Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti di Riau menangkap empat orang ibu rumah tangga (IRT) terkait peredaran narkotika jenis sabu.">
Jum'at, 19 April 2024  
 
Polres Meranti Bekuk 4 IRT Pengedar Sabu
Manfaatkan Istri Kedua dan Keempat Jadi Pengedar, Pria Status DPO Sabu Buron

Arif Hulu | Hukrim
Sabtu, 07 November 2020 - 09:14:12 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melakukan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan empat orang wanita sebagai tersangka, Jumat (6/11/2020).
TERKAIT:
   
 
SELAT PANJANG | Tiraskita.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti di Riau menangkap empat orang ibu rumah tangga (IRT) terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Keempat tersangka berinisial RM (25), IT (22), NP (26), dan MM (29).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, didampingi Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH, dalam konferensi pers Jumat (6/11/2020), menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan bahwa sebuah rumah di Jalan Mahmud sering dijadikan tempat transaksi dan pemaketan sabu-sabu. (Baca juga: Polres Pematangsiantar Tangkap 53 Pemain Narkoba, Tiga Diantaranya Wanita)

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan. Pelaku utama berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Namun polisi berhasil mengamankan 4 wanita terduga pelaku yang juga mempunyai peranan dalam melakukan pengedaran.

"Penangkapan dilakukan pada Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 21.30 WIB. Namun saat dilakukan penggerebekan, tiga orang yang salah satunya menjadi target utama berinisial MW alias Parok yang kini ditetapkan sebagai DPO berhasil melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah tersebut dengan membawa tas yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Saat tim berusaha untuk melakukan pengejaran, tim kehilangan jejak karena kondisi saat itu gelap," kata Eko.

Dua dari empat pelaku ini ternyata istri dari seorang pria berinisial MW alias Parok yang juga pengedar narkoba. Saat ini MW masih dalam pengejaran polisi. (Baca juga: Polda Riau dan BNNP Riau Musnahkan BB Ratusan Kg Narkoba)

"MM adalah istri kedua MW, dan IT istri keempatnya. Pelaku menjadikan dua istrinya ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ungkap Eko

Saat dilakukan penangkapan, Mm istri kedua dari tersangka utama berusaha untuk menghilangkan barang bukti (BB) dengan cara membuang BB ke luar rumah. Ketika dilakukan penggeledahan rumah dan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening di dalam kotak warna hitam kombinasi hijau yang terletak di atas meja ruang tamu rumah.

"Saat diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik MW alias Parok yang melarikan diri saat tim melakukan penggerebekan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Eko.

Total barang bukti sabu disita petugas seberat 12,69 gram. Selain itu, barang bukti satu buah alat hisap (bong), satu buah sumbu kompor rakitan, dua buah pipet, satu buah korek api, satu buah dan tiga unit handphone.

"Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," ujar Eko.(**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Arif Hulu


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Kamis, 18 Mei 2023 - 11:48:17 WIB
    Halalbihalal Konsulat Malaysia, As III Setdaprov Riau Sampaikan Perkembangan Ekonomi
    Kamis, 16 September 2021 - 10:14:00 WIB
    Lantamal V Terima Kunjungan PPAL Surabaya
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 15:58:54 WIB
    Gugatan Paslon Machfud Arifin-Mujiaman ke MK, PDIP: Kami Sudah Siapkan Data
    Kamis, 13 Februari 2020 - 10:07:30 WIB
    Akhir Maret, PDIP Riau Sudah Punya Calon Bupati dan Walikota yang akan Diusung
    Senin, 30 Desember 2019 - 05:47:20 WIB
    Gelar RAKERDA, PD IWO Sumenep Targetkan UKW 2020
    Minggu, 14 Juni 2020 - 09:37:50 WIB
    LAWAN COVID-19
    Warga Bedagai Jumlah Korban Covid-19 Bertambah 6 orang, 3 Diantaranya ASN
    Selasa, 03 November 2020 - 22:04:23 WIB
    Pembebasan Lahan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Terus Diperluas, Target Tuntas 2021
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 09:28:35 WIB
    Reka Ulang
    Duel Security Perumahan di Padang Tewaskan 2 Orang
    Jumat, 17 Juli 2020 - 09:16:22 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jabar Matangkan Regulasi Wajib Pemakaian Masker
    Senin, 01 Juni 2020 - 22:10:03 WIB
    Kuliah Ikatan Dinas
    Penerimaan Calon Taruna Imigrasi Dan Taruna Lapas Segera di Buka, Ini Linknya
    Selasa, 07 Januari 2020 - 12:07:57 WIB
    Dugaan Penyelewengan Dana Publikasi Diskominfo Inhil Mulai Terkuak
    Minggu, 11 Oktober 2020 - 23:00:13 WIB
    PA 212 Akan Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja Pada 13 Oktober
    Rabu, 13 Januari 2021 - 21:19:20 WIB
    Laporan Pansus Pengawasan dan Penanganan Covid-19 DPRD Bengkalis
    Minggu, 20 Desember 2020 - 18:46:09 WIB
    Uu Ruzhanul Tinjau Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bogor
    Rabu, 20 Januari 2021 - 08:54:13 WIB
    Ridwan Kamil Minta Pejabat Publik Penyintas Covid-19 Donor Plasma Darah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved