Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terdiri dari tiga klaster.">
Selasa, 16 April 2024  
 
Kasus Suap Oknum Dirjen Pajak, Ini Penjelasan KPK

Rahmad | Hukrim
Sabtu, 03 April 2021 - 11:40:18 WIB


TERKAIT:
   
 

TIRASKITA.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terdiri dari tiga klaster.

"Terjadi beberapa klaster, kelompok satu, kelompok dua, kelompok tiga. Ini yang baru masuk naik di penyidikan baru nomor satu," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4).

Ia mengungkapkan bahwa yang dinaikkan dalam penyidikan pada klaster pertama itu dari unsur konsultan pajak dan penyelenggara negara.

"Yang kami naikkan dalam penyidikan ini adalah baru klaster konsultan pajak dan penyelenggara negara atau para petugas-petugas pajak itu sendiri," tuturnya.

Dalam klaster pertama, kata dia, proses penyidikannya sudah berjalan sekitar 70 persen dan tim penyidik KPK juga sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup signifikan terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, lembaganya juga telah menyita aset yang cukup besar.

"Ini juga jalannya baru sekitar 70 persen dan dari 70 persen ini, yang memberikan semangat kepada kami-kami ini sebagai penyidik, kami mendapatkan barang-barang hasil yang diduga sebagai hasil kejahatan yang cukup signifikan sekali. Dari satu orang saja, kami bisa menyita aset yang cukup besar," kata Karyoto.

KPK pun mengharapkan pengumuman para tersangka dan juga detil kasus tersebut dapat disampaikan pada akhir April 2021.

"Nanti pada saatnya mudah-mudahan di bulan April akhir nanti bisa kami melakukan upaya paksa," kata dia.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

KPK pun pada Kamis (18/3) telah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).

Dari tiga lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus. ***

Sumber : merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  • Pemkot Cimahi: Stok Pangan Menjelang Lebaran Di Pastikan Aman
  • Pangdam IV/Diponegoro : Hidup Harus Dinikmati dan Disyukuri
  • Tekan Inflasi, Pemerintah Kabupaten Kampar Gencar Laksanakan Kegiatan GPM
  •  
     
     
    Jumat, 01 Mei 2020 - 12:36:58 WIB
    LAWAN COVID-19
    100 Pegawai Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut Surabaya Positif Versi Rapid Test : Besok Swab
    Senin, 04 Oktober 2021 - 19:00:13 WIB
    Lapas Garut Gagalkan Tulang Ayam Berisi Shabu-Shabu
    Selasa, 05 Januari 2021 - 15:29:33 WIB
    20.000 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Pekanbaru
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 10:28:53 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Kampar Apresiasi PT. HK Bantuan 2.650 Paket Sembako Ke Masyarakat.
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:09:28 WIB
    Mencoba Mengubah Nasib, 14 Pejabat antar Lamaran ke UPT Asesmen Riau
    Minggu, 07 Februari 2021 - 08:09:13 WIB
    HUT Ke-71, Ketua DPRD Muhammad Faisal:
    Mari Basamo Mambolo Nagoghi untuk Wujudkan Kabupaten Kampar yang Sejahtera
    Sabtu, 05 November 2022 - 15:05:25 WIB
    Ayah dan Anak Dirungkus Polres Kampar Yang Diduga Pengedar Narkoba
    Kamis, 24 September 2020 - 19:42:34 WIB
    DPW MOI Kaltim Dilantik, Gubernur Kaltim Berharap Perkuat Spirit Kebersamaan
    Selasa, 09 Februari 2021 - 14:26:13 WIB
    Gelar Puncak Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021,
    Polda Banten Berikan ucapkan Selamat Kepada Pers
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:10:46 WIB
    LAWAN COVID-19
    Alhamdulillah, Rapid Tes Seluruh Pegawai Diskominfo dinyatakan Negatif
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:31:31 WIB
    Kader Partai Banteng Moncong Putih Datangi Mapolda Jabar
    PDI Perjuangan Jabar Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pembakaran Bendera
    Jumat, 16 Oktober 2020 - 07:34:38 WIB
    Pakai Anggaran 2,4 M Untuk Pohon,
    Indra Pomi Kadis PUPR Pekanbaru Alergi Dikonfirmasi Wartawan
    Sabtu, 01 Agustus 2020 - 11:36:34 WIB
    Menuju Lumajang, Jalan Tol Banyak Tambalan (1)
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:00:14 WIB
    Kepala BPBD Sebut 6 Kelurahan Rawan Karhutla di Musim Kering Tahun Ini
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:18:51 WIB
    Tiada Henti Korps Marinir TNI AL Terus Berupaya Perangi Covid-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved