Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan pemeriksaan terhadap pedangdut Betty Elista, terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.">
Rabu, 24 April 2024  
 
KPK Sita Rekening Koran Betty Elista terkait Kasus Edhy Prabowo

Rahmad | Hukrim
Jumat, 19 Maret 2021 - 10:47:25 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan pemeriksaan terhadap pedangdut Betty Elista, terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyidik antirasuah menyita rekening koran bank milik Betty.

Alasan penyitaan adalah, diduga ada aliran uang suap kepada saksi Betty dari tersangka eks Menteri Kelutan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista (penyanyi). Dilakukan penyitaan rekening koran milik saksi, yang diduga ada aliran sejumlah uang dari EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin),” kata Ali, Kamis (18/3/2021) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.

Edhy Prabowo juga turut diperiksa sebagai tersangka, untuk mengusut sumber aliran dana Rp 52,3 miliar.

Sementara ini KPK menduga, uang miliaran rupiah itu bersumber dari para eksportir benur yang ingin mendapatkan jatah ekspor.

“Tim penyidik masih terus menggali terkait uang Rp 52,3 Miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir, yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadi.

Salah satu yang diungkap KPK adalah, uang itu digunakan untuk membeli sejumlah mobil. Kemudian, ada penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak, dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.

Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat memakai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan, hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin. ***

Sumber : sumselupdate.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:42:54 WIB
    Jaga Kekayaan Laut Rp434 Triliun, Menhan Prabowo Perkuat AL-AU
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:48:40 WIB
    Uu Ruzhanul Tinjau Lokasi Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Tasikmalaya
    Jumat, 05 Juni 2020 - 09:53:38 WIB
    Leher Tembus Peluru
    Tembak Dagu Dengan Pistol, Anggota Polsek Rambutan Tewas
    Senin, 01 Agustus 2022 - 11:48:54 WIB
    PDIP Resmi Daftar Pemilu, PDIP Berharap Raih Hattrick di Pemilu 2024
    Kamis, 01 Juli 2021 - 07:27:03 WIB
    Gubri Harap KPC Dapat Antisipasi Kejahatan di Perairan Riau
    Rabu, 10 Februari 2021 - 09:30:37 WIB
    PNS ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Dikenakan Sanksi
    Senin, 09 Januari 2023 - 16:42:18 WIB
    Serahkan Bantuan Sapi Bagi Masyarakat, Gubri: Bisa Atasi Kebutuhan Daging Sapi di Riau
    Minggu, 16 Februari 2020 - 11:05:40 WIB
    Karhutla
    Gandeng Pakar dari UNRI Dan UIN Suska, Kapolda Riau Diskusi Karhutla 2020
    Sabtu, 23 April 2022 - 13:56:38 WIB
    Jokowi Larang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng
    Minggu, 27 September 2020 - 21:51:40 WIB
    Ferdinand: Cuma Orang Bodoh yang Lebih Takut Kebangkitan PKI Ketimbang HTI
    Jumat, 17 Desember 2021 - 13:56:57 WIB
    Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil II Melaksanakan Reses I Tahun Sidang 2021 - 2022
    Kamis, 08 Juli 2021 - 11:02:08 WIB
    Public Figure Nia Ramadhani dan Suaminya Ditangkap Polisi Dugaan Kasus Narkoba
    Minggu, 06 Desember 2020 - 12:55:33 WIB
    Juliari Tersangka KPK, Jokowi: Saya Tak Akan Lindungi yang Korupsi!
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:29:45 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pimpin Rapat PSBB Menuju New Normal, Bupati Kampar Ingatkan Protokol Kesehatan
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:23:38 WIB
    Penolakan UU Cipta Kerja
    LAMR Himbau Semua Pihak Menahan Diri
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved