Sabtu, 20 April 2024  
 
KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Riswan L | Hukrim
Selasa, 17 November 2020 - 17:59:12 WIB

Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Setelah menjalani pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 17 November 2020, menahan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.

"Melakukan penahanan terhadap tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) Walikota Dumai 2016-2021 dalam perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2017 dan APBN 2018 yang penyelidikan dilakukan sejak September 2019," kata Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers, Selasa, 17 November 2020.

Dikatakannya penahanan terhadap Zulkifli AS akan berlangsung selama 20 hari kedepan di rutan KPK.

Sebelumnya sejak pagi tadi Walikota Dumai Zulkifli AS diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Untuk diketahui Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019.

Zul AS diduga memberi suap Rp500 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Zulkifli juga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Walikota Dumai yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi. Di antaranya anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, Direktur CV Nuzullul Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra Amari.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi. Dari Pemko Dumai, yakni Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam dan saksi lainnya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Jumat, 01 April 2022 - 15:01:28 WIB
    BPMU Madrasah Aliyah Disamakan dengan SMA dan SMK
    Jumat, 26 Maret 2021 - 19:28:12 WIB
    4 Tersangka Digulung Resnarkoba Polres Kampar
    Kamis, 10 September 2020 - 11:08:39 WIB
    Tim Kukerta Relawan Covid-19 Unri Ikut Serta Dalam Pembagian BLT Di Kecamatan Rimba Melintang
    Senin, 22 Juni 2020 - 08:26:33 WIB
    Forkompimda Jabar Touring dan Bakti Sosial Peduli Covid -19
    Selasa, 07 September 2021 - 13:40:05 WIB
    JALIN SILATURHAMI DAN MENJAGA SERTA MEMPERERAT HUBUNGAN DENGAN WARGA
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Melaksanakan kegiatan Komsos Bersama Masyarakat
    Senin, 29 Juni 2020 - 19:36:49 WIB
    Pembentukan Majelis Masyayikh Jabar Terus Dimatangkan
    Kamis, 05 November 2020 - 16:14:31 WIB
    Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Peras dan Setubuhi Mahasiswi
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 18:56:55 WIB
    Bersama Unsur Forkopimda, Danlanud S Sukani Turut Sambut Kunker RI 1 Di Cirebon
    Senin, 17 Mei 2021 - 09:38:07 WIB
    Presiden Jokowi Minta Serangan Israel Dihentikan
    Senin, 18 Mei 2020 - 00:12:49 WIB
    NIKAH DI USIA 16 TAHUN
    Begini Tanggapan Feni Rose Tentang Sabrina Salsabila Rela Nikahi Pria 9 Tahun Lebih Tua Darinya
    Rabu, 21 Oktober 2020 - 08:42:09 WIB
    Pekan Ini, Jabar Akan Gelar Simulasi Vaksinasi di Kota Depok
    Minggu, 08 November 2020 - 08:36:59 WIB
    Cek Rekening, Subsidi BLT Gaji Sudah Mulai Disalurkan
    Minggu, 08 November 2020 - 20:43:32 WIB
    Heboh Perempuan Cantik di Tasikmalaya Tergeletak di Pinggir Jalan
    Kamis, 24 September 2020 - 00:02:56 WIB
    Pekanbaru Siapkan 1000 Kamar Hotel untuk OTG, Ini Tantangannya...
    Jumat, 10 September 2021 - 12:59:06 WIB
    Danlanal Cirebon Pimpin Ziarah & Tabur Bunga Di TMP, Dalam Rangka Peringati HUT Ke 76 TNI AL
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved