Kamis, 28 Maret 2024  
 
Barang Mewah Milik Edhy Prabowo Disita KPK

Riswan L | Hukrim
Jumat, 15 Januari 2021 - 12:29:59 WIB

Edhy Prabowo pada 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin ekospor benih lobster. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang mewah berupa tas dan baju milik bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam lanjutan pemeriksaan kasus izin ekspor benih lobster atau benur pada Kamis (14/1).

Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, berbagai barang bermerk itu dibeli Edhy dengan uang hasil jatah izin ekspor dari sejumlah eksportir benur.

"Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/1).

Ali mengatakan, barang-barang itu dibeli Edhy saat melakukan lawatan kerja ke Amerika Serikat akhir November lalu, sebelum kemudian yang bersangkutan dicokok tim penyidik KPK setiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penyitaan ini merupakan lanjutan, setelah pada 25 November KPK juga menyita sejumlah barang Edhy seperti Jam Tangan Rolex, tas Koper Tumi, Tas Koper LV, Tas Hermes, Jam Jacob n Co, hingga baju Old Navy.

KPK menaksir pembelian seluruh barang itu mencapai Rp750 juta --menggunakan uang hasil jatah ekspor benur-- saat kunjungan kerja ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK hingga saat ini masih mendalami kasus ekspor benur yang dilakukan kerabat dekat Menteri Pertahanan itu. Terakhir, KPK telah memeriksa Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni dan seorang wiraswasta Bambang Sugiarto, Senin (4/1).

Pemeriksaan Untyas dilakukan untuk mendalami dugaan pembahasan nilai fee yang diterima Edhy dan tim di kantor KKP. 

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/1).

Dalam kasus izin ekspor benur ini, hingga saat ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, enam diduga penerima suap dan satu lainnya sebagai pemberi.

Kasus ini bermula dari izin pembukaan ekspor benih lobster yang mulai diberlakukan pada 2020. Izin ekspor itu dianggap bermasalah, hingga akhirnya diproses KPK.

Edhy itu diduga menerima uang Rp9,8 miliar dari pengurusan izin ekspor benih lobster, dengan sebagian uang telah digunakan untuk membeli sejumlah barang. Dari penggeledahan di rumah dinas Edhy tahun lalu, KPK juga sudah mengamankan delapan unit sepeda dan mata uang asing senilai Rp4 miliar.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  • Pemprov Riau Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2024
  •  
     
     
    Rabu, 17 Maret 2021 - 21:09:18 WIB
    Keberadaan Bank BJB Harus di Ketahui Oleh Seluruh Masyarakat Jabar
    Kamis, 02 Maret 2023 - 08:13:21 WIB
    Dapat Nilai 84 dengan Zona Hijau, Pemkab Rohil Raih Penghargaan dari Ombudsman
    Minggu, 14 Juni 2020 - 15:16:16 WIB
    Protes Kebijakan Dana Publikasi Media di DPRD Pelalawan
    Pranseda S,SH: Pemangkasan Anggaran Publikasi Media Akan Mengundang Kekecewaan Media
    Rabu, 10 Februari 2021 - 17:58:33 WIB
    Polres Kampar Ekspos Ungkap Kasus Narkoba dan Curanmor, Hadirkan Pelaku dan Barang Bukti
    Kamis, 12 November 2020 - 00:42:05 WIB
    Firli Bahuri Ungkap Bakal Ada Bupati dan Wali Kota yang Ditahan KPK
    Kamis, 10 Desember 2020 - 23:43:34 WIB
    Proyek Penimbunan Rp. 8 M Terkesan Terburu-buru
    Kamis, 28 Juli 2022 - 19:25:43 WIB
    Memo Hermawan Ajak Generasi Muda Menerapkan Nilai - Nilai Kebangsaan & Konstitusi
    Rabu, 09 Juni 2021 - 10:24:42 WIB
    Pemko Pekanbaru Banyak Terima Aduan Soal Pengerjaan Proyek IPAL
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 09:24:45 WIB
    Dr. Edi Ribut Harwanto Luncurkan Buku ‘Distortion Between Dogma And Democracy System’
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:32:42 WIB
    Ditinjau Bupati Kampar, Petani di Tapung Lestari Teteskan Air Mata.
    Jumat, 19 Maret 2021 - 07:24:40 WIB
    DPRD Jabar Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
    Kamis, 24 Desember 2020 - 13:46:12 WIB
    Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Tegaskan Gibran Rakabuming Tak Terlibat
    Selasa, 01 Maret 2022 - 00:00:00 WIB
    Tegas, Wabup H. Sulaiman Ingatkan Kembali Kedisiplinan ASN, Saat Pimpin Apel Pagi
    Sabtu, 09 April 2022 - 14:26:35 WIB
    Diskes Jadwalkan Vaksinasi Meningitis CJH 11-15 April
    Rabu, 22 April 2020 - 22:59:16 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ketua DPRD Pekanbaru Minta Wako Firdaus Segera Eksekusi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved