Kamis, 28 Maret 2024  
 
Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah/Bansos
Penanganan Kasus Korupsi Dinilai Tebang Pilih, Kinerja Kapolda Riau Dikritik

Riswan L | Hukrim
Selasa, 10 Maret 2020 - 00:12:32 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Tiraskita.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH.,S.I.K,M.Si didesak sejumlah kalangan untuk menjelaskan mengenai status tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Hibah/Bansos untuk Kabupaten Bengkalis yang berpotensi Rp204 miliar dari total biaya anggaran senilai Rp272.277.491. 850 tahun 2012 yang tidak menjalani penahanan.

Hal ini dikatakan Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi melalui ketua koordinator lapangan (Korlap), Suherman, SH.

“Kita minta dibawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menjelaskan pada publik, takut nanti dibilang rakyat kapolda “tak jelas”,” katanya Sabtu (7/3/2020).

Sementara Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH.,S.I.K,M.Si dan Humasnya Sunarto dikonfirmasi tim media, sampai berita ini dirilis belum menjawab.

Dari rilis yang dikirim pada Wartawan, Suherman SH, mengkritik keras langkah Polda Riau yang belum menahan tersangka bernisial SA alias Asiong serta lambat menuntaskan penyelesaian perkara korupsi luar biasa tersebut di Kabupaten Bengkalis.

“Polri dalam hal ini Polda Riau harus memberikan contoh baik,” kata Suherman.

Dengan keras Suherman mengkritik langkah hukum dari Polda Riau yang dinilai berlarut-larut menuntaskan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang telah berjalan cukup lama itu.

Bahkan langkah Ditreskrimsus Polda Riau yang belum menahan terhadap seorang tersangka yang dituduh terlibat korupsi sebagai tindakan penyanderaan saja.

“Langkah yang diambil Polisi (penyidik-red) untuk menetapkan tersangka tapi didiamkan itu samahalnya penyanderaan terhadap seseorang,” ujarnya.

Ia (Suherman SH) mengingatkan polisi agar mengedepankan kehati-hatian saat menetapkan tersangka kasus korupsi sehingga tidak menimbulkan tuduhan terhadap kasus yang ditangani diendapkan atau tidak beres dan tak becus.

Mestinya harus ada proses hukum yang benar, bukan seperti yang terjadi, status hukumnya tak jelas,” pungkasnya.

Diketahui dua tahun silam, Polda Riau telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bengkalis tahun 2012 tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka (tersangka-red) adalah Yudhi Veryantoro dan Suhendri Asnan. Keduanya adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Namun hingga saat ini baru satu orang yang diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Demikian pula penanganan kasus dugaan mark up (korupsi) pengadaan tanah/lahan untuk kantor Camat Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis senilai Rp10 miliar. Hingga kini perkembangan penyelidikan kasus tersebut oleh Polisi, tak jelas.**


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Selasa, 08 Agustus 2023 - 11:45:26 WIB
    Terapkan Model Pembelajaran Diacovery Untuk Tingkatkan Hasil Belajar
    Selasa, 29 Juni 2021 - 13:09:43 WIB
    Wanita Cantik Marahi Pria di Bus, Ternyata Pria Ini
    Minggu, 05 April 2020 - 14:02:15 WIB
    OKNUM HAKIM PN DILAPORKAN
    Tiga Oknum Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA, KY dan PT DKI
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:19:36 WIB
    Komisi I DPRD Nias Gelar RDP Atas Laporan Warga Tentang Dana Desa
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:11:29 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Monitoring Terhadap Aset Pemerintah Prov. Jawa Barat
    Senin, 01 Juni 2020 - 18:20:56 WIB
    LAWAN COVID-19
    Peduli Kemanusiaan, Anggota DPR RI Effendi Sianipar Salurkan Bantuan Pangan Bagi Keluarga Petani
    Rabu, 08 September 2021 - 08:00:51 WIB
    Gubri Tinjau Empat Lokasi Vaksinisasi Merdeka Polda Riau
    Senin, 17 Agustus 2020 - 12:44:32 WIB
    LAWAN COVID-19
    Nilai Hatinya PKK, Muslimawati Catur ; Dukung Terhadap Pemenuhan Pangan di Masa Pendemi Covid-19
    Rabu, 01 Juli 2020 - 08:54:39 WIB
    Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau Dorong Perda Pesantren Segera disahkan
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:43:12 WIB
    Korpolairud Baharkam Polri Bersama KKP, Gagalkan Penyeludupan 54,978 Ton Ikan Patin Fillet
    Senin, 08 Maret 2021 - 17:47:12 WIB
    Gubri Minta Pengawasan Karhutla Sampai ke Tingkat RT
    Kamis, 03 November 2022 - 08:44:12 WIB
    Ulah Putin Membuat Kenaikan Harga CPO Semakin Liar
    Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:47:40 WIB
    Kebun Sawit Terlanjur Ditebangi, MA Putuskan Eksekusi Lahan di Riau Tidak Sah
    Kamis, 16 Juli 2020 - 08:15:38 WIB
    KPU Kota Gunungsitoli Gelar Coklik, Ini Pesan Trimen Harefa Mewakili DPRD
    Kamis, 05 Maret 2020 - 10:55:36 WIB
    Membangun Semangat Mahasiswa/i Universitas Unjani
    Pangdam IV Berikan Kuliah Umum di Unjani Yogyakarta
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved