Selasa, 23 April 2024  
 
Hakim PN Rengat Diduga Halangi Wartawan Meliput Persidangan PT. Tesso Indah
Ada Apa Dengan Majelis Hakim PN Rengat ?

Riswan L | Riau
Jumat, 13 Maret 2020 - 15:12:27 WIB

PENGADILAN NEGERI INHU RIAU.
TERKAIT:
   
 
RENGAT, Tiraskita.com - Persidangan Perdana Kasus Karhutla Riau yang menyeret Korporaasi PT. Tesso Indah Beberapa hari yang lalu di Pengadilan Negeri Rengat Kab.Inhu ternyata memiliki cerita pilu dari kalangan Media.

Diketahui dari berita postingan di media Online Senarai, ternyata Persidangan yang mengagendakan dakwaan terhadap Direktur dan Askep PT. Tesso Indah itu terlarang bagi kalangan media.

,"Senin, 9 Maret 2020 lalu, tim Salah Satu Media Senarai sudah bersiap di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Hari itu tim Senarai akan meliput persidangan kasus pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal PT Tesso Indah," Dikutip dari media Online Senarai.

Senarai merupakan media online yang mendokumentasikan proses persidangan kasus-kasus berkaitan dengan kejahatan lingkungan dari dakwaan sampai putusan. Informasi jalannya persidangan akan  dipublikasikan dalam bentuk rilis berita, foto dan video. Menurut pemberitaan di media tersebut, kamera dan perekam video telah di siapkan, tinggal menekan tombol start saat majelis hakim memasuki ruang sidang, namun tiba-tiba hakim melarang.

Diberitakan, saat majelis hakim tiba, tanpa membuka proses sidang, Hakim Ketua Darma Indo Damanik melarang tim media Senarai untuk merekam jalannya persidangan.

,“Kalau mau mengambil foto atau video, saya persilakan sekarang 15 menit,” ujar Hakim Darma yang juga Ketua PN Rengat, sebelum membukan agenda persidangan.

Bahkan menurut penuturan Suryadi, selaku tim media Senarai yang membagikan rilisnya, hakim Darma mengatakan kehadiran media yang meliput jalannya persidangan dapat mempengaruhi keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, media akan mengganggu jalannya persidangan.

,"Tindakan Hakim Darma sungguh tidak masuk di akal. Tidak ada larangan bagi media untuk mendokumentasikan sebuah persidangan terbuka untuk umum. Perkara persidangan yang tidak boleh diliput hanyalah perkara kesusilaan atau terdakwanya merupakan anak dibawah umur (sesuai Pasal 153 ayat (3) KUHAP)," dilansir media Senarai.

Bagi Tim Senarai yang merupakan tim peliput khusus permasalahan Lingkungan hidup perkara yang seyogyanya terbuka untuk umum itu mengatakan hal itu jelas kasus pidana karhutla dengan terdakwa PT Tesso Indah adalah sidang yang bersifat terbuka dan perlu diketahui publik, karena telah banyak menelan korban masyarakat Riau.

,"Jika Hakim Darma melarang media meliput, berarti Hakim darma telah menutup sumber informasi bagi masyarakat untuk mengetahui proses dan perkembangan persidangan perkara ini. Tentu saja tindakan Hakim Darma telah mengabaikan salah satu fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Pers serta bersikap tidak transparan. Ia berusaha menutup akses dan keterbukaan informasi publik, ada apa ?," Kata Tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup Riau.

Disisi lain, keputusan Hakim Darma juga seolah-olah dinilai mengabaikan nasib warga Riau terutama warga Desa Rantau Bakung, Rengat, Indragiri Hulu yang pada Agustus 2019 lalu menghirup asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang salah satunya terjadi di lahan PT Tesso Indah. Korban asap perlu tahu pelaku yang mengakibatkan mereka menderita menghirup udara yang berbahaya bagi kesehatan mereka bahkan ada korban yang meninggal dunia.

Sebelumnya upaya menutup akses informasi proses persidangan juga dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pada 7 Februari lalu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2/2020 tentang, Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Salah satu isinya membahas pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus izin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Namun SE ini ramai-ramai ditolak masyarakat karena menghalangi masyarakat memperoleh informasi persidangan suatu perkara. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali secara resmi meminta surat edaran itu dicabut pada 28 Februari 2020. Lalu pada 3 Maret 2020, SE ini resmi dicabut.

Jika Hakim Darma masih berpatokan pada SE ini, tentunya ia harus segera mencabut larangannya agar media diperkenankan meliput proses persidangan. Kekhawatiran masyarakat jika sidang berlangsung secara tertutup dan tidak adanya media yang meliput dapat melahirkan mafia peradilan karena tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat.

,"Untuk mencegah lahirnya mafia peradilan serta mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik, saya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Rengat untuk mencabut larangannya, sehingga media dapat meliput proses persidangan dari awal hingga akhir. Selain itu saya juga meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa serta menegur Darma Indo Damanik maupun hakim anggota lainnya, Omori Rotama Sitorus dan Maharani Debora Manullang agar dapat melaksanakan persidangan yang terbuka," lanjut Tokoh Pemerhati Lingkungan Riau.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:29:14 WIB
    Polres Bengkalis Musnahkan Sabu 4 Kilogram
    Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:02:46 WIB
    Pemkot Cimahi Raih Penghargaan PUBLIC SERVICE OF THE YEAR Tahun 2022 Dari MARKPLUS INC
    Senin, 02 Maret 2020 - 11:42:11 WIB
    NARKOBA
    Simpan Belasan Paket Sabu, Mantan Ajudan Wakapolres Dumai Dibui
    Jumat, 04 September 2020 - 18:12:19 WIB
    Korupsi 900 Juta Sang Kades Ditahan
    Jumat, 05 Juni 2020 - 11:15:28 WIB
    Komandan Lantamal XI Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 174/ATW
    Rabu, 09 Juni 2021 - 15:30:13 WIB
    Tumpahan Minyak CPO di Jalan Putri Tujuh Membahayakan Pengguna Kendaraan
    Kamis, 24 Juni 2021 - 14:00:06 WIB
    Antisipasi Pandemi COVID-19, Presiden Jokowi : PPKM Mikro Masih Jadi Kebijakan Yang Tepat
    Jumat, 13 Mei 2022 - 18:23:12 WIB
    Pemkot Cimahi Adakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kota Cimahi
    Jumat, 19 Januari 2024 - 16:36:47 WIB
    Penggunaan Sanitasi Bagi Warga Thn 2023 di Kota Cimahi Telah di Resmikan Oleh Pj Wali Kota
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:38:59 WIB
    Jalan Lintas Timur Pekanbaru Hancur Akibat Truk ODOL
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:36:08 WIB
    Minimalisir Angka Kecelakaan, BP-Jamsostek Bagikan Helem pada Peserta Aktif
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 19:53:05 WIB
    Terima Kunjungan Dua Menteri, Bupati Sergai Harap Dukungan Infrastruktur dan Sarana Transportasi
    Kamis, 21 Januari 2021 - 21:48:20 WIB
    Update Covid-19, Positif 137, Sembuh 96
    Jumat, 04 September 2020 - 18:56:15 WIB
    Setukpa Lemdiklat Polri Laksanakan Syukuran HUT Polwan
    Jumat, 22 Mei 2020 - 20:31:01 WIB
    Korem 172/PWY Laksanakan Kegiatan Rapid Test Covid-19
    Korem 172/PWY Laksanakan Kegiatan Rapid Test Covid-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved