Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Larangan Memfoto, Merekam Persidangan Tanpa Izin Ketua Pengadilan akan Memperparah Mafia Peradilan

Riswan L | Hukrim
Kamis, 27 Februari 2020 - 16:35:16 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - YLBHI memperoleh dokumen Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.

Dalam surat edaran tersebut terdapat aturan bahwa "Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan". Menanggapi aturan ini, YLBHI berpendapat bahwa Larangan Memfoto, Merekam, dan Meliput Persidangan Tanpa Izin Ketua Pengadilan Akan Memperparah Mafia Peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan.

Hal ini juga bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.  Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya. Ancaman pidana yang ada dalam Surat Edaran tersebut sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam Surat Edaran ini.

Selain itu, memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang. Sedangkan memfoto, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang. Selain itu ketua pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin tersebut dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu.

YLBHI mencatat, selama ini rekaman sidang memiliki setidak-tidaknya beberapa manfaat yaitu :

1. Bukti keterangan-keterangan dalam sidang.
Indonesia tidak memiliki tradisi dan ketentuan yang ketat mengenai catatan jalannya sidang. LBH-YLBHI sering menemui keterangan saksi dikutip secara berbeda baik di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan majelis hakim. Atau keterangan saksi tidak dikutip secara utuh baik oleh Jaksa maupun hakim sehingga menimbulkan makna berbeda. Pola lain adalah ada keterangan saksi-saksi tertentu tidak diambil dan tidak dijelaskan pemilihan keterangan saksi tersebut. Dalam pengalaman LBH juga sering ditemukan hakim menghalang-halangi liputan media dan juga dokumentasi oleh Tim Penasihat Hukum;

2. Bukti sikap majelis hakim dan para pihak.
Hakim dan para pihak terikat pada hukum dalam bertindak di dalam sidang. Pasal 158 KUHAP misalnya melarang hakim menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di dalam persidangan tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa. Atau Pasal 166 KUHAP yang mengatur pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi;

3. Rekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi. Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak patut atau melanggar hukum acara karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut.

Di sisi lain, masalah-masalah pengadilan belum banyak berubah. Meskipun terdapat beberapa peraturan di tingkat MA yang membawa pembaruan MA, tetapi praktik-praktik minta uang serta layanan yang belum teratur masih ditemui di mana-mana. Pengadilan lambat merespon permintaan pihak-pihak yang berperkara.

Berdasarkan hal tersebut kami menyatakan :

1. Mengecam larangan MA untuk memfoto, merekam dan meliput persidangan tanpa izin Ketua Pengadilan.
2. Meminta perihal larangan memfoto dan merekam persidangan dicabut dari SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.**


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Sabtu, 11 April 2020 - 12:28:52 WIB
    LAWAN VIRUS CORONA
    Kaderisman Minta PLH Bupati Bengkalis Evaluasi kinerja Disnakertrans
    Kamis, 09 September 2021 - 10:10:27 WIB
    Ketua LAK Dukung Penuh TEMBAK Mambolo Nagoghi Polres Kampar
    Senin, 01 Juni 2020 - 12:54:37 WIB
    Koramil Persiapan Sumuri Kodim 1806/Teluk Bintuni Bagikan Masker
    Senin, 06 Januari 2020 - 11:33:27 WIB
    BABINSA KORAMIL 03/IDANOGAWO KODIM 0213/NIAS DAMPINGI PETANI PENYIANGAN RUMPUT SAWAH
    Jumat, 09 April 2021 - 18:26:23 WIB
    Komisi III Dorong PT Migas Hulu Jabar Miliki Rencana Bisnis yang Matang
    Jumat, 19 Juni 2020 - 21:34:16 WIB
    LAWAN COVID-19
    Mahasiswa Kukerta Relawan UNRI Ajak Aparat Desa Diskusi Pencegahan Covid-19
    Senin, 02 Desember 2019 - 14:25:02 WIB
    BREAKING NEWS: Dewan Pers Tegaskan Tidak Ada Surat Edaran ke Pemda
    Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:23:39 WIB
    Waduh! Sempat Akan Dipercaya Jadi Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa Malah Tersangka Narkoba
    Selasa, 01 Juni 2021 - 13:38:27 WIB
    LBH-Bernas: Memintak Aparat Tindak Tegas YN Pelaku Pengancaman Kepada Salah Satu Warga Nias Selatan
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:00:36 WIB
    Korem 063/SGJ Gelar Turnamen Basket Yunior
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:22:16 WIB
    Kejari Bengkalis Naikan Status Perkara Duri Islamic Center
    Sabtu, 30 Juli 2022 - 11:18:08 WIB
    Wagubri Tutup Secara Resmi Perhelatan MTQ XL, Rohil Juara Umum MTQ XL Tingkat Provinsi Riau
    Kamis, 22 Desember 2022 - 15:51:28 WIB
    Bupati Rohil Lantik Sanimar Afrizal Sebagai Ketua GOW Rohil
    Sabtu, 07 November 2020 - 18:30:33 WIB
    Kepala Cabang Maybank Cipulir Tilep Tabungan Nasabah, Saldo Rp 20 Milyar Sisa 600 Ribu
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:21:47 WIB
    Wagub Riau Kagum Melihat Potensi Kerambah Ikan di Danau Koto Panjang
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved