Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017 yang merugikan negara Rp1,8 miliar.
Rabu, 24 April 2024  
 
Hari Ini Yan Prana Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi 1,8 Miliar

Rahmad | Hukrim
Rabu, 06 Januari 2021 - 20:01:57 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017 yang merugikan negara Rp1,8 miliar.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk memperlancar proses penyidikan.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Yan Prana diperiksa di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tim jaksa penyidik langsung turun ke Rutan untuk meminta keterangan Yan Prana.

"Hari ini diperiksa. Di Rutan," ujar Hilman, di Pekanbaru, Rabu (6/1/2021).

Pemeriksaan terhadap Yan Prana sebagai tersangka merupakan yang pertama. Pada Senin (28/13/2020) seharusnya ia dimintai keterangan tapi batal karena ada miskomunikasi dengan pihak Rutan Kelas I Pekanbaru terkait jadwal pemeriksaan.

Hilman mengatakan, pemeriksaan terhadap Yan Prana tidak akan berhenti. Jaksa penyidik akan memanggil kembali. "Tergantung kebutuhan pembuktian," kata Hilman.

Selain Yan Prana, jaksa penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sampai berkas diserahkan ke jaksa peneliti dan dinyatakan lengkap atau P21. "Saksi terus maraton (diperiksa)," ucap Hilman.

Penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. "Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti mengakui," ucap Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1 tahun sampai 20 tahun penjara. ***


Sumber : Cakaplah.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Senin, 19 April 2021 - 16:30:54 WIB
    Komsos Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Protokol Kesehatan
    Rabu, 28 Oktober 2020 - 21:19:43 WIB
    Tim Bola Voli Pasir PON Papua Uji Taktik dan Teknik di Sidoarjo
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 13:54:03 WIB
    Masih Maraknya Pembalakan Liar
    Polda Riau Minta BBKSDA Proaktif Menjaga Jaga Hutan Lindung
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:01:42 WIB
    LAWAN COVID-19
    Keberhasilan Berawal Dari Keutuhan Rumah Tangga
    Rabu, 22 Desember 2021 - 15:18:47 WIB
    Lapas Kelas IIA Tangerang Gelar Lepas Sambut Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang
    Senin, 19 Oktober 2020 - 20:02:23 WIB
    Hadiri Rapat Pembahasan Ranperda RZWP3K Provinsi Riau Tahun 2020-2040 Bersama Pansus DPRD Provinsi R
    Pj. Bupati Bengkalis Usulkan Zona Tambahan Untuk Kabupaten Bengkalis
    Rabu, 09 September 2020 - 11:12:23 WIB
    Koramil 2005/Babakan Kodim 0620/Kab Cirebon, Fasilitasi Jaringan Wifi Untuk Pembelajaran Jarak Jauh
    Minggu, 07 Juni 2020 - 08:17:41 WIB
    Program Nyata
    Bina Potensi Pemuda, GPNB Bangun Lapangan Volly Ball
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:06:10 WIB
    Dukungan Masyarakat Jakarta Utara Untuk Ganjar Calon Presiden RI
    Jumat, 08 April 2022 - 12:04:18 WIB
    DWP DLH dan Perkebunan Disambut Gembira Masyarakat Parit Bangkung
    Selasa, 21 Desember 2021 - 11:51:32 WIB
    Presiden: Libatkan BUM Desa dalam Transformasi Ekonomi
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:29:30 WIB
    Pelaksanaan Shalat Jum’at Perdana Masjid Al-Ihklas Dihadiri Langsung Bupati Kampar
    Sabtu, 27 November 2021 - 10:05:32 WIB
    5.600 Anggota KORPRI Tapteng Resmi Ikut Jamsostek Ditandai Dengan Pemberian Kartu
    Senin, 09 Oktober 2023 - 19:30:47 WIB
    Dandim 1715/Yahukimo Disambut Hangat, TNI Hadir Masyarakat Kiwirok Senang
    Selasa, 01 Juni 2021 - 20:33:13 WIB
    Lawan Covid-19
    Ditaja FPK Riau, Hari Pertama Vaksin Massal Di Mall SKA, Sukses Vaksin 2.020 Orang
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved