Pasangan suami-istri (pasutri), AF (30) dan YN (40), ditangkap polisi. Pasutri asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini ditangkap karena diduga memerkosa seorang wanita berinisial S (26).">
Kamis, 18 April 2024  
 
Ini Penampakan Suami-Istri Tersangka Pemerkosa Wanita di Sumbar

Rahmad | Hukrim
Rabu, 27 Januari 2021 - 12:19:12 WIB


TERKAIT:
   
 
Bukittinggi | TIRASKITA.COM  - Pasangan suami-istri (pasutri), AF (30) dan YN (40), ditangkap polisi. Pasutri asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini ditangkap karena diduga memerkosa seorang wanita berinisial S (26).

AF dan YN ditangkap pada Sabtu (23/1/2021). YN diduga membantu suaminya, AF, melakukan pemerkosaan karena diancam akan diceraikan.

Keduanya kini masih diperiksa polisi di Polres Bukittinggi. Keduanya tampak tertunduk selama proses pemeriksaan. AF dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pemerkosaan ini diduga terjadi pada 2020. Korban, S, diduga diperkosa dua kali oleh AF di rumahnya.

"Di 2020 terjadi perkosaan dua kali. Yang pertama, korban, tersangka sendiri yang membawa ke rumah. Yang kedua kalinya terakhir itu tanggal 11 Desember 2020," kata Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1).

Pasangan suami-istri diduga pemerkosa wanita di Bukittinggi, Sumbar, saat diperiksa oleh polisiPasangan suami-istri diduga pemerkosa wanita di Bukittinggi, Sumbar, saat diperiksa oleh polisi. (Jeka Kampai/detikcom)

Kasus mulai terungkap setelah S melapor ke polisi pada 19 Januari 2021. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri AF dan YN.

Chairul mengatakan istri pelaku menjemput korban untuk ikut ke rumahnya. YN juga diduga memaksa dan mengancam korban.

"Istri membuka seluruh baju korban, istri tersangka ini mengatakan, 'Kau puaskan suami saya'. Sebelum melakukan itu, istri ciuman dulu dengan suaminya dan yang membantu beli kondom juga istrinya," ujarnya.

Selain mengancam korban, pasutri bejat itu diduga merekam aksi pemerkosaan itu. AF juga diduga mengancam akan membunuh orang tua korban jika nafsu bejatnya tak dipenuhi.

"Pasal yang kita terapkan itu sama (terhadap dua tersangka), 285 ce 289, untuk 285 KUHP itu dia 12 tahun untuk 289 KUHP itu 9 tahun," ujarnya.***

Sumber : Detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  • Pemkot Cimahi: Stok Pangan Menjelang Lebaran Di Pastikan Aman
  • Pangdam IV/Diponegoro : Hidup Harus Dinikmati dan Disyukuri
  •  
     
     
    Rabu, 29 September 2021 - 08:24:08 WIB
    Sambangi Warga, Personel Satbinmas Polres Kampar Bagikan Sembako Untuk Masyarakat
    Selasa, 03 Maret 2020 - 18:56:45 WIB
    Kapolri Jenderal Idham Azis membuka Pendidikan Perwira Polri
    Buka Sekolah Perwira, Kapolri Lulus Jadi Agen Perubahan di seluruh Lini Republik
    Selasa, 19 Desember 2023 - 09:44:26 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon Terus Menggalakan Program Penghijauan
    Senin, 14 Desember 2020 - 17:46:04 WIB
    Walkot Serahkan Secara Simbolis Bantuan Motor Roda Tiga dan Gerobak Sampah Kepada Para Ketua RW
    Minggu, 28 Maret 2021 - 16:49:24 WIB
    Pasca Bom Bunuh Diri Di Sulsel
    Kapolda Banten Instruksikan Jajaran Untuk Lebih Tingkatkan Pengamanan
    Rabu, 23 Juni 2021 - 16:23:09 WIB
    Disdik Umumkan Pendaftaran Online PPDB SMA/SMK Negeri di Riau dimulai 28 Juni
    Selasa, 16 Maret 2021 - 19:39:05 WIB
    Kasus Aktif COVID-19 Nakes di Jabar Turun Sejak Vaksinasi Berjalan
    Senin, 06 Januari 2020 - 09:25:15 WIB
    Kapolda Banten Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si Pimpin Apel Pagi Terakhir
    Senin, 01 Agustus 2022 - 12:24:12 WIB
    Ini Alasan PDIP Jadi yang Pertama Daftar Pemilu 2024
    Selasa, 16 November 2021 - 07:41:14 WIB
    Kapolda Riau Bertekad Negara Tidak Boleh Kalah dari Kejahatan, Hutan Harus Diselamatkan
    Rabu, 01 Februari 2023 - 09:28:19 WIB
    Rektor Unri Sambut Baik Dukungan BSP-Zapin Peningkatan SDM
    Senin, 10 Agustus 2020 - 11:34:55 WIB
    LAWAN COVID-19
    Tangani Pasien Positif Covid-19, Puskesmas Kampar Kiri di Tutup Selama Sepuluh Hari
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:13:49 WIB
    Kapolri Instruksikan Jajarannya Gandeng Warga NU se-Indonesia untuk Percepat Herd Immunity
    Selasa, 14 Maret 2023 - 08:58:33 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Rapat koordinasi Kelembagaan
    Kamis, 10 November 2022 - 13:03:24 WIB
    Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-77
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved