Kamis, 25 April 2024  
 
Aksi Premanisme di Plasma Satu, Diproses Oleh Polsek Kuantan Mudik

Admin | Hukrim
Sabtu, 19 Juni 2021 - 17:44:38 WIB


TERKAIT:
   
 
KUANSING |Tiraskita.com - Penjarahan dan pengerusakan Barang-Barang rumah tangga beserta uang di rumah Siti Arni Zalukhu di plasma satu, Desa pangkalan, kecamatan pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingin, kini telah sampai ketahap penyidik Polsek Kuantan Mudik, Kamis (17/06/2021).

Laporan penjarahan tersebut telah di tangani oleh polsek Kuantan Mudik dengan pengambilan keterangan saksi dan di dampingi oleh kuasa hukum korban dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERMATA yang di ketuai oleh Advokat, Ondroita Tafonao SH.

Kejadian ini bermula saat preman yang bereaksi malam-malam sekira jam 23.30 tanggal 22 Mei 2021 di lingkungan rumah di plasma satu dan di saat itu mereka melakukan pengerusakan dan penjarahan di rumah korban Siti Arni dan beberapa rumah lainya.

TH selaku saksi membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekira tengah malam, di ketahui saksi di sebabkan oleh teriakan teriakan diduga pelaku “Bunuh Orang Nias”.

Lanjut TH Saat itu kami kaget dan langsung bangun, karena mereka teriak teriak “Bunuh orang Nias” saat itu juga saya lari pak dan keluarga. Kami baru balik sekira jam 3 lah malam itu, jelasnya.

Setalah ke esokan harinya ibu siti ini bilang rumah saya sudah di rusak dan barang barang kami di rusak serta uang saya Rp. 5.000.000, juga di ambil. Sambil menirukan perkataan Siti.

Setelah di konfirmasi langsung kepada penyidik polsek kuantan Mudik menyampaikan kepada media ini, kasus ini kita akan proses, dengan melakukan pemangilan-pemangilan terhadap dugaan pelaku, dan akan kita proses ke langkah langkah sesuai proses hukum yang berlaku, terkait dengan ancama Hukuman berfariasi ada ya dua tahun dan juga 5 tahun penjara, Terangnya.

Ondroita Tafonao SH selaku kuasa hukum Siti ini menyampaikan, “kita berterimakasih pada pihak polsek setempat dimana waktu kita mau buat laporan di polseknya, langsung personil dari polseknya turun ke TKP untuk pastikan kejadianya dan juga barang barang yg sudah di rusak oleh para pelaku dan barang yg rusak tersebut di bawa ke polsek sebagai barang bukti, lalu esok harinya klien kita ( korban ) di BAP oleh penyidik dan kita juga berharap kepada pihak kepolisian agar proses hukumnya segera di jalankan sesuai prosedur, dan harapan kita juga mereka yang di duga para pelaku di lakukan penahan”, tegasnya.

Ohizaro Tafonao SH, salah satu dari penerima kuasa mengatakan bahwa terkait perkara ini kita mengacu pada Pasal 363 KUH Pidana Jo 406 KUH Pidana.*



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Minggu, 26 September 2021 - 09:18:11 WIB
    Polres Cimahi Polda Jabar Bantu Warga terdampak Covid-19, Rutin Salurkan Bansos Dimasa PPKM
    Kamis, 26 Maret 2020 - 12:49:15 WIB
    Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI)
    Pernyataan Sikap HIMNI “Bersatu Cegah Penyebaran Virus Covid-19”
    Selasa, 06 Juni 2023 - 11:41:51 WIB
    Dispora Riau Seleksi Atlet untuk Empat Cabor Popnas 2023
    Senin, 29 Juni 2020 - 08:37:28 WIB
    Sempat Viral Dimedia Sosial Karena Tidak Dapat Bansos
    Tak Dapat Bansos, Sontaria Manurung Terharu Saat Menerima Bantuan Dari Wakil Bupati Sergai
    Senin, 20 Desember 2021 - 19:17:16 WIB
    Rutan Kelas I Tangerang Kedatangan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten
    Rabu, 25 Januari 2023 - 19:53:59 WIB
    Keren.... Kodim 0617/Majalengka Rehab Rumah Veteran
    Rabu, 03 Maret 2021 - 19:36:01 WIB
    Di Kota Dumai, THR Tahun 2020 Masih Belum Dibayar
    Kamis, 09 September 2021 - 15:06:52 WIB
    Peringati HUT TNI AL, Danlanal Cirebon Kunjungi Purnawirawan dan Warakawuri
    Senin, 29 Agustus 2022 - 14:57:14 WIB
    Jenderal Andika Perkasa Minta 6 Prajurit TNI AD Diinvestigasi soal Pembunuhan Disertai Mutilasi
    Kamis, 25 Maret 2021 - 16:20:55 WIB
    Bersama Wali Kota Solo, Kapolri Tinjau Vaksinasi Dosen dan Pemuka Lintas Agama
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:43:54 WIB
    Kegiatan 4 Pilar Kebangsaan dalam Rangka Citra Bhakti/Parlemen
    Sabtu, 18 Januari 2020 - 07:34:19 WIB
    Prihatin Korupsi Merajalela
    Ketum MOI Rudi Sembiring : Pers Perkuat Pengawasan Demi Pencegahan Korupsi
    Selasa, 18 Juli 2023 - 08:46:09 WIB
    Finalis Kontingen Riau Berhasil Raih Prestasi di Ajang MQKN Tahun 2023
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 11:45:35 WIB
    Ibu Hetty Andika Perkasa Gelar Bhakti Sosial Di Magelang
    Senin, 05 Desember 2022 - 08:30:01 WIB
    Kabar Baik! Upah Minimum di Sini Tembus Rp 5,1 Juta/Bulan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved