Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada Kamis malam (14/1/2021) di 2 lokasi dala">
Sabtu, 27 April 2024  
 
2 Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP Diwilayah Desa Petapahan

Rahmad | Hukrim
Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:42:15 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR | TIRASKITA.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada Kamis malam (14/1/2021) di 2 lokasi dalam wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Penangkapan pertama sekira pukul 22.30 wib terhadap tersangka SA alias IS (34) warga Koto Singkarak Kab. Solok Sumbar, SA ditangkap diareal perkebunan kelapa sawit warga di KM 56 Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Dari tersangka SA ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0.32 gram, 1 unit Hp merk Advan dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka SA, dirinya mengaku bahwa narkotika itu berasal dari rekannya AD alias AAN warga setempat. Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini langsung mendatangi rumah AAN dan tim berhasil mengamankannya.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AAN dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.54 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Vivo dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. ***

Sumber : Humas Polres Kampar


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 28 Februari 2020 - 08:09:20 WIB
    Sebaiknya Anak Harus Mengetahui Bahaya Narkoba
    Rabu, 15 April 2020 - 06:33:11 WIB
    Bukti Konkret Polres Rokan Hulu
    Polri Peduli, Kapolres Rohul Bersama Personil Berbagi Sembako Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19
    Sabtu, 03 September 2022 - 12:06:49 WIB
    Melalui Sistem ANBK Pelajar Dituntut Memiliki Kreatifitas
    Jumat, 19 Juni 2020 - 12:05:43 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Sambut Kepulangan 2 Hafidzah 30 Juz Al-Qur’an
    Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:28:17 WIB
    Atas Keberhasilan Mengatasi Karhutla Di Riau
    Irjen Pol Agung Setia Imam E. Kembali Dapatkan Penghargaan Indonesia Award 2020
    Kamis, 11 Februari 2021 - 16:39:40 WIB
    Sambut Kunker Pangdam I/BB,
    Pj Bupati Bengkalis Syahrial Abdi Paparkan Covid-19
    Rabu, 30 Juni 2021 - 22:57:18 WIB
    Terkait Kepala Desa Pekan Bandar Khalifah, DPC LSM LPPAS-RI : Sangat Disayangkan Pernyataan Tidak Pr
    Jumat, 01 Mei 2020 - 12:36:58 WIB
    LAWAN COVID-19
    100 Pegawai Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut Surabaya Positif Versi Rapid Test : Besok Swab
    Sabtu, 18 Juni 2022 - 09:31:21 WIB
    Surya Paloh Umumkan Capres NasDem, Ini Nama-Namanya!
    Kamis, 18 Juni 2020 - 14:55:58 WIB
    Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti
    Nophy T Suoth : Perkara Karhutla PT Adei Platations And Industry Memasuki Tahap II
    Kamis, 25 November 2021 - 08:35:45 WIB
    Potret Raya Kitty Usai Setahun Lebih Bercerai
    Rabu, 10 Maret 2021 - 21:16:29 WIB
    Edi Rusyandi Sapa Masyarakat Melalui Reses
    Rabu, 27 Mei 2020 - 20:24:04 WIB
    LAWAN COVID-19
    Sejumlah LSM Beri Bantuan Kepada Warga Yang Jalani Karantina Mandiri
    Rabu, 29 Januari 2020 - 06:50:51 WIB
    Rindam IV/Diponegoro Bekali Ilmu Kepemimpinan Calon Dokter
    Kamis, 17 September 2020 - 13:29:43 WIB
    Kronologi Kasus Mutilasi Di Kalibata City
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved