Sabtu, 27 April 2024  
 
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Mantap...MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Riswan L | Hukrim
Selasa, 10 Maret 2020 - 09:57:32 WIB

Andi Samsan Nganro.
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.**


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 15 Juni 2021 - 17:05:29 WIB
    Vonis Eks Jaksa Pinangki Dari 10 Turun Jadi 4 Tahun, ICW: Ini Merusak Akal Sehat
    Sabtu, 05 Desember 2020 - 11:29:28 WIB
    Ridwan Kamil Lantik KPID Provinsi Jabar
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:58:19 WIB
    Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Perlengkapan Mandi Untuk Napi
    Senin, 15 Februari 2021 - 13:37:22 WIB
    Ashanty, Aurel, Azriel dan Arsy Terinfeksi Corona
    Senin, 04 Mei 2020 - 09:55:28 WIB
    LAWAN COVID-19
    Emanuel Zebua Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat
    Rabu, 01 Februari 2023 - 09:26:59 WIB
    Kunjungan ke APRIL Group, Kadin Ajak Swasta Contoh Pembangunan Solar Panel
    Senin, 09 Agustus 2021 - 11:52:26 WIB
    Kapolsek Dolok Masihul Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis 2
    Kamis, 30 September 2021 - 20:16:17 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Terus Gencar Lakukan Serbuan Vaksinasi
    Senin, 04 Mei 2020 - 07:50:33 WIB
    LAWAN COVID-19
    Karyawan Minimarket Positif COVID-19, Pemkot Bandung Minta Warga Jujur
    Rabu, 26 Mei 2021 - 19:08:08 WIB
    Tahun Ini, Pemkab Kampar Siap Bayarkan Insentif Guru MDA
    Kamis, 01 Juni 2023 - 13:37:21 WIB
    Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
    Minggu, 03 Mei 2020 - 20:43:02 WIB
    Proyek Pembangunan Wisata Manggrove di Nias Utara Diduga Terindikasi Korupsi
    Rabu, 29 November 2023 - 08:54:01 WIB
    Irdam IV/Diponegoro Hadiri Apel Kesiapan dan Pelatihan Satlinmas Provinsi Jawa Tengah
    Selasa, 07 Juli 2020 - 08:24:37 WIB
    Patuhi Protokol Kesehatan, Kasubbag Humas Polres Sergai Coffe Morning Dengan Wartawan
    Selasa, 05 Januari 2021 - 11:39:32 WIB
    AHY Diserang Hoaks Setelah Fotonya Bersama Wanita Tidak Dikenal Tersebar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved