Sabtu, 20 April 2024  
 
Unit Reskrim Polsek Kampar Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Desa Alam Panjang

RL | Hukrim
Rabu, 07 Juli 2021 - 11:20:09 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
KAMPAR | TIRASKITA.COM - Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Suka Makmur Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya pada Selasa sore (06/07/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DR alias RA (22) warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar, bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 4 lembar plastik bening berisi serpihan kristal shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Pada Selasa (06/07/2021) sekira pukul 17.00 wib, saat itu unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Suka Makmur Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit   Reskrim IPTU Toni MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa sore (06/07/2021) sekira pukul 17.00 wib unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyergapan terhadap target sdr. DR alias RA disebuah rumah, saat itu DR berupaya melarikan diri melewati pintu jendela kamarnya namun berhasil ditangkap oleh petugas yang sudah siaga disekitar lokasi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 4 lembar plastik bening berisi serpihan kristal shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 11:54:21 WIB
    Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Melaksanakan Program RTLH.
    Rabu, 01 Januari 2020 - 15:25:24 WIB
    Ahli Waris Keluarga Hong Tjan Minta The Tjeng Kiat Kembalikan Hak Lahan
    Selasa, 14 Juli 2020 - 14:40:07 WIB
    Tim Wasrik Itwasum Polri Kunjungi Polres Serdang Bedagai
    Kamis, 14 Mei 2020 - 11:07:43 WIB
    Sri Mulyani Sebar Voucher Makan & Jalan-jalan Rp 25 T
    Selasa, 03 November 2020 - 08:26:40 WIB
    Rumah yang Rencana di Renofasi Malah Longsor
    Sabtu, 21 November 2020 - 09:49:18 WIB
    Jelang Ashar, Bareskrim Polri Masih Minta Keterangan Ridwan Kamil
    Senin, 20 Juli 2020 - 15:39:21 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Ikuti Vidcon Serentak Sempena Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60
    Jumat, 13 Mei 2022 - 09:42:27 WIB
    Bangun Optimalisasi Komunikasi dan Penyerapan Aspirasi DPRD Jabar Gelar Citra Bakti/Saba Desa
    Rabu, 27 Januari 2021 - 19:16:56 WIB
    Bupati Catur Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
    Selasa, 01 Maret 2022 - 09:59:21 WIB
    Penundaan Pemilu 2024: Seruan kalangan elit politik, apakah mungkin terealisasi?
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 10:30:13 WIB
    DPP GPSH Desak Menteri ART/BPN Copot Kakan Pertanahan Jaktim
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:14:21 WIB
    BPP Pekanbaru Gelar Rapat Pembahasan Laporan Akhir RUD
    Sabtu, 13 November 2021 - 15:58:48 WIB
    Resmikan Sirkuit Mandalika, Presiden: Siap Digunakan untuk Ajang Kelas Dunia
    Senin, 08 Maret 2021 - 08:11:28 WIB
    MAKI Sebut Inisial AP Pelaku Pengemplang Pajak Rp.1,7 Triliun
    Rabu, 17 Juni 2020 - 16:27:35 WIB
    Menyambut Kedatangan Komandan Korem 031/Wirabima
    Tiba Di Negeri Junjungan, Komandan Korem 031/Wirabima Disambut Secara Adat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved