Menyikapi pemberitaan sejumlah Oknum media Online yang diduga bermuatan pencemaran nama baik salah seorang Tokoh Panutan masyarakat asal Nias Riau. Ikatan Keluarga Nias Pelalawan, menggelar pertemuan bersama seluruh tokoh O">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Sikapi Pemberitaan Tendensius, IKN Pelalawan Akan Tempuh Jalur Hukum

| Hukrim
Selasa, 09 Februari 2021 - 07:49:21 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN |TIRASKITA.COM – Menyikapi pemberitaan sejumlah Oknum media Online yang diduga bermuatan pencemaran nama baik salah seorang Tokoh Panutan masyarakat asal Nias Riau. Ikatan Keluarga Nias Pelalawan, menggelar pertemuan bersama seluruh tokoh Ononiha di Pangkalan Kerinci, Minggu (07/2/2021).

Hadir dalam pertemuan Tokoh – tokoh Ononiha Pelalawan ini yaitu Ketua Umum IKN Pelalawan, Drs Sozifao Hia,M.Si, Bendum IKNR Sekhiatulo Laia, Ketua DPC Himni Pelalawan, Sekum IKN Firman Zalukhu,S.Pd, Sekretaris Ikranis Rosahati Laia,A.Md, Ketua DPD IKNR Yulianus Halawa, Ketua IKN Cabang Pangkalan Kerinci Romanus Telaumbanua, Direktur LBH – MKRN Eptusman Artajanya Ndruru,SH, Advokad Sadarman Laia,SH.MH, Praese Resort 60, Pdt.Jemaat Eforius Waruwu,S.Th dan Pdt.Fungsional Aronafaudu Telaumbanua,S.Th dan Mantan Sekum IKN Olani Zebua,SE.

Pertemuan yang digelar oleh seluruh Tokoh – tokoh Ononiha Pelalawan ini, untuk membahas dan menyikapi keresahan masyarakat asal Nias Pelalawan terkait pemberitaan secara terus – menerus oleh sejumlah oknum media Online di Riau.

Pasalnya, dalam pemberitaan itu, dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga muarannya tidak beritikad baik. Bahkan penulisana nama orang yang menjadi topic pemberitaan oleh media online tersebut, tidak lagi menggunakan “Inisial/Oknum” melainkan nama langsung tertuduh secara gamblang.

Demikian rasa keresahan masyarakat asal Nias Pelalawan- Riau ini, di jelaskan Samazasa Ndruru (Ketua DPC Himni) Pelalawan dalam pertemuan Tokoh-tokoh Ononiha di Pangkalan Kerinci, Pelalawan ini, Minggu (07/2/2021).

Kepada media ini, Samazasa Ndruru menilai pemberitaan tokoh Ononiha Riau ini oleh sejumlah media Online tersebut, perbuatan ang sangat Naif sehingga dampak negatifnya, mengganggu peradaban persatuan dan kesatuan masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya masyarakat asal nias pelalawan.

Samazasa Ndruru juga mengakui bahwa kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

“Iya benar, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang dengan asas praduga tak bersalah. Maka dengan hal sedemikian. Pers, dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat juga,” tutup Ketua DPC Himni pelalawan, seraya berharap berita pencemaran nama baik Tokoh Ononiha Pelalawan ini, dilaporkan ke Dewan Pers dan ke Polda Riau.

Hal senada juga Tokoh Ononiha Riau, Sekhiatulo Laia yang menghadiri pertemuan Tokoh Ononiha pelalawan ini mengatakan. Pemberitaan media media ini, sudah membuat masyarakat asal nias pelalawan resah.

“Kami juga mengakui bahwa terus mengikuti berita informasi yang disajikan media Online ini dan berpotensi menciptakan kegaduhan karena dalam berita itu tidak memiliki narasumber yang akurat. Padahal, masyarakat khalayak luas, sangat begitu percaya bahwa wahana informasi terpercaya itu, didasari dari karya jurnalistik yang profesional dan tidak beritikad baruk terhadap topic apa yang diberikan,” kata Talabu kecewa.

Sementara itu, Eprisman Aryanjaya Ndruru,SH selaku Direktur LBH-MRKN yang didamping Advokad Sadarman Laia,SH.MH menyatakan sikap melakukan somasi terhadap sejumlah Media Online yang melakukan pemberitan seorang Tokoh Ononiha Riau domisili Kabupaten Pelalawan.

“Kami dari LBH-MKRN yang juga berprofesi Advokad, bekerjasama Advokad Sadarman Laia,SH.MH, mensomasi dan melaporkan sejumlah Media Online ini di Dewan Pers. Sebab, atas pemberitaan itu sangat membuat kami masyarakat asal nias pelalawan merasa terhina dan terhakimi,” ungkap Tokoh muda asal nias pelalawan ini.

Pihaknya mengaku terus mengikuti sejumlah media online yang terus mengangkat topic dugaan VCS yang menurutnya diduga Tokoh Ononiha. Kendatipun informasi itu nantinya berkekuatan hukum dan tentu pemberitaan itu berasaskan praduga tak bersalah. “Ya, celakanya. Media itu langsung memvonis bahwa orang (Tokoh) yang dituduhkan itu benar-benar pelaku dan atau pemeran utama dalam VCS itu. Padahal, ini sudah di laporkan di Polda Riau sebagai korban,” jelasnya.

Memang belakangan ini, berkembang informasi atas pemberitaan – pemberitaan sejumlah oknum Media itu. Tokoh Ononiha Riau, tertuduh dan dituduh melakukan perbuatan tidak terpuji. Akan tetapi, dalam pemberitaan itu tidak menyebut idsntitas narsumnya dan juga tidak menjelaskan asal ceritnya dan asal bukti dokumennya.

“Ya, kami berharap laporan yang disampaikan di BK pelalawan ini, agar ditindaklanjuti. Penting hal ini, penyidik Cyber Polda Riau menelusuri siapa pelapornya di BK dan dari mana pelapornya mendapatkan dokumen foto itu. Sebab, jika tidak bisa menjelaskan asal usul foto itu dan layak pelapornya di lapor balik dengan tuduhan penyebarluasan informasi yang merugikan pihak lain,” tukasnya.

Kepada media ini, Eprisman Aryanjaya Ndruru,SH mengatakan bahwa Pers dituntut memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

“Benar lah. Atas dasar itu, wartawan Indonesia harus menaati Kode Etik Jurnalistik, karena perusahaan pers itu sebagai Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi yang mencerdaskan dan dipercaya keakuratan faktanya,” sindirnya mengakhiri.

Sementara itu juga Advokad Sadarman Laia,SH.MH menyebutkan bahwa fungsi dan tugas seorang wartawan diatur dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab di Undang – undang No. 40 itu mengatur Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan referensi dan dan rambu – rabu seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kita ketahui bersama bahwa didalam Undang – undang No. 40 Tahun 1999 tentan Pers pada Pasal 1 disebut Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

“Ya, akibat pemberitaan yang tidak seimbang itu telah mengganggu ketenangan dan kedamaian serta meresahkan masyarakat Pelalawan lebih lagi warga Pelalawan asal Kepulauan Nias. Untuk itu kami mohon agar masyarakat menyaring kebenaran informasi tersebut lebih dahulu, karena bisa berpotensi terganggunya ketenangan masyarakat Pelalawan yang selama ini terkenal aman dan damai pada Negeri Seia Sekata,” ujarnya.

Kami masyarakat pelalawan asal nias, berharap agar dalam menyikapi segala sesuatu masalah, lebih mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menciptakan opini yang menyesatkan dan menggiring pada kepentingan pribadi, kepentingan politik.

Disamping itu juga disebut dalam Undang – undang No. 40 dalam Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan penafsiran pada Poin c, tidak menerima suap. Kemudian penafsiran pada poin d agar wartawan menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

Selanjutnya, dalam Pasal 3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi dan harus megedepankan asas praduga tak bersalah. Akan tetapi, dalam pemberitaan sejumlah media online yang terus bergulir akhir – akhir ini, sangat meresahkan masyarakat asal nias pelalawan.

Mengapa pemberitaan sejumlah media online itu meresahkan masyarakat asal nias pelalawan karena penyebarluasan informasinya di sejumlah media yang dimaksud, diduga kuat beritikad buruk dengan mencampurkan bahasa opini penulisnya untuk tujuan menjatuhkan.
“Hakikatnya dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan Indonesia dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1,2 dan 3 cukup dimengerti dan jelas,” kata Sadarman Laia,SH.MH.

Contohnya dalam kosakata penulisan oknum media online ini. Mengatakan agar di “PAW” kan saja. Statement ini merupakan bahasa menjastis, intimidasi dan menghakimi seseorang tanpa harus bercermin pada proses dan ketetapan hukum pihak – pihak berwenang.

Sudah jelas ya, “Menyikapi pemberitaan sejumlah media online yang merusak reputasi dan dugaan pencemaran nama baik Tokoh Ononiha Riau ini. Kami dari masyarakat asal nias Riau domisoli Kabupaten Pelalawan, akan menempuh jalur hukum, baik di renah Dewan Pers maupun di Ranah penegak hukum (Polda Riau).***

sumber : simakkepri.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Kamis, 19 Mei 2022 - 14:12:03 WIB
    Bupati Bengkalis Hadiri Acara PHL Inkubator Batch III
    Selasa, 22 Juni 2021 - 12:30:37 WIB
    Kabar Gembira, Pabrik Baterai Mobil Listrik RI Rp 142 T Dibangun Juli, Pecahkan Rekor Investasi
    Senin, 21 Juni 2021 - 15:08:33 WIB
    Menteri Siti: UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat
    Jumat, 19 November 2021 - 18:55:08 WIB
    ADVERTORIAL
    Terima Kunker DPR-RI : H. Zukri Titip Infrastruktur Pelalawan Mendapat Perhatian Pemerintah Pusat
    Kamis, 09 Juli 2020 - 06:30:28 WIB
    Hasil PPDB Kota Cimahi 2020/2021 Diumumkan
    Senin, 12 April 2021 - 23:24:51 WIB
    Launching Polri TV-Radio,
    Kapolri: Agar Lebih Dekat Dan Memberi Edukasi Masyarakat
    Jumat, 15 Mei 2020 - 17:27:03 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Bagikan Paket Sembako Dari Dandim 0213/Nias Untuk Wilayah Binaan
    Kamis, 25 Juni 2020 - 12:59:14 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Kembali Serahkan BLT-DD, Bupati Kampar Juga Sisir Masyarakat Miskin Yang Belum Kebagian Bantuan BLT-
    Rabu, 16 Februari 2022 - 17:48:27 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Dukung Riset dan Ekskavasi Situs Bongal
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:23:30 WIB
    Syafarudin Resmi Jabat Kades Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau
    Senin, 13 Juli 2020 - 12:16:10 WIB
    LAWAN COVID-19
    Penyemprotan Desinfektan oleh PMI Kota Cimahi
    Jumat, 12 Februari 2021 - 22:48:01 WIB
    DPRD Pekanbaru Imbau Imlek Tak Dirayakan Berlebihan
    Selasa, 04 April 2023 - 20:12:30 WIB
    Bupati Bengkalis Gulirkan Berbagai Program Strategis di P Rupat
    Sabtu, 18 Januari 2020 - 07:34:19 WIB
    Prihatin Korupsi Merajalela
    Ketum MOI Rudi Sembiring : Pers Perkuat Pengawasan Demi Pencegahan Korupsi
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 14:03:33 WIB
    Belum Lama Jadi Kapolsek Tualang
    AKP M.Faizal Ramzani Torehkan Prestasi dan Apresiasi Penangkapan Narkotika di Wilkumnya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved