Rabu, 01 Mei 2024  
 
Oknum Polisi Ini Nekat Setubuhi Anak di Kantor Polsek

RL | Hukrim
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:57:50 WIB

Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Kasus pemerkosaan seorang gadis usia 16 tahun oleh oknum polisi cukup menyita perhatian publik.

Bahkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan perbuatan pelaku, Briptu II, telah memalukan institusi Polri.

Ada pula anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem bernama Eva Yuliana yang menaruh perhatian terhadap peristiwa ini, dia berharap Briptu II mendapat hukuman sesuai perbuatannya.

Bagaimana tidak? Pelaku yang seharusnya mengayomi sang gadis malah memperkosa dan mengancamnya.

Pemerkosaan oleh oknum polisi yang bertugas di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) itu terjadi di Polsek Jailolo Selatan.

Aksi pemerkosaan berawal saat korban dan seorang rekannya sedang berada di sebuah penginapan di Sidangoli, wilayah Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Minggu (13/6/2021).

Menurut keterangan, korban hendak menuju Kota Ternate tapi terpaksa menginap di Sidangoli karena kemalaman.

Kemudian, sekitar pukul 01.00 WITA, polisi mendatangi korban dan menggiringnya ke Polsek Jailolo Selatan.

Namun, polisi menginterogasi korban dan rekannya di ruangan yang berbeda.

Saat itulah oknum polisi Briptu II melancarkan aksinya di sebuah ruangan di Polsek Jailolo Selatan.

Bahkan Briptu II juga mengancam korban supaya korban tidak melaporkan peristiwa keji itu.

Pelaku mengancam akan memenjarakan korban jika ia sampai berani mengadu.

Sementara itu l, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan membenarkan penangkapan pelaku.

Iya betul, sesaat setelah kejadian langsung ditersangkakan dan sudah ditahan,” ujar Kombes Adip Rojikan, dikutip dari detiknews, Rabu (23/6/2021).

Sementara itu, Kombes Adip mengatakan Ditreskrimum Polda Maluku Utara menyebut pelaku ditahan di Polres Ternate.

Meski pelaku sudah tertangkap, lanjut Adip, polisi masih memberikan pendampingan kepada korban di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Akibat perbuatannya, Briptu II terjerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Sangkaan yang kita terapkan adalah pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Ancaman tertinggi 15 tahun,” ucap Kombes Adip.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  •  
     
     
    Sabtu, 26 November 2022 - 08:08:36 WIB
    Demo Tolak Kepala Rutan Samarinda, Napi Tipikor Diperiksa Yang Diduga Dalang Aksi Tersebut
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 13:57:40 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Adakan Ramah Tamah Dengan Tokoh Agama
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 18:02:09 WIB
    Elite Gerindra: Kasus Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab Coreng Dunia Pendidikan
    Rabu, 24 Februari 2021 - 07:47:51 WIB
    Solusi Pandemi Pulihkan Ekonomi Jabar
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:37:13 WIB
    Bupati Kampar Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 32 Tahun 2020
    Catur : “Pemerintah Kabupaten Kampar sangat serius dalam pencegahan penanganan Stunting”
    Kamis, 07 April 2022 - 10:53:23 WIB
    KTT G20: AS akan boikot pertemuan di Indonesia bila Rusia datang dan tidak dikeluarkan dari G20
    Minggu, 07 Juni 2020 - 00:57:36 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kawal Pendistribusian Bansos Pemprov Sumut di Wilayah Alasa
    Selasa, 08 Februari 2022 - 23:30:12 WIB
    Wakil Bupati Tapteng Darwin Sitompul Divaksin Booster Covid-19 
    Minggu, 02 Oktober 2022 - 13:55:59 WIB
    Ketua Yayasan Cinta Satwa Riau, Minta Pelaku Penerlantaran Kucing Tidak Sembunyi
    Senin, 25 Januari 2021 - 18:16:27 WIB
    Personel Polres Kampar Rutin Datangi Tempat Keramaian, Himbau Warga Terapkan Protkes
    Kamis, 15 September 2022 - 14:00:08 WIB
    Polres Rohil Bagikan Sembako Bantu Masyarakat Antar Sampai Ke rumah-Rumah
    Rabu, 18 Oktober 2023 - 16:03:26 WIB
    Barongsai dan Reog Sambut Kunker Pangdam Jaya Ke Yonarhanud 6/BAY
    Sabtu, 19 Februari 2022 - 09:47:57 WIB
    Pansus VI Minta Terminal Ciledug Ciptakan Kemudahan untuk Masyarakat Melalui Aplikasi E-Ticket
    Selasa, 08 November 2022 - 14:47:30 WIB
    Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille
    Rabu, 06 Juli 2022 - 11:59:53 WIB
    Polisi Dalami Penemuan 43 Kg Kokain di Pantai Anambas Kepri
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved