Rabu, 17 April 2024  
 
Lawan Mafia Lahan
Kuasa Hukum Pajaruddin Somasi PT.Cahaya Amal Gemilang

Rahmad Gea | Hukrim
Jumat, 02 Oktober 2020 - 09:42:19 WIB

Surat Somasi diterima oleh Karyawan PT.Cahaya Alam Gemilang, Selasa 29/09/2020
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM  - Sengketa lahan di provinsi Riau tidak pernah surut, seperti yang terjadi di  Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Hal ini dialami oleh Pajaruddin yang memiliki lahan seluas 50 hektar yang digarap sendiri sejak tahun 2003 dan mendapat surat keterangan memiliki/mengusahakan lahan  dari Kepala Dusun Bukit Nenas pada tahun 2007.

Pajaruddin  menuturkan bahwa lahan tersebut telah sebagian ditanami kelapa sawit, namun tanpa diketahui oleh Pajaruddin , pada tahun 2015 tiba-tiba pihak PT.Cahaya Amal Gemilang menyerobot lahan ini dan merusak semua tanaman sawit dengan menggunakan alat berat.

Hingga Pajaruddin melaporkan kejadian perusakan dan penyerobotan lahan ke kantor Polsek Pujud dan kantor Desa, namun usaha  Pajaruddin dalam mempertahankan haknya tidak membuahkan hasil, aparat hukum ketika itu selalu menghindar untuk memproses secara hukum dan selalu mengatakan agar diselesaikan secara kekeluargaan, hingga kini lahan tersebut sudah dikuasai oleh PT.CAG.

" Saya dan keluarga sudah berusaha untuk menempuh jalur hukum maupun mediasi di kantor desa namun pihak perusahaan selalu bergeming dengan alasan bahwa lahan itu sudah mereka beli dari orang lain, sementara itu setelah kami telusuri dan adu surat ternyata surat alas hak oknum yang menjual lahan itu kepada pihak PT.CAG suratnya  palsu karena menurut kepala Dusun bahwa tanda tangan dalam surat itu bukan tanda tangan nya, namun walau sudah tahu demikian pihat PT.CAG tetap bertahan menguasai lahan saya tersebut sampai sekarang" beber Pajaruddin kepada wartawan . Selasa 08/09/2020 di rumahnya.

Pajaruddin menambahkan bahwa ketika itu pihak PT.CAG memakai alat berat menstaking dan merusak semua tanaman sawit kami, dengan dikawal puluhan pekerjanya yang membawa parang membuat kami ketakutan masuk ke lahan kami, sambil menunjukkan foto-fotonya.

Kini Pajaruddin telah memberi kuasa kepada Sefianus Zai,SH dkk untuk memperjuangkan haknya atas lahan tersebut.

Atas kuasa yang telah diterimanya Sefianus Zai, SH dkk melayangkan somasi kepada PT.CAG yang diterima oleh Zaitun karyawan CAG pada tanggal29/09/2020.
" Sesuai kuasa yang kami terima dari klien kami Pajaruddin, kami telah melayangkan somasi kepada PT.CAG agar segera mengembalikan lahan tersebut dalam tempo 14 hari setelah somasi diterima, jika tidak maka kita minta untuk melakukan mediasi dalam tempo 14 hari setelah somasi diterima , namun jika somasi tidak di indahkan maka dengan terpaksa kami akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana," tegas Sefianus Zai.

"Kami berharap pihak PT.CAG punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana," ucap Zai mengakhiri.

Laporan : Team
Editor   : Arif Hulu


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  • Pemkot Cimahi: Stok Pangan Menjelang Lebaran Di Pastikan Aman
  • Pangdam IV/Diponegoro : Hidup Harus Dinikmati dan Disyukuri
  • Tekan Inflasi, Pemerintah Kabupaten Kampar Gencar Laksanakan Kegiatan GPM
  •  
     
     
    Jumat, 05 November 2021 - 20:54:22 WIB
    Dekan FISIP UNRI di Fitnah, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE
    Sabtu, 03 September 2022 - 12:01:58 WIB
    Pemkot Cimahi Kembali Berikan Bantuan RUTILAHU
    Kamis, 01 Juli 2021 - 07:28:45 WIB
    Gubri: BAZNAS Sangat Membantu Program Pemda
    Kamis, 04 Maret 2021 - 12:35:19 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Komsos Dengan Perangkat Desa
    Selasa, 14 Juli 2020 - 14:40:07 WIB
    Tim Wasrik Itwasum Polri Kunjungi Polres Serdang Bedagai
    Rabu, 01 September 2021 - 12:58:23 WIB
    Jokowi: Pemerintah Berupaya Ubah Mindset Petani Tradisional ke Smart Farming
    Rabu, 22 September 2021 - 08:26:33 WIB
    Mengenal Lebih Jauh Brownies dan Bolu Gulung Buatan Napi Lapas Cilegon
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:35:19 WIB
    Respon Tagar Percuma Lapor Polisi, Kapolri Minta Polisi Berbenah
    Kamis, 27 Juli 2023 - 08:29:36 WIB
    Komisi V Minta Pemdaprov Jabar Juga Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
    Kamis, 12 Desember 2019 - 19:04:35 WIB
    .
    Jika Koruptor Dihukum Mati, Begini Sikap Kajagung
    Rabu, 15 September 2021 - 18:16:10 WIB
    TNI AL Lanal Cirebon Hari Ini Kembali Laksanakan Serbuan Vaksinasi dan Donor Darah
    Minggu, 02 Mei 2021 - 09:28:47 WIB
    Puluhan Anggota Polres Kampar Lakukan Penertiban Pelanggar Protkes di Kota Bangkinang
    Kamis, 03 Desember 2020 - 17:12:53 WIB
    Terkait Adanya Dua Pengurus DPW MOI yang Mundur, Sekjen MOI Bilang Begini
    Kamis, 09 Juli 2020 - 11:52:46 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Majalengka Gelar Kegiatan Latihan Hanmars dan Hanlan
    Selasa, 06 September 2022 - 10:39:43 WIB
    Kuasa Hukum Menduga Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Manipulasi Cerita
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved