Jum'at, 29 Maret 2024  
 
KPK Jebloskan Eks Dirut PT DI Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin

RL | Hukrim
Jumat, 25 Juni 2021 - 11:26:01 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (24/6/2021).

Budi dipidana dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai 2017.

 "Tim jaksa eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.

Ali mengatakan, Budi Santoso juga dibebani pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Eks Dirut PT DI tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.009.722.500,00.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Ali.

 "Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap dia.

Dalam kasus ini, Budi dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zaini diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

sumber:kompas.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Jumat, 15 Mei 2020 - 10:04:55 WIB
    Pekerjaan Galian Pipa Gas
    Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan, Tanah Digali Dan Biarkan Begitu Saja!
    Rabu, 15 April 2020 - 06:33:11 WIB
    Bukti Konkret Polres Rokan Hulu
    Polri Peduli, Kapolres Rohul Bersama Personil Berbagi Sembako Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19
    Selasa, 22 September 2020 - 19:35:43 WIB
    Acara Pembukaan Pendidikan Alih Golongan Tahun 2020 Ditengah Pandemi Covid 19
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:41:30 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemulihan Pasca-Pandemi Covid-19 Prioritas Dalam KUPA-PPAS
    Minggu, 25 Oktober 2020 - 12:40:43 WIB
    Riau darurat Narkoba
    Oknum Perwira Polda Riau Kurir Narkoba Ditembak
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 08:28:59 WIB
    Pangdam IV/Diponegoro Cek Kesiapan Operasi Satgas Pamtas RI – RDTL Yonarmed-3/105 Tarik
    Jumat, 24 Desember 2021 - 13:14:23 WIB
    Kapolda Riau Terima Penghargaan Ingatan Budi, Ini yang Disampaikan Gubernur Riau
    Senin, 29 November 2021 - 10:49:56 WIB
    Serukan Keprihatinan, Aktivis Disabilitas Kecam Efek Perubahan Iklim
    Rabu, 10 Februari 2021 - 09:16:56 WIB
    Lawan Mafia Lahan Dan Kebun Sawit Ilegal
    Lahan Desa Sungai Sialang Batu Hampar Rohil Dirusak, Warga Mengadu Ke Bupati
    Rabu, 28 Juli 2021 - 08:44:28 WIB
    TPID Serdang Bedagai Laksanakan Serangkaian Mekansime Kendalikan Inflasi
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 11:22:19 WIB
    Lawan Narkoba
    Sat Resnarkoba Pekanbaru Tangkap 2 Pelaku Narkoba
    Kamis, 25 Februari 2021 - 15:31:34 WIB
    Polda Riau Kerjasama dengan PT. RAPP Latih Personil Atasi Karhutla
    Jumat, 20 November 2020 - 14:16:28 WIB
    Terkait Dana Cadangan Pemilukada Kota Cimahi, Pakar Poltik Djamu Kertabudi Angkat Bicara
    Kamis, 03 September 2020 - 13:03:49 WIB
    Ketua MOI NTB Resmi Jabat Ketua NasDem Kota Mataram
    Selasa, 24 November 2020 - 13:00:55 WIB
    Tes Urine Mendadak, Pastikan Anggota Kodim Tegal Bebas Narkoba
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved