Rabu, 24 April 2024  
 
Kejati Riau Tetapkan Eks Bupati Kuansing Tersangka Dugaan Korupsi Rp 13 M

RL | Hukrim
Sabtu, 24 Juli 2021 - 10:40:48 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi berinisial M sebagai tersangka, Kamis (22/7/2021), dalam kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) setempat pada 2017 telah merugikan negara mencapai Rp 10,4 miliar dari total kegiatan Rp 13,3 miliar.

"Tersangka M diduga ikut menikmati dan mengorupsi Rp 5,8 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing pada 2017," kata Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kusnanto melalui pernyataannya.

Penetapan ini, setelah ada pengembangan penyidikan dan fakta persidangan sebelumnya, di mana majelis hakim telah memvonis sejumlah terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman yang berbeda.

"Pada fakta persidangan, Mursini diduga kuat terlibat dalam kasus itu," kata Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kusnanto seperti dikutip Antara.

Keterlibatan itu terungkap dalam persidangan sebelumnya. Tim penyidik Kejati Riau, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap M secara beruntun dari pengembangan kasus terpidana Muharlius, M Saleh, Verdi Ananta, Heri Herlina dan Yuhasrizal.

M dijerat dengan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kejati tidak akan tebang pilih dalam mengungkapkan sejumlah kasus korupsi," tegasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi Hadiman menegaskan, dalam mengungkapkan sejumlah kasus praktik korupsi di Kuansing, penyidik telah dan akan bekerja keras, serta tanpa pandang bulu dalam melakukan tugasnya.

"Karena perbuatan korupsi itu sangat berdampak luas, merugikan negara juga daerah," tegas Hadiman.

Anggaran Tak Sesuai

Sebagaimana diketahui, enam kegiatan di Setdakab Kuansing tersebut yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat senilai Rp 7,2 miliar. Juga kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dengan nilai anggaran Rp 1,2 miliar.

Selanjutnya, rakor unsur Muspida senilai Rp 1,185 miliar, Rakor pejabat Pemda senilai Rp 960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah sebesar Rp 725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp 1,27 miliar.

Penyidik menemukan ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga menyeret nama mantan Bupati Kuansing M, mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA.

Bahkan, ada dana yang disuruh M untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kuansing, dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orang tuanya dan tersangka M menyuruh terpidana M Saleh dan Verdi Ananta untuk menyerahkan uang Rp 500 juta ke seseorang di Batam.

Selain itu, Verdi Ananta disuruh lagi oleh tersangka M ke Batam menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama tadi senilai Rp 150 juta. Terpidana Muharlius juga menyuruh terdakwa Verdi Ananta mengantarkan uang Rp 150 juta ke tersangka M di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru untuk berobat istrinya. Hal itu sesuai fakta persidangan.

Sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Sabtu, 11 April 2020 - 12:16:07 WIB
    Tinjau Keisapan Posko Covid-19
    Ketua DPD PDI Perjuangan Riau Tinjau Posko Siaga Covid-19 di Desa-desa
    Jumat, 12 Juni 2020 - 15:42:53 WIB
    BANGKITKAN EKONOMI SETELAH WABAH COVID-19
    Terdampak Akibat Covid-19, Kembali Dekranasda Kampar Mulai Lakukan Pembinaan Industri Kecil Menengah
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 02:49:54 WIB
    3.933 UMKM se Kabupaten Pelalawan Terima Bantuan Rp2,4 Juta/Orang
    Rabu, 02 Desember 2020 - 23:22:33 WIB
    Rangka Mendukung Kegiatan Wilayah, Babinsa Koramil 07/Alasa Lakukan Monitor di Kecamatan Tugala Oyo
    Minggu, 06 September 2020 - 14:06:26 WIB
    Meski Diumur Yang Sudah Tua Kakek Masih Harus Tetap Berjualan Tape
    Senin, 20 September 2021 - 18:04:03 WIB
    Nakes RSAU Manuhua Terus Intensifkan Vaksinasi Untuk Masyarakat Umum
    Senin, 02 November 2020 - 15:16:32 WIB
    Aksi 2 Perempuan di Prabumulih Masukan Aglonema ke Celana Dalam, Terekam CCTV
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 15:47:55 WIB
    Ridwan Kamil Lantik 572 Kepala Sekolah
    Sabtu, 20 Mei 2023 - 11:35:27 WIB
    Pengukuhan Kepengurusan IKTD Riau dan BK-IKTD Riau 2022-2027
    Minggu, 05 Juli 2020 - 10:10:04 WIB
    Syukuran Telah Selesai Masa Menanam Padi Dengan Baik
    Wakil Bupati H Darma Wijaya, Hadiri "Pasae Ulaon" Di Desa Hutanauli
    Kamis, 09 April 2020 - 11:23:48 WIB
    BANTUAN APD UNTUK PUSKESMAS
    Ketua Fraksi PDI Perjuangan : H.Syafatuddin Poti, Beri Bantuan APD Kepada Petugas Kesehatan
    Rabu, 20 Mei 2020 - 11:19:32 WIB
    77 Orang Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Ini Nama-Namanya
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:35:09 WIB
    LAWAN COVID-19
    Tindak Lanjuti Asistensi Gubri Ke Kampar, Pemkab Kampar SWAB Massal Yang Dimulai dari Esselon II
    Minggu, 07 Juni 2020 - 00:14:19 WIB
    MOI Sukses Laksanakan Pra UKW Via Zoom
    Jumat, 13 November 2020 - 16:09:08 WIB
    Program Sasaji 1000 Satu Jiwa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved