Kamis, 25 April 2024  
 
Hakim Vonis 2 Tahun Bui Eks Pejabat Kemkes Kasus Pengadaan Alkes

RL | Hukrim
Kamis, 10 Juni 2021 - 15:34:56 WIB

Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun bui kepada mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kemenkes RI, Bambang Giatno, dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsi.

Majelis hakim menilai Bambang dan Minarsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama sebagaimana dakwaan; Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Hakim, Muslim saat membacakan putusan, Kamis (10/6).

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Bambang sebelumnya dituntut 2,5 tahun kurungan, denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan.

Sedangkan, Minarsi, pihak swasta selaku menyuap Bambang dituntut 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak membantu program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta.

Dalam putusannya, hakim meyakini tindakan Bambang telah merugikan negara senilai Rp 14 miliar. Jumlah itu didapat dari laporan tim auditor BPKP terkait peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun 2010.

"Menimbang berdasarkan uraian di atas majelis berpendapat unsur merugikan negara telah terpenuhi," kata Hakim saat membacakan putusan dalam sidang tersebut.

Kasus yang menyeret Bambang selaku Kepala BPPSDM Kemenkes terjadi pada 2008 silam.

Kala itu, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meminta Sekretaris BPP SDM, Zulkarnain Kasim menggunakan anggaran fungsi pendidikan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan, dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair.

Permintaan Siti Fadilah juga disampaikan Bambang kepada Zulkarnain. Bambang lalu meminta agar Zulkarnain menunaikan perintah dari Fadilah. Anggaran itu lantas dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja BPPSDM.

Pada 2009, Bambang kemudian bertemu dengan M Nazaruddin selaku pengawal anggaran sejumlah proyek tersebut. Kemudian pada awal 2010, Zulkarnain bertemu dengan Minarsi, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerjanya.

Kepada ketiganya, Zulkarnain bilang, Nazaruddin akan membantu proses pencairan anggaran di BPP SDM Kesehatan. Hingga kemudian, dugaan tindakan korupsi terjadi dalam proses lelang pengadaan alat kesehatan.

sumber:cnn indonesia


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Rabu, 19 Mei 2021 - 21:53:54 WIB
    4 Orang Kepala Desa PAW dan 2 Orang Pejabat Kepala Desa di Lantik Oleh Wabup Serdang Bedagai Tahun 2
    Jumat, 29 November 2019 - 04:44:33 WIB
    PERINGATI HARI ARMADA 2019 KETUA DJA II ANJANGSANA KE PANTI WREDHA
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:42:54 WIB
    Jaga Kekayaan Laut Rp434 Triliun, Menhan Prabowo Perkuat AL-AU
    Kamis, 24 Juni 2021 - 08:58:48 WIB
    DPRD Jabar Tinjau Proses PPDB di SMKN 1 Cimahi, Proses pelaksanaan PPDB Harus Patuhi Prokes
    Senin, 01 Januari 2024 - 14:46:59 WIB
    Pj Wali Kota Cimahi Mantau Sejumlah Titik Di Malam Pergantian Tahun Baru
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:56:23 WIB
    Takut Dicerai, Istri Bantu Suami Memperkosa Rekan Kerja di Toko
    Selasa, 01 September 2020 - 10:43:30 WIB
    PEDULI KEMANUSIAAN
    Nur Laili Penderita Tumor Hidung, Butuh Uluran Tangan Dermawan Dan Perhatian Dari Pemerintah
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:12:51 WIB
    Pemda Kampar Dukung Penuh Pembangunan Ruas Tol Bangkinang-Pangkalan
    Jumat, 04 September 2020 - 13:31:56 WIB
    Akibat Karhutla Lahan PT Adei, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:11:11 WIB
    Vaksin Covid-19 Bio Farma Dapat Izin Edar dari Badan POM
    Senin, 11 Juli 2022 - 08:23:16 WIB
    Sapi Kurban Presiden Jokowi Hari Ini Disembelih di Masjid Istiqlal
    Jumat, 09 Juli 2021 - 18:28:03 WIB
    Dalam rangka menciptakan kebersamaan bermasyarakat, anggota Babinsa Koramil 07/Alasa
    Senin, 07 Juni 2021 - 09:10:17 WIB
    Dinkes Bandung Sebutkan Bandung Terancam mengalami Kolaps akibat Kasus Covid-19
    Kamis, 04 Februari 2021 - 23:37:30 WIB
    DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Perubahan Tata Tertib
    Rabu, 01 Juli 2020 - 22:15:01 WIB
    HUT Polri ke-74
    Polisi Berprestasi Dan Polisi Teladan Terima Penghargaan Kapolda Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved