Selasa, 19 Maret 2024  
 
Polres Kampar Ringkus 4 Pelaku Narkoba di 3 TKP Berbeda

Arif Hulu | Hukrim
Minggu, 25 Oktober 2020 - 08:34:53 WIB

4 tersangka pelaku tindak pidana narkoba yang diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, Jumat (23/10)
TERKAIT:
   
 
BANGKINANG | Tiraskita.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali meringkus empat pelaku narkoba di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Desa Limau Manis Kecamatan Kampar pada Jumat (23/10).
 
Penangkapan pertama sekira pukul 15.00 wib, terhadap tersangka MR alias IW (28) warga Dusun I Kabun Desa Limau Manis Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, dari tersangka MR ini didapati barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Hanya berselang 10 menit kemudian tepatnya pukul 15.10 wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 pelaku narkoba masih di wilayah Desa Limau Manis, Kampar.
 
Ke-2 pelaku narkoba yang baru ditangkap ini adalah SY alias IP (30) warga Desa Naumbai Kecamatan Kampar dan AP alias IN (36) warga Desa Limau Manis Kecamatan Kampar.
 
Dari kedua tersangka yang baru ditangkap ini, didapati barang bukti sebuah kaca pirex yang berisi butiran shabu seberat 1,49 gram, sebuah bong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar ini kembali melakukan pengembangan, didapat informasi bahwa narkotika yang baru ditangkap ini berasal dari seorang bandar inisial MB alias BS (26) warga Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar.
 
Sekira pukul 15.20 Wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap MB alias BS saat berada di Desa Limau Manis, Kampar.
 
Dari tersangka MB alias BS ini didapati barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 11.75 Gram, sebuah timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan shabu, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ke-4 pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine para pelaku ini semuanya positif Methamphetamine.
 
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(**)

Sumber : gagasanriau.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sembari Sosialisasi Program Pemkot Pekanbaru, Muflihun Dijadwalkan Safari Ramadan di 15 Kecamatan
  • Masyarakat Kampung Buatan II Siak Dihimbau Jangan Sembarangan Membakar Sampah
  • SKI Air Riau Andalkan Nomor Beregu Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024 Mendatang
  • DISDIK RIAU TERKESAN ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DPW LGS RIAU
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak di Kawasan Jambang
  • DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
  • Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
  • Anggota DPRD Jabar : Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Tia Sebut Masyarakat Harus Rasakan Manfaatnya
  • Implementasi Penggunaan KKPD Kota Cimahi Bersama Dengan Bank BJB
  •  
     
     
    Kamis, 04 Maret 2021 - 11:53:08 WIB
    Pemprov Riau Beri Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:15:34 WIB
    Komisi IV : Daerah Irigasi Caringin Haris Segera Diselesaikan Pemprov Jabar
    Senin, 20 Juli 2020 - 17:13:38 WIB
    Lokasi Sementara, Untuk Hunian Korban Banjir Bandang Tengah Dikerjakan
    Senin, 14 November 2022 - 19:09:42 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke 58
    Minggu, 27 September 2020 - 22:18:41 WIB
    Ketua MPR: Membangun Usaha Tak Cukup Modal Uang dan Kerja Kera
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:42:15 WIB
    2 Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP Diwilayah Desa Petapahan
    Kamis, 10 Februari 2022 - 13:34:55 WIB
    Peringati HUT Pomal, Pangkalan TNI AL Cirebon Gelar Baksos
    Minggu, 08 Maret 2020 - 14:21:21 WIB
    Seorang Finalis Putri Indonesia Yang Tidak Hapal Pancasila
    Kalista, Finalis Puteri Indonesia 2020 yang Tidak Hafal Pancasila
    Jumat, 04 Desember 2020 - 12:24:03 WIB
    Provinsi Jabar Jalin Kerja Sama dengan Chungcheongnam-do Korea Selatan
    Jumat, 12 Februari 2021 - 16:24:18 WIB
    Bayern Munchen Juara Piala Dunia Antarklub 2020
    Rabu, 02 September 2020 - 12:03:26 WIB
    BNNP Riau Musanahkan BB 22 Kg Narkotika Jenis Sabu dan 10 Butir Ekstasi
    Rabu, 23 Juni 2021 - 15:39:42 WIB
    Pemkab Tapteng Menerima Kunjungan Kerja Ephorus HKI Pdt. Firman Sibarani, M.Th
    Rabu, 30 Desember 2020 - 17:19:59 WIB
    Plt. Walkot Serahkan Kartu Kepesertaan JKN-KIS Kategori Penerima Bantuan Iuran dari APBD Kota Cimahi
    Senin, 24 Mei 2021 - 17:17:12 WIB
    Polda Banten Berikan Tali Asih Kepada Warga Cibaliung
    Kamis, 02 April 2020 - 12:12:19 WIB
    Donasikan Gaji Untuk Penanganan Covid-19
    Penanganan Covid-19 Sebagai Langkah Awal Sebanyak 30 Anggota DPRD Meranti Donasi Gaji
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved