Pedangdut Rhoma Irama tak bisa memenuhi permintaan pengacara Habib Rizieq Shihab jadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.">
Jum'at, 19 April 2024  
 
Rhoma Irama Tak Bersedia Jadi Saksi Kasus Habib Rizieq

Rahmad | Hukrim
Jumat, 08 Januari 2021 - 17:26:25 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM - Pedangdut Rhoma Irama tak bisa memenuhi permintaan pengacara Habib Rizieq Shihab jadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Rhoma Irama menerangkan, bukan kapasitasnya untuk menjadi saksi ahli di kasus Rizieq Shihab. Apalagi ia diminta pengacara Imam FPI itu untuk bicara soal Maulid Nabi.

"Karena banyak alim ulama yang (bisa) menjadi saksi ahli. Tidak cukup sekadar beliau, ulama-ulama lain juga perlu gitu," kata Bima, Managing team Rhoma Irama Official kepada Suara.com, Kamis (7/1/2021).

Beda halnya jika lelaki yang dijuluki Raja Dangdut ini diminta pendapatnya soal musik. Rhoma akan dengan senang hati menyambut tawaran tersebut.

"Kecuali kata beliau kalau bicara soal musik. Kapasitas beliau ada di situ," ujar Bima.

Sebelumnya Bima menerangkan, Rhoma Irama mendapat pesan dari pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah untuk hadir di sidang Praperadilan, Kamis (7/1/2021).

"Jadi pak Alamsyah sms bang Haji terkait itu. Rhoma tidak menjawab. Dalam hal ini, beliau coba menelepon balik pak Alamsyah tapi tidak terangkat, belum tersambung sampai hari ini," kata Bima.

Rhoma Irama yang belum bisa menghubungi pihak Rizieq, akhirnya menelepon salah satu timnya. Ia bermaksud menyampaikan pesan itu kepada Alamsyah.

"Beliau telepon saya, untuk disampaikan kepada teman media, bahwa beliau tidak dalam kapasitas untuk menjadi saksi ahli," ujarnya.

Nama Rhoma Irama terseret dalam pusaran kasus Rizieq Shihab mengenai acara Maulid Nabi yang dihadiri banyak orang.

Pengacara mengklaim, menjadikan sang Raja Dangdut ini sebagai saksi ahli karena kerap mengisi ceramah saat Maulid Nabi.

"Rencananya ya kalau sempat, ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja. Biasa berceramah juga biasa berdakwah juga," kata Alamsyah saat ditemui wartawan jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengatakan sudah mengutus seseorang menghubungi Rhoma Irama.

"Saya sudah hubungi beliau cuman kalau tidak bentrok dengan show-show dia bisa. Tapi tidak keluar (pembahasanya) dari maulid nabi. Apakah maulid nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini aja," kata Alamsyah.

Habib Rizieq mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Habib Rizieq memohon pada majelis hakim agar menyatakan status tersangka yang disandang tidak sah.***

Sumber : Suara.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Kamis, 16 Juni 2022 - 10:13:55 WIB
    Pengarahan Binwassos Spotdirga Koopsud I di Lanud S Sukani
    Senin, 21 Juni 2021 - 11:36:08 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Pesta Jubileum 55 Tahun Gereja HKBP Poriaha Jae
    Jumat, 03 April 2020 - 19:38:23 WIB
    DARURAT COVID-19
    Pasien Positif Corona Bertambah Menjadi 10 Orang
    Rabu, 29 September 2021 - 08:33:26 WIB
    PUPR Pekanbaru Refocusing Anggaran Hingga Puluhan Miliar
    Senin, 18 Oktober 2021 - 11:29:37 WIB
    Puan Maharani Dukung Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal
    Senin, 18 Mei 2020 - 13:09:12 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Beserta Tim Gugus Tugas Laksanakan Pengawasan di Perbatasan
    Sabtu, 08 Agustus 2020 - 12:19:52 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Kejari Pekanbaru Disebut "Mati Kutu" Usut Dugaan KKN Firdaus dan Kroninya
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:13:15 WIB
    Pindad Serahkan Bantuan Sarana Pendidikan TV Satelit
    Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:56:40 WIB
    Menteri Investasi Pastikan Hilirisasi di Freeport Indonesia Terus Berjalan
    Selasa, 28 Maret 2023 - 15:01:09 WIB
    Anggota Koramil 0620-06/Pabuaran Kodim 0620/Kab Cirebon, Rajin Beribadah
    Kamis, 07 Januari 2021 - 12:52:24 WIB
    Rencana Pelaksanaan Vaksinasi ,
    Wagubri Hadiri Rapat Penanganan Covid-19
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:40:05 WIB
    Gubernur Jabar Lantik Lima Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2020
    Senin, 13 Januari 2020 - 20:49:51 WIB
    Kodam IV Gelar Natal Bersama, Inilah Pesan Pangdam Kepada Umat Kristiani
    Rabu, 11 Maret 2020 - 08:36:41 WIB
    Voucher Kartu Internet Telkomsel Kosong
    Kartu Voucher Paket Data Telkomsel Kosong, Konsumen Kecewa
    Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:10:11 WIB
    Pesawat Hawk 100/200 Rsn Pecah Ban, TNI AU Selidiki Insiden
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved