Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Diduga Oknum Jaksa Memeras Bupati Kuansing, Ini Kata Kejati

RL | Hukrim
Jumat, 25 Juni 2021 - 11:17:38 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | Tiraskita.com  - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa yang dilaporkan Bupati Kuansing, Andi Putra ke Bidang Pengawasan Kejati Riau, tampaknya tak lama lagi akan ditentukan kelanjutannya.

Pasalnya, tim jaksa pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati Riau, sudah selesai melakukan proses klarifikasi.

Baik terhadap pihak pelapor dalam hal ini Bupati Kuansing Andi Putra, staf dan penasehat hukumnya, serta pihak terlapor, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman dan bawahannya.

"Proses klarifikasi (permintaan keterangan) baik terhadap pelapor maupun terlapor sudah selesai dilakukan kemarin (Rabu). Saat ini tim jaksa Pengawasan sedang menyusun kesimpulannya," jelas Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (24/6/2021).

Setelah itu lanjut Raharjo, kesimpulan akan dilaporkan aparat pengawasan yang ada di Kejati Riau secara berjenjang kepada pimpinan.

Nantinya, pimpinan Korps Adhyaksa yang akan memutuskan tindak lanjutnya.

Apakah bisa ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus, atau tidak.

"Nanti kita tunggu apa petunjuk pimpinan terkait hasil (kesimpulan) tersebut. Kalau sudah waktunya nanti akan diumumkan," pungkasnya.

Mantan Kajari Inhu Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya terkait kasus pemerasan yang melibatkan pejabat di lingkungan kejaksaan negeri juga pernah terjadi di Indragiri Hulu Riau.

Dilansir dari Kompas.com, tiga orang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terbukti bersalah memeras 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP).

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/3/2021).

Vonis ketiga jaksa Kejari Inhu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu.

Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Kejari Inhu, Hayin Suhikto dan dua orang anak buahnya, Ostar Alpansari mantan Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Febri mantan Kepala Sub Seksi.

"Menyatakan terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan," ujar Hakim Saut Maruli saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai, Hayin Suhikto melanggar Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 421 KUHP.

Sedangkan, Ostar Alpansari dan Febri dihukum 4 tahun penjara karena terbukti terlibat pemerasan 64 kepala sekolah tersebut.

Kronologis Dugaan Pemerasan Terhadap Bupati Kuansing

Sebagaimana diketahui, Andi Putra selaku Bupati terpilih dan baru dilantik beberapa waktu lalu ini, mengaku diperas oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Andi secara resmi membuat laporan pengaduan pada Jumat (18/6/2021) lalu ke Kejati Riau.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:33:35 WIB
    Tim TSKKD Mantapkan Naskah MoU Pemantapan E-Monev
    Senin, 16 Maret 2020 - 20:44:56 WIB
    Pengusaha Jasa Angkuta Asrian Melaporkan Supirnya Muhammad Atas Dugaan Pencurian
    Seorang Supir Truk Dilaporkan Atas Dugaa Pencurian Dan Menjual Truk Milik Bosnya
    Senin, 09 November 2020 - 12:40:23 WIB
    Menyambut Pilkada, Polres Nias Gelar Apel Siaga
    Senin, 07 November 2022 - 13:35:48 WIB
    Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Lima Tokoh, Ini Nama-namanya
    Jumat, 04 September 2020 - 13:31:56 WIB
    Akibat Karhutla Lahan PT Adei, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar
    Minggu, 22 November 2020 - 13:21:49 WIB
    Para Pelaku Pariwisata Di Cimahi Dites Covid-19
    Senin, 02 Maret 2020 - 19:15:05 WIB
    Perhelatan Kebudayaan Tradisional Pacu Jalur Baserah
    Panitia Pacu Jalur Rayon II Kuansing di Kuantan Hilir Terbentuk
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:28:36 WIB
    Plh. Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus IKMK Kabupaten Siak
    Kamis, 20 Februari 2020 - 00:55:39 WIB
    Presiden Jokowi Ke Riau
    Besok Presiden Jokowi Datang ke Riau
    Senin, 01 Februari 2021 - 11:48:42 WIB
    Kapolres Kampar Perintahkan Jajarannya Terus Tingkatkan Pendisiplinan Penerapan Protkes
    Kamis, 25 Juni 2020 - 10:41:49 WIB
    Gunakan Tiang Listrik PLN Tanpa Izin, Loches AS: PT. Zi Vision Jelas Melanggar Undang-undang
    Minggu, 26 Januari 2020 - 18:01:55 WIB
    Proyek Besar Dikerjakan Asal-Asalan , Penegak Hukum Diminta Turun Kelapangan
    Sabtu, 14 November 2020 - 09:58:23 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Bersama Satuan Tugas Perubahan perilaku Tingkat Kec. Alasa dan Anggota Polr
    Jumat, 28 Mei 2021 - 13:36:55 WIB
    Bupati Pelalawan H.Zukri Pimpin Pelaksanaan Penyemprotan Disinfektan
    Selasa, 25 Januari 2022 - 14:43:49 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Lakukan Serbuan Vaksinasi Dosis 3
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved