Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I, dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab, menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI itu sah sesuai aturan yang ber">
Kamis, 25 April 2024  
 
Pihak Kepolisian: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sah

Rahmad | Hukrim
Rabu, 06 Januari 2021 - 15:00:24 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM  - Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I, dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab, menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI itu sah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky, usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Pada sidang jawaban termohon atas materi gugatan Rizieq sebagai pemohon, terungkap bahwa Polda Metro Jaya selaku termohon I telah melalukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi lalu sebagai tersangka.

Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi serta ahli dan gelar perkara. Dari semua tahapan tersebut penyidik merekomendasikan Rizieq sebagai tersangka dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Surat keputusan sebagai tersangka juga telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan juga pemohon.

Tim kuasa hukum Polda Metro juga menyebutkan bahwa pada 12 Desember 2020, termohon 1 telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon, dengan melengkapi surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan. Namun, pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut.

Selanjutnya termohon 1 atau penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan

Namun pemohon tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga termohon 1 menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan.

Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon mengenai Rizieq menolak menandatangani surat penangkapan tersebut, Alamsyah selaku kuasa hukum Rizieq, mengakui kliennya tidak mau menandatangani surat tersebut.

"Memang betul, tanda tangan BAP enggak mau tanda tangan penahanan enggak mau. Karena dia merasa tidak bersalah, yang kami bela ini ulama dan orang beriman bukan penjahat," tutur Alamsyah.

Sidang praperadilan Rizieq Shihab kembali dilanjutkan Rabu 6 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon (kuasa hukum Rizieq Shihab) yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.***
 
Sumber : Okezone


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Minggu, 19 April 2020 - 10:21:04 WIB
    PEDULI KEMANUSIAAN DAMPAK COVID-19
    Salurkan Sembako ke Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19, Sandi: Amanah Para Donatur
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:33:12 WIB
    Muslimahwati ; Program UP2K Harus Mampu Tingkatkan Pendapatan Keluarga
    Rabu, 23 Desember 2020 - 17:03:48 WIB
    Plt Kota Cimahi Melantik Pengurus FPK (Forum Pembauran Kebangsaan) Masa Periode 2020 - 2025
    Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:38:37 WIB
    Polri Pastikan Usut Tuntas Terkait Hoaks UU Cipta Kerja
    Jumat, 14 Januari 2022 - 13:21:58 WIB
    Perda BUMD Disahkan, PT TPM Resmi Kelola Seluruh Armada Bus TMP
    Senin, 11 Januari 2021 - 10:03:48 WIB
    Pelaku Pembunuhan di Musi Rawas Ditangkap di Kuansing
    Minggu, 03 Mei 2020 - 07:15:34 WIB
    Hujan Deras Melanda
    10 Makam di TPU Cikutra Bandung Longsor, Beberapa Jenazah Hanyut
    Selasa, 11 Januari 2022 - 15:30:01 WIB
    Jokowi: Putuskan Vaksin Booster Gratis! Keselamatan Masyarakat Yang Utama
    Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:09:53 WIB
    Bupati Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Padang Pariaman
    Sabtu, 06 April 2024 - 22:14:22 WIB
    Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
    Selasa, 24 November 2020 - 12:55:21 WIB
    Jalan Pemuda Meprihatinkan, Adanya di Wilayah Wali Kota Pekanbaru
    Rabu, 04 November 2020 - 07:53:31 WIB
    Wanita Sulit Orgasme, Coba 5 Trik Ampuh Berikut
    Rabu, 24 Februari 2021 - 11:53:44 WIB
    Peran Aktif Polri Ditengah Pandemi Covid 19
    Wakapolda Riau : Peresmian Polsubsektor Bukti Polri Hadir Ditengah Masyarakat
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:51:12 WIB
    Danlantamal XI Merauke Hadiri Undangan Kapolres Merauke
    Selasa, 19 Mei 2020 - 07:48:32 WIB
    Maluku Utara Didorong Masuk Dalam Skema Pengelolaan Blok Masela
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved