Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Habib Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan. Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan Habi">
Sabtu, 20 April 2024  
 
Polda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Habib Rizieq

Rahmad | Hukrim
Selasa, 05 Januari 2021 - 22:33:44 WIB


TERKAIT:
   
 

Jakarta | TIRASKITA.COM - Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Habib Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan. Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan Habib Rizieq seluruhnya.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini, dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1/2021).

Sebab, Polda Metro menilai dalil-dalil yang disampaikan termohon yang dijadikan alasan mengajukan praperadilan tidak benar dan keliru. Untuk itu, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan surat penyidikan kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq sah.

"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon 1 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka pada pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah sah berdasarkan hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo mempunyai hukum mengikat," ujarnya.

Polda Metro juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Habib Rizieq sah menurut hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka pada pemohon yang dilakukan termohon 1 beserta jajarannya adalah sah menurut hukum dan oleh karena itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," imbuhnya.

Dalam uraian jawaban tersebut, Polda Metro Jaya mengungkapkan Habib Rizieq terbukti mengajak massa untuk hadir dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Ajakan itulah yang dinilai menjadi pemicu kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Petamburan pada 14 November 2020.

"Selanjutnya karena ajakan Habib Rizieq maka pada hari Sabtu, tanggal 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terjadi kerumunan massa yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Di mana masyarakat yang menghadiri akad nikah tersebut melampaui batas yang telah diatur dan tidak berjaga jarak dan massa yang datang tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," ungkapnya.

Tak hanya itu, Polda Metro mengatakan ada tren peningkatan kasus baru positif COVID di Jakarta setelah kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Tren peningkatan kasus COVID itu terjadi di Petamburan dan Slipi.

"Berdasarkan data jumlah kasus COVID harian di Petamburan, Jakarta Pusat, ada kasus baru sebanyak 50 kasus perbandingan 14 hari sesudah dan sebelum tanggal 14 November 2020. Berdasarkan kasus harian di Slipi, Jakarta, ada penambahan kasus COVID baru 26 kasus perbandingan 14 sebelum dan sesudah tanggal 14 November," ungkap tim hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki.

Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.***

Sumber Berita : Detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Minggu, 12 Maret 2023 - 12:33:42 WIB
    Bupati Nias Barat Melantik 98 Orang PNS Pada Jabatan Struktural & Jabatan Fungsional
    Senin, 30 Agustus 2021 - 13:42:12 WIB
    Antisipasi Kerumunan, Legislator Jabar Minta Ada Standar Pelaksanaan Vaksin
    Jumat, 09 April 2021 - 16:29:08 WIB
    Awalnya Melamar Ibunya, tetapi Ditolak, Sang Ibu Malah Menawarkan Anaknya
    Minggu, 04 April 2021 - 21:38:55 WIB
    Barikade 98 Berkomitmen Melawan Radikalisme
    Selasa, 29 Desember 2020 - 21:32:06 WIB
    Empat Lembaga Donasikan Bantuan Penanganan COVID-19 untuk Jabar
    Senin, 09 November 2020 - 15:41:32 WIB
    Imingi Makan Mie Rebus dan Nonton Film Porno, Supir Truk Sodomi Bocah di Padang
    Selasa, 15 November 2022 - 09:19:49 WIB
    Pemkot Cimahi Siap Launching MPP, Ini Tahapan Yang Harus Di Lakukan
    Senin, 18 Oktober 2021 - 11:13:55 WIB
    Indonesia Ekspor Motor Listrik Gesits ke Senegal
    Senin, 15 Februari 2021 - 11:27:52 WIB
    Bos Trimegah Sekuritas diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BP Jamsostek
    Rabu, 23 Desember 2020 - 17:31:20 WIB
    Jabar Raih Tiga Penghargaan dalam It Works Top Digital Awards 2020
    Jumat, 21 Januari 2022 - 13:58:18 WIB
    Vaksinasi Covid-19 Anak Kota Cimahi Baru Capai 26 Ribu
    Senin, 25 Oktober 2021 - 15:18:40 WIB
    BUMN Hati-Hati! Erick Thohir Beri Sinyal Pangkas Lagi Perusahaan Plat Merah
    Senin, 03 April 2023 - 10:47:52 WIB
    Sudah Dua Bulan Buat Pengaduan Namun Tak Ada Kepastian
    Diduga Abaikan Pengaduan Masyarakat, Warga Keluhkan Pelayanan Polsek Tenayan Raya
    Senin, 31 Mei 2021 - 21:08:21 WIB
    Anak SMP Ketagihan Seks di Tasikmalaya, Pengakuannya Bikin Merinding
    Jumat, 06 Maret 2020 - 11:01:03 WIB
    Kerja Sama Mediaa Massa Dalam Pengembangan Pemabangunan
    Peran Serta Media Massa Dalam Publikasi Pembangunan Daerah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved