Rabu, 08 Mei 2024  
 
Nikmat Yang Membawa Sengsara
Gisel Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Rahmad Gea | Hukrim
Selasa, 29 Desember 2020 - 20:57:09 WIB

Gisel Anastasia
TERKAIT:
   
 
JAKARTA| Tiraskita.com  - Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias GA dan MYD sebagai tersangka kasus video syur. Gisel terbukti sebagai pemeran dalam video tersebut dari keterangan ahli hingga pengakuan pribadi.

"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan, juga ada saudara MYD inisial, juga sudah kita periksa, kemudian juga ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan bukti lainnya yang menguatkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur yakni pengakuan pribadi Gisel. Selain itu, bukti juga dikuatkan dari ahli forensik hingga ahli IT.

"Keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT," ucapnya.

Yusri menyebut Gisel dan tersangka lainnya MYD juga mengakui sebagai pemeran dalam video itu. Atas bukti-bukti itulah akhirnya Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut, yang berdedar di media sosial itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," ujarnya.

Gisel Akui Video Seks Miliknya
Polisi akhirnya mengumumkan hasil forensik video syur yang disebut mirip artis Gisella Anastasia. Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan ahli, ternyata pemeran wanita dalam video tersebut benar Gisel.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Saat ditemui di kantornya, ia memberikan keterangan tersebut.

"Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Terkait hal tersebut, Gisel ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka," sambungnya dilansir detik.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku terkait penyebaran video syur diduga Gisel. Kedua pelaku ditangkap karena menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial. Mereka berinisial PP (24) dan MF (22).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.

Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).(*)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Samsat Salah Satu Penopang PAD JABAR, Komisi lll DPRD Harap Bisa Dongkrak
  • Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumberdaya Air & Dukung Forum Air Sedunia
  • Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan Kota Cimahi
  • Peluang Usaha Mikro Harus Di Dukung Perda
  • Ketua PWI Pusat, Membandel Dan Cuekin Rekomendasi DK PWI
  • Imunisasi Dasar Lengkap & Universal Child Immunization, Pemkot Cimahi Gelar Review Penguatan
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  •  
     
     
    Selasa, 06 September 2022 - 10:21:47 WIB
    Bahas Kunjungan Balasan JSJN dan PDRM, Gubri : Perlu Satu Bahasa Tangani Pengedaran Narkoba
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:11:14 WIB
    Honda Hadirkan Kendaraan Listrik Bodi Mungil, ini Selengkapnya
    Minggu, 23 Mei 2021 - 19:25:27 WIB
    Upaya Putuskan Mata Rantai Corona, Pemkab Kampar Turunkan Team Yustisi
    Sabtu, 12 Juni 2021 - 12:50:37 WIB
    Hai Petani Sawit Bentuk Kelompok, Ini Manfaatnya
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:39:00 WIB
    Polres Rohul Tangkap Kades Gegara Lakukan Pungli SKRT dan SKGR
    Rabu, 11 Maret 2020 - 08:16:22 WIB
    Kementan Terus Menggelar Konsolidasi Untuk Menggenjot Penyerapan KUR Pertanian
    Petani Mengapresiasi dan Siap Kawal Realisasi KUR Kementan
    Minggu, 02 Februari 2020 - 13:33:26 WIB
    Hari Bhakti Imigrasi ke 70 Tahun 2020, Menkumham Yasonna H.Laoly : Tingkatkan Kualitas Kinerja
    Minggu, 16 Januari 2022 - 20:50:13 WIB
    Danlanud S Sukani Buka Pelatihan Pembentukan Karakter (Character Building)
    Rabu, 23 Agustus 2023 - 15:10:10 WIB
    Terima Audiensi dari Fordas Cilamaya Berbunga, Komisi IV Dorong Penyusunan FGD Segera Terealisasi
    Jumat, 28 Januari 2022 - 18:38:39 WIB
    Selain Laksanakan Vaksinasi Tahap 1 Dan 2, Nakes Lanud S Sukani Juga Laksanakan Vaksinasi Dosis 3
    Selasa, 14 September 2021 - 14:43:25 WIB
    Provinsi Jabar Masih Kekurangan Kelompok Ternak
    Rabu, 01 September 2021 - 11:46:17 WIB
    Perda Desa Wisata Untuk Pembangunan Jawa Barat
    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:35:18 WIB
    Pemerintah Akan Tindak Tegas Praktik Pinjaman Online Ilegal
    Selasa, 17 Maret 2020 - 22:47:59 WIB
    Ketua Mada LMP Riau Ditahan Kejari Pelalawan, Ini Kasusnya
    Senin, 03 Agustus 2020 - 15:16:47 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim Nias Hadiri Undangan Rapat Pembentukan Panitia, Rangka HUT RI
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved