Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Majelis Hakim tidak Berani Vonis mati
Bandar Narkoba Gelimang Harta, Korbannya Sekarat

zai | Hukrim
Jumat, 29 November 2019 - 05:20:14 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU , Tiraskita.com - Riau telah menjadi surganya petedaran gelap narkotika, Bagaimana tidak Bandar- bandar besar bercokol dan berkeliaran . Satu diantaranya bandar 98 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi, Syamsudin, selamat dari maut setelah tuntutan hukuman mati dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru ditolak pengadilan setempat.

Majelis hakim hanya memberikan penjara seumur hidup bagi pengendali narkoba jaringan internasional itu. Jaksa tengah menempuh kasasi ke Mahkamah Agung agar tuntutan mati dikabulkan.

Selain pidana badan, diupayakan juga "memiskinkan" pria berdomisili di Kota Bertuah ini. Pasalnya penyidik Badan Narkotika Nasional juga mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Syamsuddin.

Pada Selasa petang, 25 November 2019, penyidik BNN bersama jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung dan Kejari Pekanbaru menyita sejumlah aset Syamsuddin. Benda sitaan itu diduga hasil jual beli narkoba yang dikendalikannya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Robi Harianto SH, ada dua rumah milik Syamsuddin disita. Berikutnya tiga unit mobil, dua sepeda motor dan enam unit sepeda motor mini.

Robi menyatakan, barang sitaan nantinya dijadikan barang bukti perkara TPPU untuk Syamsuddin. Dalam waktu dekat, kasus ini akan disidang karena berkasnya sudah lengkap.

"Kegiatan ini namanya pra tahap II atau menyita aset atas nama tersangka Syamsuddin, disita untuk perkara TPPU," terang Robi.

Robi menerangkan, TPPU merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang menjerat Syamsuddin. Narkoba itu merupakan pidana awal dan TPPU sebagai pidana lanjutan.

"Perkara awal (narkoba) masih dalam proses kasasi," kata Robi.
2 of 2
Mobil dan Rumah Mewah
Rumah bandar narkoba disita Kejari Pekanbaru sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang.
Rumah bandar narkoba disita Kejari Pekanbaru sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang. (Liputan6.com/M Syukur)

Pantauan di lapangan, dua rumah Syamsuddin yang disita ada di dua lokasi berbeda. Rumah minimalis itu terbilang mewah dengan interior tak biasa.

Adapun tiga mobil yang disita terdiri dari Toyota Yaris, Toyota Celica, dan Honda CR-V. Sementara sepeda motor, ada Yamaha RX King dan Benelli matic. Dua di antara mobil sudah dimodifikasi.

Sebagai informasi, Syamsuddin didakwa mengendalikan peredaran 98 kilogram narkoba yang terdiri dari 73 kilogram sabu dan sisanya pil ekstasi. Nama Syamsuddin muncul ketika dua kaki tangannya, Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi ditangkap pada tahun 2016 lalu.

Kala itu, Syamsuddin memerintahkan Edo dan Idrizal menjemput sabu dan ekstasi ke pelabuhan tikus Batu Kundur, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Penjemputan ini atas perintah Iwan, bos Syamsuddin.

Dalam penggrebekan itu, Syamsuddin berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buronan. Namun 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram gagal beredar.

Menjadi buronan, Syamsuddin selalu berpindah-pindah tempat. Dia juga terendus sering bolak-balik Indonesia-Malaysia untuk mengendalikan peredaran sabu dan ekstasi.

Diapun menemui nasib sial pasa 18 November 2018. Persembunyiannya terlacak lalu ditangkap di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, pada 18 November 2018 lalu.

Pertanyaan berikutnya siapakah bos nya Syamsudin dan mampukah penegak hukum membongkar jaringan ini ? .


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Jumat, 01 Maret 2024 - 10:20:20 WIB
    Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Baznas Award 2024
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:56:12 WIB
    Dirkrimum : PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS Dari Koperasi Yang Bermasalah
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 12:01:07 WIB
    Pemdaprov Jabar Terbaik Pertama Penilaian Kinerja ASN se-Indonesia
    Jumat, 22 Januari 2021 - 08:40:54 WIB
    Serang Petugas, Aparat Lakukan Tindakan Tegas
    Rabu, 16 Februari 2022 - 09:41:08 WIB
    Bencana Besar Kelaparan di Ukraina pada 1930
    Senin, 20 September 2021 - 08:34:43 WIB
    Kapolres Kampar Berikan Klarifikasi Terkait Bentrok Eks Karyawan dengan Security PT. Padasa
    Kamis, 01 April 2021 - 17:55:05 WIB
    Kemenkumham Tolak Demokrat Moeldoko Versi KLB
    Kamis, 15 Juli 2021 - 13:52:40 WIB
    17 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang Jalani Program Asimilasi di Rumah
    Minggu, 23 Mei 2021 - 14:23:39 WIB
    Sesepuh Adat Baduy Silaturahmi di Rumah Kapolda Banten, Pertama Dalam Sejarah
    Selasa, 16 Maret 2021 - 19:39:05 WIB
    Kasus Aktif COVID-19 Nakes di Jabar Turun Sejak Vaksinasi Berjalan
    Kamis, 17 Februari 2022 - 13:11:22 WIB
    Dinsos Pekanbaru Amankan Gepeng dengan Modus Lumpuh
    Selasa, 06 September 2022 - 10:48:55 WIB
    Suara Ketua GSBI: Kenaikan Harga BBM Adalah Kebijakan Sesat Rezim Jokowi!
    Senin, 25 Juli 2022 - 08:56:30 WIB
    LKPj APBD 2021 Selesai Dibahas Banggar DPRD, Pemko Ajukan Ranperda
    Jumat, 21 Mei 2021 - 13:23:24 WIB
    Ada Apa Dengan Polres Rokan Hulu ? Pidana Migas Dibilang Administrasi, Ini Kata Ahli
    Sabtu, 29 Februari 2020 - 10:28:44 WIB
    Melalui Perwakilan Keluarga
    Bupati H.Suyatno Sampaikan Permohonan Maaf Keluarga Korban Penganiayaan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved