Kamis, 28 Maret 2024  
 
IRT Korban Jambret Tewas, Pelaku Berhasil di Ringkus Polsek Tampan

Riswan L | Hukrim
Selasa, 08 Desember 2020 - 09:22:50 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | Tiraskita.com - Unit Reskrim Polsek Tampan Polresta Pekanbaru Polda Riau berhasil menangkap Pelaku Curas( jambret) yang menewaskan korban .

Kapolresta Pekanbaru Polda Riau Kombespol. Nandang Mu’min Wijaya,S.I.K.,M.H  melalui Kapolsek Tampan Kompol. Hotmartua Ambarita,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan,tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (5/12/2020).

Penangkapan berawal dari hasil informasi dan penyelidikan Tim Opsnal Polsek Tampan Polresta Pekanbaru Polda Riau,ungkap Kompol Ambarita.

FR Als Repsol Als Ijal pelaku utama pencurian dengan kekerasan (Jambret) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan,pelaku mengaku kepada pihak kepolisian melakukan aksi sadisnya seorang diri.

Dimana saat itu pelaku yang melintas di Jl. Naga Sakti melihat Korban yang berboncengan dengan kedua anaknya dan saat itu anak korban memegang Hand Phone sehingga muncul lah niat jahat dari pelaku.

Pelaku memanfaatkan situasi sepi disekitaran Jalan Naga Sakti, pelaku memepet korban dan menarik HP yang dipegang anak korban,saat itu sempat terjadi tarik menarik antara anak korban dan pelaku sehingga korban oleng dan terjatuh sehingga korban tidak sadarkan diri.

Saat itulah pelaku FR Als Repsol Als Ijal mengambil tas dan HP milik korban dan segera melarikan diri.

Pelaku melarikan diri ke warung pecel lele temannya yang bernama S dimana sepeda motor yang digunakan pelaku adalah sepeda motor S.

Dari hasil kejahatan pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), 1 unit HP Samsung dan surat-surat berharga milik korban (KTP ,STNK Kendaraan dan Kartu ATM Bank BRI) .

Karena S sudah meminjamkan sepeda motor kepada pelaku FR Als Repsol Als Ijal , S diberi uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Pelaku juga menyuruh S untuk menjual hasil kejahatannya yaitu HP milik korban,namun belum berhasil dijual oleh Oleh S.

Selain menyerahkan HP korban, pelaku FR Als Repsol Als Ijal juga menyuruh S untuk menyimpan STNK,KTP dan Kartu ATM Bank BRI milik korban.

Selanjutnya pelaku FR Als Repsol Als Ijal mengajak S untuk melakukan pesta Narkoba dengan uang hasil kejahatan yang ia peroleh, hal ini juga di benarkan dengan adanya hasil tes urine dari Sdr. S dan Sdr. FR Als Repsol Als Ijal yang positip menggunakan methamphetamine.  

Dan atas perbuatan tersangka, kini tersangka terjerat Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, tutup Kompol Ambarita.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  • Pemprov Riau Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2024
  •  
     
     
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:19:03 WIB
    Djoko Tjandra Mengaku Suap 2 Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice
    Kamis, 01 September 2022 - 13:22:11 WIB
    Melalui Sistem ANBK Pelajar Dituntut Memiliki Kreatifitas
    Jumat, 11 November 2022 - 07:59:31 WIB
    Masa Sidang Reses l Tahun 2022-2023 H. Nasir,S Ag, Dapil Xl Kab Sumedang, Kab Majalengka, Kab Subang
    Jumat, 29 Januari 2021 - 15:48:02 WIB
    Presiden Jokowi: Bakauheni ke Palembang Kini Hanya 3,5 Jam Perjalanan
    Selasa, 12 Januari 2021 - 09:27:29 WIB
    KOMSOS Sebagai Sarana Kebersamaan Babinsa Dengan Aparat Desa
    Sabtu, 01 Agustus 2020 - 09:53:58 WIB
    Idul Adha 1441 H
    Ketua DPR RI Puan Maharani Tebar Kurban, Saling Berbagi Di Tengah Pandemi
    Selasa, 03 Maret 2020 - 10:50:21 WIB
    Lenyapnya Buron Mabes Polri Honggo Si Terdakwa Korupsi Rp 37 Triliun
    Senin, 29 November 2021 - 21:41:25 WIB
    Achmad Taufan Soedirjo SH MH: "Saya Prihatin dengan Laporan ini, Nanti Saya Bicarakan Sama Ketua Bid
    Sabtu, 19 Juni 2021 - 18:14:41 WIB
    Dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar Terima Laporan PertanggungJawaban Bupati Kampar
    Rabu, 01 Juli 2020 - 08:25:06 WIB
    Ketua Yasarini Cabang Pengurus Lanud Sugiri Sukani Mengikuti Webinar
    Sabtu, 03 April 2021 - 18:54:01 WIB
    Isi BBM Jiregan yang Ada Dalam Bagasi Mobil
    LSM : Aparat Tindak Tegas SPBU No 13.283.615
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:17:00 WIB
    Penyakit Masyarakat Berupa Judi Togel Lagi Marak di Siak Hulu Kampar
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 15:46:15 WIB
    Soal Megawati Sebut Kader Tak Patuh Harus Hengkang, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo
    Senin, 02 Maret 2020 - 12:02:01 WIB
    KARHUTLA DI INDARAGIRI HULU
    Kebakaran Hutan di Kecamatan Kateman, Kapolres Inhil Berjibaku Padamkan Api
    Sabtu, 23 April 2022 - 13:56:38 WIB
    Jokowi Larang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved