Jum'at, 26 April 2024  
 
Jadi Tersangka Kasus Bumiputera, Nurhasanah Ditahan Kejagung!

RL | Hukrim
Jumat, 02 Juli 2021 - 12:43:40 WIB

Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah resmi ditahan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya Ketua BPA AJB Bumiputera periode 2018-2020 yang menjadi tersangka itu dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021 lalu dipindah ke Kejagung.

"Benar Pak [tersangka diserahkan ke Kejaksaan]. Penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka N [Nurhasanah] ke Kejaksaan," kata Tongam L Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK kepada CNBC Indonesia, Kamis ini (1/7/2021).

Sebelumnya Nurhasanah memang berada di Mabes Polri kemudian dipindahkan menjadi tahanan Kejaksaan.

Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.    

Adapun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Saat itu, Tongam menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.

"Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB," kata Tongam, dalam keterangan OJK, Jumat ini (19/3/2021).

Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Penyidik juga telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan saudari Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 - 2020 sebagai Tersangka," tegas Tongam.

Tongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Adapun kebijakan OJK dalam kaitan dengan penyidikan ini termaktub dalam POJK Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan laman resmi AJB Bumiputera, Nurhasanah sebelumnya merupakan Anggota BPA DP III untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan. Dia aktif baik di bidang politik dan hukum di dalam negeri.    

Dia juga tengah menjabat sebagai bendahara DPC Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) setelah sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung (1999-2004).

Karier politiknya juga tercatat sebagai Ketua DPRD Propinsi Lampung (2004) dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung (2009-2014).

Selain itu juga sebagai Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung (2007-2011), Wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, Penasehat DEMI (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung.

Menanggapi penetapan tersangka atas dirinya, Nurhasanah mengatakan bahwa BPA tidak mengabaikan Pasal 38 tersebut. Pihaknya justru telah memberikan respons terhadap perintah tersebut kepada OJK pada April tahun lalu.

"Nah, kita menyampaikan karena Bumiputera ini sesuai Pasal 38 ayat 3 AD/ART ini perintah tertulis harus dilakukan dengan sidang luar biasa BPA. Kita belum bisa melaksanakan sidang luar biasa BPA, artinya kita harus mengkomunikasikan dahulu kepada pemegang polis. Kemudian juga perlu dikaji," kata Nurhasanah kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/3/2021).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan mengenai surat pada 16 April 2020 yang ditujukan untuk Rapat Umum Anggota (RUA) AJBB.

Sesuai dengan PP 87/2009 yang diberlakukan kepada AJBB, kebijakan tersebut dinilai merugikan dan terlalu besar intervensi kepada perusahaan, mengingat AJBB adalah perusahaan swasta dan murni mutual, bukan milik pemerintah.

"Jadi intervensinya akan semakin terhadap Bumiputera kalau dengan PP 87 [diterapkan]. Sementara kita kan butuhnya ada UU Mutual, sehingga kita mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.    

sumber:CNBC


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 16 Maret 2020 - 20:18:26 WIB
    H. Zukri Memberikan Himbauan Maklumat Untuk Menghadapi Virus Corona
    Ketua DPD PDI Perjuangan Riau H. Zukri Ajak Masyarakat Waspada Virus Corona
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:43:54 WIB
    Kegiatan 4 Pilar Kebangsaan dalam Rangka Citra Bhakti/Parlemen
    Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:55:13 WIB
    Polres Pelalawan Rilis Kasus Kejahatan Sepanjang Bulan Agustus, Judi Mendominasi
    Jumat, 23 Oktober 2020 - 19:50:23 WIB
    Kapolda Banten Bhakti Sosial di RS. Bhayangkara Polda Banten, Bantu Tenaga Medis
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:06:06 WIB
    Belajar Tatap Muka Ditentukan Akhir Januari
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 08:50:29 WIB
    Lebaran Sudah Dekat
    Habib Umar Maafkan Asmadi Oknum Satpol PP
    Selasa, 18 Mei 2021 - 09:49:26 WIB
    Pansus II Minta Pemprov dan Pemda Segera Selesaikan Permasalahan Tipping Fee
    Rabu, 09 Juni 2021 - 22:42:45 WIB
    DPD PWKI Riau Bantah Ikut Menolak Utusan PGI Dalam Kepengurusan FKUB Riau
    Jumat, 03 April 2020 - 19:03:14 WIB
    Disinfektan di Kantor Wartawan IWO Guna Cegah Covid-19
    Personel Polres Inhil, Semprotkan Cairan Disinfektan Ke Kantor IWO
    Senin, 25 Juli 2022 - 12:39:49 WIB
    Sepeda Motor Listrik "GESIT" Segera Hadir Di Prov Riau, Alternatif Untuk Hemat BBM
    Kamis, 24 Maret 2022 - 17:22:36 WIB
    Yonif Mekanis 403 WP Lakukan Penghijauan Di Kawasan Mako
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:09:36 WIB
    Dinas Pendidikan Jawa Barat Minta Kominfo Blokir Situs Porno Dalam Buku Pelajaran
    Senin, 10 Februari 2020 - 00:03:25 WIB
    Prekrutan Prajurit TNI AD
    Tahun 2020, TNI AD Rekrut 17.264 Prajurit
    Rabu, 16 Juni 2021 - 14:20:19 WIB
    Dugaan Korupsi Bea Masuk Emas Impor Senilai Rp47,1 Triliun, Libatkan Bea Cukai
    Sabtu, 02 Mei 2020 - 08:52:50 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa dan Tim Relawan Covid-19 Laksanakan Penyemprotan Desinfektan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved