagi dalam proyek konstruksi, jika korupsi tidak terjadi maka masyarakat akan lebih menikmati hasil pembangunan tersebut," katanya.

Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : KPK



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Selasa, 25 April 2023 - 18:03:58 WIB
    Anggota DPRD JABAR, H.Oleh Soleh, SH Melakukan Kegiatan Menyebar luaskan Perda
    Senin, 03 April 2023 - 15:46:29 WIB
    Dandim 0620/Kab Cirebon Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat Per 1 April
    Selasa, 23 Juni 2020 - 20:02:51 WIB
    TERKAIT TENAGA KERJA DAN PERIZINAN
    PT Ciliandra Perkasa Mangkir di RDP Komisi III Kampar
    Minggu, 31 Januari 2021 - 15:27:05 WIB
    Jabar-Badan POM RI Perkuat Pengawalan Distribusi Vaksin COVID-19
    Jumat, 05 Juni 2020 - 19:15:43 WIB
    Komandan Korem 142/Tatag Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Perwakilan BKKBN Sulbar
    Jumat, 08 Januari 2021 - 08:21:24 WIB
    Presiden Serahkan 294 Sertifikat Tanah untuk Warga Dumai
    Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:31:17 WIB
    Anggota DPRD Jabar Hj.Lilis Boy Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Kab Cianjur
    Selasa, 06 Oktober 2020 - 22:31:45 WIB
    Demo Tolak Omnibus Law Ciptaker di Bandung Ricuh, Ini Kronologinya
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:33:29 WIB
    Kunjungi Jawa Tengah, Banmus DPRD Jabar Pelajari Strategi Sinkronisasi Program Kerja
    Sabtu, 24 April 2021 - 11:24:18 WIB
    BNN: Anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman Pengendali Jaringan Narkoba
    Rabu, 18 Maret 2020 - 07:59:39 WIB
    Idham Aziz Menegaskan Tidak Ada Praktik Suap Menyuap Dalam Proses Rekrutmen Calon Anggota Polri
    KAPOLRI : Panitia Penerimaan Anggota Polri Harus BETAH
    Senin, 14 November 2022 - 11:02:56 WIB
    Presiden Jokowi dan Presiden UEA Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
    Jumat, 28 Mei 2021 - 13:36:55 WIB
    Bupati Pelalawan H.Zukri Pimpin Pelaksanaan Penyemprotan Disinfektan
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 19:50:57 WIB
    Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19
    Minggu, 29 November 2020 - 10:10:18 WIB
    BNN Cimahi Kerjasama dengan Kecamatan Cimahi Tengah Berantas Narkoba
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved