Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap satu orang penanggung pajak di perusahaan konstruksi.
">
Sabtu, 20 April 2024  
 
Tak Bayar Utang Pajak,
Direktur Perusahaan Disandera DJP

Rahmad | Hukrim
Sabtu, 03 April 2021 - 11:21:27 WIB


TERKAIT:
   
 

YOGYAKARTA | TIRASKITA.COM  – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap satu orang penanggung pajak di perusahaan konstruksi.

Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo mengatakan tindakan gijzeling dilakukan terhadap direktur perusahaan konstruksi berinisial AGS. Dia menyebutkan AGS memiliki utang pajak sebesar Rp5,5 miliar dan tidak kooperatif untuk membayar utang tersebut ke kas negara.

"Jadi kami telah menyandera seorang yang mempunyai utang pajak yang belum dilunasi. Dia AGS jadi penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar di KPP Sleman," katanya, dikutip Kamis (1/4/2021).

Yoyok menuturkan upaya gijzeling menjadi cara terakhir DJP dalam memulihkan penerimaan pajak. Dia menyebutkan AGS tidak merespons permintaan KPP Sleman untuk melunasi utang pajak dengan cara dicicil.

Menurutnya, AGS memiliki kemampuan untuk membayar pajak tersebut. Untuk itu, DJP memakai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa untuk melakukan gijzeling. Otoritas meragukan itikad baik AGS untuk melunasi utang pajak sehingga berujung pada tindakan penyanderaan.

Dia memastikan upaya gijzeling tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini dikarenakan, sengketa pajak AGS sudah diputus pengadilan dengan gugatan wajib pajak yang dikabulkan sebagian.

Untuk itu, DJP menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut dengan menagih sebagian utang pajak yang wajib dibayar oleh perusahaan.

Yoyok juga memastikan seluruh tahap penagihan sudah ditempuh Kanwil DIY dan KPP Sleman mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan dan lelang. Adapun gijzeling terhadap AGS paling lama berlaku selama 6 bulan dengan opsi perpanjangan paling lama 6 bulan.

"Ya memang karena sudah melanggar ketentuan pajak maka tindakan penyanderaan dilakukan. Ini merupakan kasus pertama di DI Yogyakarta," terang Yoyok seperti dilansir suarajogja.id.

Tindakan gijzeling dilakukan dengan mengirimkan AGS ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Yogyakarta. Menurut Kepala Rutan Yogyakarta Yudo Adi Yuwono, AGS dibawa ke rutan pada 26 Maret 2021. ***

Sumber : ddtc.co.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:40:11 WIB
    Beroperasi Dengan Cara Menampung Kencing Minyak Dari Mobil Tangki BBM
    Diduga Kebal Hukum, Mafia BBM & CPO Di Kota Dumai Hingga Saat Ini Bebas Beroperasi
    Minggu, 24 Juli 2022 - 17:27:07 WIB
    Danseskoau: Pentingnya Pembinaan Kekuatan dan Implementasi Kepemimpinan TNI AU
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:43:46 WIB
    Jabar Siapkan Skenario Penyuntikan supaya Vaksinasi COVID-19 Berjalan Efektif dan Efisien
    Jumat, 24 Juli 2020 - 12:39:15 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Dampingi Tim Wasev TMMD Meninjau Pembangunan Fisik Jalan di Desa Temiang
    Senin, 25 November 2019 - 22:19:05 WIB
    HUT Kota TANGSEL, Pewarja Gelar Budaya Wayang Kulit
    Rabu, 22 Juli 2020 - 11:57:05 WIB
    Rajut Kebersamaan Kasrem 072/Pmk, Gowes Dengan Anggota Korem 072/Pmk
    Kamis, 26 Desember 2019 - 06:59:55 WIB
    Ancelotti Ingin Jumpa Liverpol, Ini Alasan nya
    Kamis, 24 Maret 2022 - 10:09:40 WIB
    Tingkatkan Kompetensi SDM, Pemkot Cimahi Adakan Pendidikan dan Pelatihan Menjahit Busana Industri
    Selasa, 09 Agustus 2022 - 09:34:36 WIB
    Bangkitkan Nasionalisme Dan Patriotisme Bangsa,Pemkot Cimahi Bagikan 5000 Bendera Merah Putih
    Selasa, 14 Juli 2020 - 11:22:29 WIB
    Danlanud Sam Ratulangi Untuk Pertama Kali Pimpin Rapat Staf Perwira
    Jumat, 13 Mei 2022 - 09:46:28 WIB
    DPRD Jabar Serap Aspirasi Terkait Penanganan Kesehatan di RSUD Bogor Utara
    Jumat, 11 Juni 2021 - 22:11:26 WIB
    MENYUSUL INSTRUKSI KAPOLRI
    KAPOLDA BANTEN PERINTAHKAN PEMBERSIHAN PREMAN
    Kamis, 01 Oktober 2020 - 03:36:30 WIB
    Tolak Omnibus Law, FSP RTMM : Berdampak Pada Turunnya Kesejahteraan Pekerja Indonesia
    Senin, 20 September 2021 - 18:05:30 WIB
    Gandeng PMI Lanud Ats Gelar Donor Darah, Guna Peringati HUT TNI
    Selasa, 30 November 2021 - 13:58:16 WIB
    Bupati Kampar Rapat Paripurna DPRD Kampar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved