Kamis, 02 Mei 2024  
 
Duda Tak Kuat Nahan Birahi Akhirnya Gadis 14 Tahun Dicecoki Miras Kemudian Diperkosa

Arif Hulu | Hukrim
Rabu, 07 Oktober 2020 - 10:36:53 WIB

Rilis di Polres Bojonegoro/Foto: Ainur Rofiq
TERKAIT:
   
 
SURABAYA | Tiraskita.com - Seorang duda di Bojonegoro melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Korban diperkosa setelah dicekoki miras.

Pelaku yakni Kamto (45) warga Kecamatan Dander, Bojonegoro. Ia harus berurusan dengan hukum karena menyetubuhi tetangganya sendiri, yang masih berusia 14 tahun.

Kepada petugas Reskrim Polres Bojonegoro, Kamto mengakui perbuatannya. Ia mengaku hanya satu kali memperkosa gadis malang itu.

"Habis minum arak, terus saya masuk kamar. Saya pijiti dan terus saya setubuhi," Ujar Kamto, Selasa (6/10/2020). Baca juga : Aduh, Mahasiswi Digilir 7 Pria Usai Kunjungi Tempat Hiburan Malam

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Purwanto yang mendampingi rilis kasus ini mengatakan, Kamto sebelumnya kerap membujuk korban agar mau melayani nafsu birahinya. Yakni dengan membelikan kosmetik, paket data dan memberi uang.

"Pelaku ini ternyata juga sudah beberapa kali membujuk dan merayu korban dengan iming-iming uang dan dibelikan alat kosmetik," jelas AKP Iwan.

Pemerkosaan bermula saat korban bersama temannya menjaga warung kopi milik pelaku. Kala itu pelaku pergi dan kembali ke warung setelah larut malam. Korban yang sempat tertidur dibangunkan oleh pelaku, untuk diajak minum miras bersama temannya.

"Pelaku membangunkan korban dan temannya untuk diajak minum miras hingga mabuk. Awalnya korban menolak ajakan tersebut. Namun pelaku marah sehingga korban takut dan ikut minum," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan.

Korban yang tak tahan dengan minuman memabukkan itu langsung masuk kamar untuk tidur. Di saat korban tertidur, pelaku menyetubuhi korban. Baca juga : Begal dan Perkosa Pacar Sendiri Akhirnya Supran Ditangkap Polisi

"Pelaku ikut ke kamar dan memijiti korban sampai tertidur. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban," ungkap Budi.

Kini sang duda harus mempertanggungjawabkan aksi pemerkosaan itu. Untuk saat ini ia mendekam di balik jeruji Mapolres Bojonegoro.

Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yang ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara. (**)




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  •  
     
     
    Selasa, 23 Juni 2020 - 20:26:05 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Bupati Kampar Serahkan BLT DD Dan Sisir Masyarakat Miskin Desa di Dua Kecamatan
    Senin, 08 Maret 2021 - 23:22:17 WIB
    Pemkot Jalankan PPKM Mikro Tahap Tiga
    Plt. Walikota : Sesuai Intruksi Mendagri dan Gubernur
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:37:34 WIB
    PENGUMPULAN ZAKAT
    Baznas Distribusikan Pendayagunaan Zakat
    Minggu, 24 Juli 2022 - 17:27:07 WIB
    Danseskoau: Pentingnya Pembinaan Kekuatan dan Implementasi Kepemimpinan TNI AU
    Rabu, 23 Juni 2021 - 21:09:40 WIB
    Bupati Dan Wakil Bupati Tepati Janji Kampanye, Anggota DPRD dan Masyarakat Sergai Ucapkan Terimakasi
    Sabtu, 03 April 2021 - 10:00:43 WIB
    Jadwal dan Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham
    Sabtu, 08 Oktober 2022 - 09:29:06 WIB
    Tundukkan Tanah Abang FC, Gubernur Sumbar Cetak 2 Gol Untuk Sakato FC
    Senin, 14 November 2022 - 11:23:39 WIB
    PERINGATAN HARI KESEHATAN NASIONAL (HKN) KE-58 DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2022
    Selasa, 12 Desember 2023 - 11:02:39 WIB
    Sosialisasikan Perda Hj. Sitimuntamah,S.AP. Berkunjung ke Kota Cimahi
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 19:37:11 WIB
    Jabar Buka Lowongan CPNS 500 Posisi dan 16.000 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja ( PPPK) 2021
    Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:08:54 WIB
    Harumkan Riau di Kancah Nasional, Atlet NPC Riau Siap Tempur Raih Prestasi di Peparnas 2024
    Senin, 03 Februari 2020 - 00:39:38 WIB
    Evakuasi WNI Dari Wuhan
    PEMERINTAH RI BERHASIL PULANGKAN 243 ORANG DARI WUHAN, TIONGKOK
    Senin, 24 Mei 2021 - 16:52:18 WIB
    Beasiswa Penuh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jenderal Achmad Yani Persembahan dari BNI
    Jumat, 05 Juni 2020 - 09:24:49 WIB
    PELAKU PENGANIYAAN DILUMPUHKAN
    Siksa Anak Tiri Sampai Tewas, Arisman Halawa Di Dor Polisi
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:20:10 WIB
    Pemkab Bengkalis Apresiasi BUMDes Jangkang Sejahtera
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved