Selasa, 23 April 2024  
 
Jaksa Membuka Penyidikan Kasus Korupsi Ekspor Hingga Rp4,7 T

RL | Hukrim
Rabu, 30 Juni 2021 - 15:51:05 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Lembaga keuangan yang didirikan pemerintah itu diduga merugi hingga Rp4,7 triliun pada periode 2019. Oleh sebab itu, penyidik tengah mendalami ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

"Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun dimana jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/6).

Dia menerangkan bahwa LPEI diduga memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga membuat peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.

Dalam hal ini, sejumlah perusahaan yang diberikan fasilitas pembiayaan ialah: Group W, Group JD, Group D, Group BJU, Group A, PT SL, PT LHS, PT KHP, dan PT KKT.

"Pembiayaan kepada para debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen resiko dalam posisi collectibility (macet) 5 per tanggal 31 Desember 2019," ucap Leonard.

Laporan keuangan lembaga tersebut menunjukkan bahwa pembentukan CKPN pada 2019 meningkat hingga 807,74 persen dari Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) sehingga berimbas pada keuntungan.

Menurut Leonard, kenaikan CKPN tersebut juga dilakukan untuk menangani potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah yang diduga disebabkan oleh sembilan debitur mereka.

"Pihak LPEI yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI," jelas Leonard.

Dalam hal ini, sejumlah debitur lembaga tersebut pun mengalami gagal bayar hingga Rp683,6 miliar dengan rincian nilai pokok Rp576 miliar dan denda Rp107,6 miliar.

Pemeriksaan Saksi

Leonard menerangkan dalam pengusutan perkara ini, penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (29/6). Sejauh ini belum ada tersangka yang dijerat.

Adapun saksi pertama yang diperiksa ialah mantan Kepala Kantor wilayah LPEI Surakarta berinisial AS. Kemudian, Senior Manager Operation TNT Indonesia Head Office, MS; Manager Operation Fedex Semarang, EW; Kepala Divisi UKM LPEI tahun 2015, FS; Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI, DAP; dan Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II LPEI, YTP.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tertanggal 24 Juni 2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," katanya.

sumber:cnn indonesia


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:39:28 WIB
    Ridwan Kamil Sidak Penerapan Prokes di Tasikmalaya
    Rabu, 08 November 2023 - 20:01:56 WIB
    Setukpa Lemdiklat Polri Kembali Lahirkan 1.250 Perwira Baru
    Rabu, 02 Desember 2020 - 23:11:15 WIB
    DKPP RI Gelar Ngetren Bareng Media, Wujudkan Pilkada 2020 Yang Berintegritas
    Minggu, 27 September 2020 - 20:51:08 WIB
    Ditangkap di Daerah Binjai, Sumut
    Polda Riau Bekuk 2 Pembunuh Pengusaha Rental Mobil Saat Lagi di Panti Pijat
    Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:30:35 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Kunjungan Reses Anggota Komisi III DPR RI
    Selasa, 29 Juni 2021 - 13:06:14 WIB
    Vaksinasi COVID-19 bagi Anak 12-17 Tahun Segera Dimulai
    Kamis, 07 Januari 2021 - 15:17:30 WIB
    Bupati Harris Ingatkan Pejabat Jangan Takut tak Terpakai
    Rabu, 04 November 2020 - 14:27:02 WIB
    Rizieq Shihab Umumkan Akan Pulang ke Indonesia 10 N0vember
    Senin, 01 Maret 2021 - 22:56:39 WIB
    Kapolsek Siak Hulu Telusuri Hot Spot yang Terpantau pada Aplikasi Dashboard Lancang Kuning
    Minggu, 16 Februari 2020 - 11:05:40 WIB
    Karhutla
    Gandeng Pakar dari UNRI Dan UIN Suska, Kapolda Riau Diskusi Karhutla 2020
    Senin, 20 September 2021 - 08:49:58 WIB
    Presiden Sampaikan Kontribusi Indonesia Hadapi Situasi Darurat Sektor Energi dan Iklim
    Senin, 05 Oktober 2020 - 10:02:25 WIB
    LAWAN COVID-19
    Status Kota Cimahi Menurun Dari Zona Merah Ke Zona Oranye Covid-19
    Jumat, 26 Juni 2020 - 17:52:45 WIB
    Babinsa Koramil 03/Idanogawo & Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran BLT- DD Tahap Ke II Desa Oladano
    Rabu, 23 Juni 2021 - 07:44:08 WIB
    Praktisi Hukum Tata Negara: Jangan Membelenggu Kemerdekaan Pers lewat UU ITE
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:34:23 WIB
    HMI Kampar di Kukuhkan, Bupati Kampar Mahasiswa dapat Berikan Sumbangsih Dalam
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved