Kamis, 28 Maret 2024  
 
BPK TEMUKAN TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI
BPK Temukan 283 Jt Anggaran Meleset di OPD Prov.Riau

Riswan L | Hukrim
Rabu, 04 Maret 2020 - 16:38:23 WIB


TERKAIT:
   
 
Riau, Tiraskita.com - Hasil pemeriksaan secara uji petik BPK RI atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah Pemprov Riau menunjukkan bahwa terdapat pembayaran atas perjalanan dinas ganda yaitu beberapa perjalanan dinas yang dilakukan pada tanggal yang sama oleh pegawai yang sama untuk tujuan perjalanan yang berbeda sebesar Rp 283.294.500,00.

Pada 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan rincian sebagaimana disajikan pada tabel rincian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Ganda itu agar dikembalikan.Terdapat perjalanan dinas ganda (tanggal sama) pada 20 OPD sebesar 
Rp 283.294.500,00, banyak kalangan menilai diduga semua OPD ini secara bersama-sama "merampok" uang rakyat.

1 Dinas Pendidikan 120.977.500,00 
2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2.360.000,00 
3 Badan Kepegawaian Daerah 
4.765.000,00 
4 Sekretariat Daerah Provinsi 11.890.000,00 
5 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 3.702.000,00
6 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 490.000,00 
7 Dinas Pariwisata 1.540.000,00 
8 Dinas Kesehatan 8.057.500,00 
9 Dinas Kepemudaan dan Olahraga 600.000,00 
10 Dinas Perumahan dan Permukiman 1.585.000,00 
11 Sekretariat DPRD 78.040.000,00 
12 Dinas Perindustrian 490.000,00 
13 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 17.452.500,00 
14 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1.520.000,00 
15 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 490.000,00 
16 Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 1.430.000,00 
17 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 560.000,00 
18 Badan Penghubung 2.800.000,00 
19 Inspektorat 6.300.000,00 
20 Dinas Perhubungan 18.245.000,00 dengan Total Rp 283.294.500,00 
 
Bukti-bukti pertanggungjawaban pada perjalanan dinas luar kota dan dalam kota tidak lengkap Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota dan dalam kota secara uji petik menunjukan adanya bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dilampirkan.

Untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota beberapa OPD yang tidak melampirkan bukti tiket berupa e-tiket atau e-tiket setelah melakukan perubahan jadwal atau perubahan tujuan, tanggal surat tugas yang salah dan tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan perjalanan dinas sebenarnya.

Sementara untuk perjalanan dinas dalam kota beberapa OPD tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban berupa visum SPPD dari tempat tujuan, dan tidak melampirkan bukti foto kegiatan atas pelaksanaan perjalanan dinas tersebut. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gurbenur Riau Nomor 29 tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau pada:

Dalam surat itu BPK merekomendasikan agar Gubernur Riau memerintahkan selueruh kepala dinas supaya menyelesaikan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas minimal sebesar Rp748.056.530,00 tersebut melalui proses ganti rugi dan penyetoran ke kas daerah.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diterbitkan, beberapa OPD telah 
menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rpn615.704.135,00 sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp132.352.395,00.*BPK/RM


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  •  
     
     
    Rabu, 22 Juli 2020 - 09:11:46 WIB
    Ahmad Yuzar ; MUI sebagai Tauladan, Menjaga Agama dan Melayani Umat
    Rabu, 20 Januari 2021 - 20:53:02 WIB
    Buron 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan Warga Indragiri Hulu Diringkus
    Minggu, 03 Juli 2022 - 14:54:23 WIB
    Danlanud S Sukani Ikuti Gebyar Ulin Bareng Fun Bike Dalam Rangka Hari Jadi Majalengka
    Senin, 20 Juli 2020 - 13:09:22 WIB
    Destinasi Wisata Pulau Kosiok, Pusat Liburan Ramah Keluarga
    Kamis, 28 Januari 2021 - 12:53:20 WIB
    Terkait Dugaan Pelangaran Hak Cipta,
    Musisi Zahir Cok Lubis Laporkan Fanny Vabiola Ke Dirjen HKI Kemenkum HAM RI
    Jumat, 25 Maret 2022 - 09:38:23 WIB
    Disela Sela Komsos, Babinsa Koramil 0620-15/Klangenan, Juga Sampaikan Protkes
    Senin, 31 Mei 2021 - 20:53:32 WIB
    Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP Gelar Rajia Prokes, 2 Orang Positif
    Kamis, 07 Mei 2020 - 09:14:21 WIB
    Anggaran Pengadaan Babi Dan Ayam Lokal
    Anggaran Pengadaan Babi Rp 5 M Disoal DPR: Seekor Rp9 Juta?
    Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:23:39 WIB
    Waduh! Sempat Akan Dipercaya Jadi Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa Malah Tersangka Narkoba
    Senin, 29 Mei 2023 - 11:48:22 WIB
    Gubernur Riau Ajak Pemilik Wisata "Heha Forest" Investasi di Riau
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:00:41 WIB
    Pemerintah Gandeng 11 Aplikasi Layanan Kesehatan Online Gratis Bagi Pasien Isoman
    Selasa, 10 Maret 2020 - 00:12:32 WIB
    Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah/Bansos
    Penanganan Kasus Korupsi Dinilai Tebang Pilih, Kinerja Kapolda Riau Dikritik
    Rabu, 23 Juni 2021 - 23:13:55 WIB
    Tega Nian.....! Isteri Hamil Dibunuh Lalu Dikubur Diseptik Tank
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:48:29 WIB
    Kemenkumham Adakan Kompetisi Cerdas Cermat Bidang Keuangan dan BMN
    Selasa, 25 Februari 2020 - 21:14:46 WIB
    KOMIT TINDAKLANJUTI MOU
    Unilak Gelar Pelatihan Relawan Karhutla
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved