Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang akrab disapa Kak Seto sangat mengecam keras atas kasus Pencabulan yang dialami oleh diri RJ dan RF yang diduga dilakukan STH selaku Ayah Tiri korban.(11/4.2021)
Rabu, 08 Mei 2024  
 
Dr.Seto Mulyadi, S.Psi.,M.Si Pinta Agar Pencabulan Anak Di Tapung Hulu Dihukum Seberat Beratnya

rahmad | Hukrim
Senin, 12 April 2021 - 10:02:46 WIB


TERKAIT:
   
 
Tapung Hulu | TIRASKITA.COM - Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang akrab disapa Kak Seto sangat mengecam keras atas kasus Pencabulan yang dialami oleh diri RJ dan RF yang diduga dilakukan STH selaku Ayah Tiri korban.(11/4.2021)

Yang mana sesuai dengan pengakuan tersangka kepada Penyidik di Polsek Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang menangani kasus ini bahwa pelaku memulai melakukan aksi pencabulan terhadap RJ dan RF semenjak tahun 2017, artinya sejak berusia 12 tahun RJ sudah menjadi budak seks Ayah Tiri nya,jadi sudah harusnya tersangka STH ini di Hukum dengan seberat beratnya sesuai dengan Undang undang yang berlaku.

Saat dikonfirmasi Ketua Umum KPAI  Seto Muladi menjelaskan bahwa aturan yang digunakan untuk menjerat tersangka STH dalam kasus adalah Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016: tentang Perubahan  Kedua adas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.maka Pasal yang tepat untuk menjerat tersangka adalah Pasal 82 ayat 1 yang berbunyi Setiap pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.dan bahkan pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas,tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan Ayat (5) dan (6).jadi Pasal yang dikenakan oleh penyidik sudah sangat tepat. Papar Kak Setto

Selaku Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kak Seto juga berharap,ketika nantinya Tersangka dihadapkan di Meja Persidangan agar kiranya Hakim dapat menjatuhkan Hukuman yang setimpal.sebab selama 4 tahun sudah RJ dan Kakaknya menderita akibat perlakuan Ayah Tiri yang tidak bermoral ini. "Bukankah seharusnya Ia melindungi anak anaknya dari hal hal yang tidak di inginkan?tapi mengapa malah Ia sendiri yang menjadi Predator terhadap anaknya sendiri.maka dari itu selaku Ketua Umum KPAI saya berharap agar Kejaksaan juga dapat mengajukan tuntutan nya dengan seberat beratnya.karena pada saat sekarang ini korban RJ dan Kakaknya sudah Kehilangan masa depannya dan menanggung malu akibat ulah tidak bermoral Tersangka.ucap Kak Seto dengan geram.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Samsat Salah Satu Penopang PAD JABAR, Komisi lll DPRD Harap Bisa Dongkrak
  • Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumberdaya Air & Dukung Forum Air Sedunia
  • Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan Kota Cimahi
  • Peluang Usaha Mikro Harus Di Dukung Perda
  • Ketua PWI Pusat, Membandel Dan Cuekin Rekomendasi DK PWI
  • Imunisasi Dasar Lengkap & Universal Child Immunization, Pemkot Cimahi Gelar Review Penguatan
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  •  
     
     
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 19:53:05 WIB
    Terima Kunjungan Dua Menteri, Bupati Sergai Harap Dukungan Infrastruktur dan Sarana Transportasi
    Senin, 18 Mei 2020 - 13:09:12 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Beserta Tim Gugus Tugas Laksanakan Pengawasan di Perbatasan
    Selasa, 14 Juli 2020 - 11:25:27 WIB
    Tahun Depan Pemda Kampar Agarkan Rp 21 Milyar Untuk Pelayanan Kesehatan
    Sabtu, 22 April 2023 - 20:45:38 WIB
    Keren.... Dandim 0620/Kab Cirebon Kunjungi Pospam Pas Di Hari Lebaran
    Senin, 15 November 2021 - 08:52:04 WIB
    Resep Praktis Berbahan Kacang Panjang
    Rabu, 02 September 2020 - 12:56:42 WIB
    Proyek Kebun Sawit Raksasa di Papua, Legalitasnya Dipertanyakan?
    Kamis, 03 September 2020 - 12:47:01 WIB
    Koramil Gegesik Kodim Kab Cirebon, Fasilitasi Pembelajaran Jarak Jauh
    Rabu, 13 Januari 2021 - 09:10:47 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Jalin Sinergitas Nersama Tiga Pilar di Wilayah Binaan
    Rabu, 17 November 2021 - 21:30:37 WIB
    KAKANWIL KUMHAM JABAR BERIKAN PENGUATAN TUGAS FUNGSI DAN EVALUASI KINERJA
    Selasa, 19 Mei 2020 - 15:28:26 WIB
    Menjadi Perhatian Seluruh Dunia
    Dibully..........Bocah Penjual Jalangkote, Kini Dapat Beasiswa dan Motor dari Gubernur
    Minggu, 17 November 2019 - 06:26:32 WIB
    Satu Lagi Putra Kepulauan Nias Dijajaran Wamen,Prof.Suahasil Nazara
    Selasa, 19 Mei 2020 - 07:38:31 WIB
    Diduga 3 Milliar Jadi Bancakan
    Bansos Kota Pekanbaru Terindikasi Disunat, Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan
    Jumat, 25 Februari 2022 - 08:14:37 WIB
    Bupati Tapteng Berikan 22 Sepeda Motor, Umrah, Uang Rp120 Juta, Dan Hadiah Lainnya Kepada Juara MTQ
    Selasa, 16 Mei 2023 - 09:43:35 WIB
    DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Sekaligus
    Selasa, 19 Mei 2020 - 11:51:07 WIB
    Diundang Ke Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu
    Bupati Rohul H.Sukiman Beri Perhatian kepada Pelajar yang Berprestasi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved